Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Polisi Kepri Peras Pengguna Narkoba Rp 20 Juta Pakai Pinjol KTP Korban

CC-01 by CC-01
10 Maret 2025
in Nasional
0
Polisi (SHUTTERSTOCK/CAHYADI SUGI)

Polisi (SHUTTERSTOCK/CAHYADI SUGI)

0
SHARES
7
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, RIAU –  Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau memberikan sanksi tegas berupa pemecatan dan demosi kepada sembilan personel Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang pengguna narkoba. Sanksi ini dijatuhkan setelah mereka menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sanksi yang Dijatuhkan

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyat, menjelaskan bahwa sembilan personel tersebut telah dijatuhi sanksi berdasarkan hasil sidang KKEP yang dipimpin oleh Ketua KKEP, Komisaris Besar Polisi Tri Yulianto, pada Jumat (7/3/2025). Sanksi yang diberikan adalah:

  1. Pemecatan (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat/PTDH) untuk dua orang personel.
  2. Demosi untuk tujuh orang personel lainnya.

“Penyalahgunaan kewenangan jabatan, melanggar kode etik, pasti akan diproses secara etik,” kata Pandra, Sabtu (8/3/2025), seperti dilansir dari Antara.

Komitmen Kapolda Kepri

Pandra menegaskan bahwa sanksi berat ini sesuai dengan komitmen Kapolda Kepri, Inspektur Jenderal Asep Safrudin, dalam menegakkan disiplin anggota dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Sanksi etik yang dijatuhkan bertujuan memberikan rasa keadilan, adanya kepastian hukum, dan kemanfaatannya,” ujar Pandra.

Kronologi Kasus Pemerasan

Kasus pemerasan ini terjadi pada akhir tahun 2024. Seorang perwira berinisial Kompol CP diduga meminta uang damai sebesar Rp20 juta kepada seorang pengguna narkoba agar dibebaskan. Korban, yang tidak memiliki uang, diminta untuk menyerahkan identitas berupa KTP untuk didaftarkan sebagai nasabah pinjaman online (pinjol). Setelah dana tersebut cair, uang tersebut diserahkan kepada Kompol CP, dan pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut dibebaskan.(CC-01)

Tags: DitresnarkobaInspektur Jenderal Asep SafrudinKapolda KepriKasus PemerasanKode Etik PolriKomisi Kode Etik PolriPemecatan PolisiPenyalahgunaan Wewenangpinjaman onlinePolda Kepri
Previous Post

KEJAM! Anggota Ditintelkam Polda Jateng Diduga Cekik Bayi 2 Bulan hingga Tewas

Next Post

Ibu dan Anak Ditemukan Tewas di Toren Rumah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Pembunuhan ibu dan anak di Jakarta (dok. istimewa)

Ibu dan Anak Ditemukan Tewas di Toren Rumah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved