Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Perubahan UU TNI, Prajurit Aktif Bisa Mengisi 15 Pos Kementerian dan Lembaga

CC-01 by CC-01
14 Maret 2025
in Nasional
0
Ilustrasi perwira TNI (dok. istimewa)

Ilustrasi perwira TNI (dok. istimewa)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengusulkan perluasan penempatan prajurit TNI aktif di 15 kementerian dan lembaga melalui revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Usulan ini menambah jumlah instansi yang sebelumnya hanya 10, seperti tertuang dalam Pasal 47 RUU TNI yang sedang dibahas.

Selain Pasal 47, dua pasal lain yang dibahas dalam revisi UU TNI adalah Pasal 3 terkait kedudukan TNI dan Pasal 53 tentang usia pensiun seluruh anggota TNI, mulai dari tamtama, bintara, hingga perwira.

“Yang ketiga adalah penugasan prajurit TNI di luar atau yang saya sebut di kementerian dan lembaga, sebagaimana yang kita semua tahu, bahwa dalam UU sudah tercantum 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI,” kata Sjafrie Sjamsoeddin usai rapat.

Tambahan 5 Pos Baru untuk TNI Aktif

Dalam UU TNI saat ini, hanya ada 10 lembaga dan kementerian yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif. Namun, dalam RUU TNI yang sedang dibahas, terdapat penambahan 5 pos baru, yaitu:

  1. BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)
  2. BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)
  3. Keamanan Laut
  4. Kejaksaan Agung (Kejagung)
  5. Kelautan dan Perikanan

Dengan penambahan ini, total pos yang bisa ditempati prajurit TNI aktif menjadi 15 instansi.

Daftar Lengkap 15 Instansi yang Bisa Ditempati TNI Aktif

Berikut adalah daftar lengkap 15 kementerian dan lembaga yang diusulkan untuk ditempati prajurit TNI aktif:

  1. Kantor Bidang Politik dan Keamanan Negara (Polkam)
  2. Pertahanan Negara
  3. Sekretaris Militer Presiden
  4. Intelijen Negara
  5. Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
  7. Dewan Pertahanan Nasional
  8. SAR Nasional (Search and Rescue)
  9. Narkotika Nasional
  10. Mahkamah Agung
  11. BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)
  12. BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)
  13. Keamanan Laut
  14. Kejaksaan Agung (Kejagung)
  15. Kelautan dan Perikanan

Implikasi dan Tujuan Revisi UU TNI

Revisi UU TNI ini bertujuan untuk memperluas peran TNI dalam mendukung tugas-tugas strategis di berbagai sektor pemerintahan. Penambahan pos-pos baru seperti BNPB, BNPT, dan Keamanan Laut menunjukkan upaya pemerintah untuk memaksimalkan peran TNI dalam penanganan bencana, terorisme, serta keamanan maritim.

Selain itu, revisi ini juga membahas usia pensiun seluruh anggota TNI, yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi sumber daya manusia di lingkungan TNI.(CC-01)

Tags: bnpbbnptKementerian dan LembagaRevisi UU TNISjafrie SjamsoeddinTNI Aktif
Previous Post

China Luncurkan Zuchongzhi 3.0, Prosesor Kuantum 1 Kuadriliun Kali Lebih Cepat dari Superkomputer Tercepat Dunia

Next Post

TERUNGKAP! Inilah Sosok Kerangka Manusia di Mobil Rusak di Asrama Polisi Ujungpangkah Gresik

Related Posts

Ilustrasi pembunuhan (dok. Istimewa)
Breaking News

Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

9 Oktober 2025
SPPG di Purworejo diperiksa polisi buntut keracunan 127 siswa. (dok. Kompas.com)
Breaking News

127 Siswa di Purworejo Diduga Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, Polisi Lakukan Olah TKP

3 Oktober 2025
Wakil Bupati Semarang Nur Arifah saat meresmikan SPPG Happy Berkah Bersaudara yang sebabkan keracunan siswa SDN Ungaran 01. (dok. istimewa)
Nasional

Profil SPPG Happy Berkah Bersaudara Penyebab 23 Siswa SDN Ungaran 01 Keracunan MBG

1 Oktober 2025
Puluhan siswa SDN Ungaran 01 keracunan makan bergizi gratis (dok. istimewa)
Breaking News

Berikut Nama-nama Korban Keracunan MBG di SDN Ungaran 01 Kabupaten Semarang

1 Oktober 2025
Next Post
asus kerangka manusia di mobil rusak di Asrama Polisi Ujungpangkah, Gresik, mulai terungkap. (dok. istimewa)

TERUNGKAP! Inilah Sosok Kerangka Manusia di Mobil Rusak di Asrama Polisi Ujungpangkah Gresik

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved