Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

2 Prajurit TNI dan 1 Polisi Ditetapkan Tersangka Kasus Penembakan Judi Sabung Ayam Lampung

CC-01 by CC-01
25 Maret 2025
in Breaking News, Nasional
0
Dua anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka penembakan polisi dalam penggerebekan judi sabung ayam di Lampung. (dok. istimewa)

Dua anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka penembakan polisi dalam penggerebekan judi sabung ayam di Lampung. (dok. istimewa)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, LAMPUNG – Dua anggota TNI yang menembak tiga polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Lampung telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya, Kopral Dua (Kopda) Basar dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) YHL atau Peltu Lubis, menyerahkan diri pada 18 dan 19 Maret 2025.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat ia membuang senjata setelah melarikan diri dari TKP,” ujar WS Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers di Polda Lampung, Selasa (25/3/2025).

Kasus Berawal dari Penggerebekan Judi Sabung Ayam

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan perjudian yang sebelumnya diusut oleh kepolisian.

“Kerja sama tim ini mencari dan mengumpulkan alat bukti, baik terkait perjudian maupun penembakan,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan:
– Kopda Basar dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
– Peltu YHL dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
– Kopda Basar juga dikenakan UU Darurat tentang kepemilikan senjata ilegal.

Proses Hukum Melalui Peradilan Militer

Danpuspomad menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka dilakukan sesuai dengan peradilan militer, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997.

“Pada 22 Maret, Polsek Negara Batin membuat laporan polisi tentang penembakan. Berdasarkan laporan ini, penyidik militer melaksanakan SOP penyidikan dan memohon surat penahanan sementara,” jelas Mayjen Eka.

Tim supervisi dari Mabes TNI AD dan Mabes Polri juga telah turun langsung ke Lampung untuk memastikan penyidikan berjalan dengan lancar.

Anggota Brimob Polda Sumsel Juga Jadi Tersangka

Selain dua anggota TNI, satu tersangka lain dalam kasus ini adalah Bripda Kapri Sucipto, anggota Brimob Polda Sumatera Selatan.

– Kapri diperiksa bersama dua saksi lainnya, yaitu satu anggota Polres Lampung Tengah dan satu warga sipil.
– Dari hasil penyelidikan, status Kapri dinaikkan menjadi tersangka karena ia berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memiliki keterkaitan dengan pelaku sejak 2018.
– Jejak digital menunjukkan Kapri pernah mengunggah ajakan judi sabung ayam di media sosial.

“Selain mengenal pelaku, ia datang karena ajakan dan sempat mengunggah undangan perjudian sabung ayam ke media sosial,” ungkap Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika.

Kapri juga diketahui memiliki ketertarikan terhadap sabung ayam dan ikut menyebarkan informasi terkait judi sabung ayam ilegal.

“Karena keterlibatannya dalam perjudian dan hubungannya dengan pelaku, Kapri kini telah ditahan sebagai tersangka,” tambahnya.(CC-01)

Tags: Anggota TNI Tersangkaberita kriminalJudi Sabung AyamKasus TNI-PolrilampungPenembakan PolisiPeradilan Militer
Previous Post

Viral Polisi Polsek Metro Menteng Minta THR ke Hotel, Berujung Kena Sanksi Patsus 20 Hari

Next Post

Fakta Terungkap, Juwita Jurnalis Kalsel Meninggal Dibunuh Pacarnya Seorang TNI AL

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ilustrasi pembunuhan (dok. Istimewa)
Breaking News

Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

9 Oktober 2025
SPPG di Purworejo diperiksa polisi buntut keracunan 127 siswa. (dok. Kompas.com)
Breaking News

127 Siswa di Purworejo Diduga Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, Polisi Lakukan Olah TKP

3 Oktober 2025
Wakil Bupati Semarang Nur Arifah saat meresmikan SPPG Happy Berkah Bersaudara yang sebabkan keracunan siswa SDN Ungaran 01. (dok. istimewa)
Nasional

Profil SPPG Happy Berkah Bersaudara Penyebab 23 Siswa SDN Ungaran 01 Keracunan MBG

1 Oktober 2025
Next Post
Juwita dan kekasihnya anggota TNI AL (dok. istimewa)

Fakta Terungkap, Juwita Jurnalis Kalsel Meninggal Dibunuh Pacarnya Seorang TNI AL

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved