Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Rp 2,8 Triliun, Pemilik Kendaraan Cukup Bayar Pajak 2025

CC-01 by CC-01
24 Maret 2025
in Daerah
0
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi (dok. istimewa)

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi (dok. istimewa)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menghapus tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 2,8 triliun, yang telah menjadi piutang daerah. Warga hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan 2025.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengumumkan kebijakan ini akan berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.

“Posisinya adalah Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah itu piutangnya hampir Rp 2,8 triliun. Masyarakat kita belum bayar pajak. Kami putuskan untuk menghapus pokok pajak dan dendanya, masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun 2025,” ujar Ahmad Luthfi, Senin (24/3/2025).

Manfaat dan Syarat Penghapusan Pajak

Dihapuskan:

  • Pokok pajak kendaraan yang menunggak di tahun-tahun sebelumnya

  • Denda pajak kendaraan

Tetap Wajib Dibayar:

  • Pajak kendaraan tahun 2025

Luthfi menegaskan bahwa wajib pajak harus segera memanfaatkan kesempatan ini, karena kebijakan penghapusan tunggakan hanya berlaku dalam kurun waktu tertentu.

“Kita kasih waktu masyarakat untuk segera bayar pajak berjalan 2025 dari tanggal 8 April sampai 30 Juni. Jika lewat batas waktu, pajak lama tetap harus dibayar,” tambahnya.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Jateng berharap bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus membantu meringankan beban ekonomi warga.(CC-01)

Tags: ahmad luthfiPajak 2025pajak kendaraanpemprov jatengPenghapusan Denda PajakPKB Jawa TengahSamsatTunggakan Pajak
Previous Post

Paus Fransiskus Serukan Gencatan Senjata di Gaza, Minta Israel Hentikan Serangan

Next Post

Sempat Digadang-gadang Masuk Pengurus Danantara, Nama Tony Blair Hilang dari Daftar

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
Tony Blair (dok. istimewa)

Sempat Digadang-gadang Masuk Pengurus Danantara, Nama Tony Blair Hilang dari Daftar

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved