PANDUGA.ID, JAKARTA – Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru disahkan oleh DPR RI digugat oleh sekelompok orang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini terdaftar dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 dan diajukan oleh tujuh pemohon. UU TNI ini sebelumnya telah menuai penolakan dari berbagai pihak, baik sebelum maupun setelah disahkan.
Identitas Pemohon
Tujuh pemohon dalam gugatan ini adalah:
- Muhammad Alif Ramadhan (Pemohon I)
- Namoradiarta Siaahan (Pemohon II)
- Kelvin Oktariano (Pemohon III)
- M. Nurrobby Fatih (Pemohon IV)
- Nicholas Indra Cyrill Kataren (Pemohon V)
- Mohammad Syaddad Sumartadinata (Pemohon VI)
- R. Yuniar A. Alpandi (Pemohon VII)
Latar Belakang Pengesahan UU TNI
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri oleh sejumlah menteri serta wakil ketua DPR, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Poin-Poin Perubahan dalam UU TNI
Beberapa perubahan signifikan dalam UU TNI yang menuai kontroversi adalah:
1. Tugas Pokok TNI
- Pasal 7 Ayat 2 mengatur bahwa tugas pokok TNI kini terdiri dari dua bagian:
- Operasi militer untuk perang.
- Operasi militer selain perang, yang dirinci dalam 14 poin, termasuk:
- Menanggulangi ancaman pertahanan siber.
- Melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
2. Penempatan TNI di Kementerian/Lembaga
- Pasal 47 mengatur tentang kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh personel TNI.
3. Batas Usia Pensiun TNI
- Sebelum direvisi, batas usia pensiun TNI adalah:
- Perwira: Maksimal 58 tahun.
- Bintara dan Tamtama: Maksimal 53 tahun.
- Setelah direvisi, batas usia pensiun menjadi:
- Bintara dan Tamtama: Maksimal 55 tahun.
- Perwira sampai pangkat Kolonel: Maksimal 58 tahun.
- Perwira tinggi bintang 1: Maksimal 60 tahun.
- Perwira tinggi bintang 2: Maksimal 61 tahun.
- Perwira tinggi bintang 3: Maksimal 62 tahun.
- Perwira tinggi bintang 4: Maksimal 63 tahun (dapat diperpanjang maksimal 2 kali dua tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden).
Penolakan dari Masyarakat
Perubahan UU TNI ini mendapat penolakan dari masyarakat, yang bahkan melakukan aksi demonstrasi di berbagai wilayah. Masyarakat menilai beberapa poin dalam UU TNI berpotensi mengaburkan peran TNI sebagai institusi pertahanan negara.
Proses Gugatan di Mahkamah Konstitusi
Gugatan yang diajukan ke MK bertujuan untuk menguji formil dan materiil UU TNI. Para pemohon berharap MK dapat meninjau kembali perubahan-perubahan yang dinilai kontroversial dalam UU tersebut.(CC-01)