Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Internasional

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Resmi Bebas, Pasca Didakwa Memberontak

CC-01 by CC-01
9 Maret 2025
in Internasional
0
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dibebaskan dari pusat tahanan.(AP PHOTO/JUNG YEON JE)

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dibebaskan dari pusat tahanan.(AP PHOTO/JUNG YEON JE)

0
SHARES
9
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, KOREA SELATAN – Presiden Korea Selatan yang sedang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, resmi dibebaskan dari pusat tahanan pada Sabtu (8/3/2025) setelah Pengadilan Distrik Pusat Seoul membatalkan surat perintah penahanannya. Meski demikian, Yoon tetap menghadapi dakwaan pemberontakan dan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai status kepemimpinannya. Pembebasan ini memicu reaksi beragam, mulai dari dukungan hingga kecaman keras dari oposisi.

Pembebasan Yoon Suk Yeol

Setelah dibebaskan, Yoon keluar dari pusat tahanan dengan senyum dan membungkuk dalam-dalam di hadapan para pendukungnya yang bersorak-sorai. Dalam pernyataan resmi yang dirilis oleh tim hukumnya, Yoon menyampaikan rasa terima kasihnya kepada rakyat Korea Selatan.

“Saya menundukkan kepala dengan rasa syukur kepada bangsa ini,” ujarnya, dikutip dari Reuters pada Sabtu (8/3/2025).

Yoon kemudian menuju kediaman kepresidenan, di mana ratusan pendukung telah menunggu untuk memberikan dukungan. Namun, pembebasan ini menuai kecaman keras dari pihak oposisi.

Seorang juru bicara Partai Demokrat menyebut tindakan tersebut “tidak tahu malu” dan menegaskan bahwa langkah selanjutnya haruslah pencopotan resmi Yoon dari jabatan presiden.

“Dia bertindak seperti seorang jenderal yang baru saja memenangkan pertempuran. Satu-satunya jalan yang harus ditempuh adalah pemecatan Yoon secepatnya,” kata juru bicara oposisi.

Latar Belakang Kasus

Yoon Suk Yeol, presiden ke-13 Korea Selatan, menjadi presiden pertama di negara tersebut yang ditangkap saat masih menjabat. Ia telah mendekam di tahanan sejak 15 Januari 2025, setelah ditangkap atas tuduhan pemberontakan.

Penangkapan ini terkait dengan keputusannya untuk memberlakukan darurat militer secara sepihak pada 3 Desember 2024.

Yoon mengklaim bahwa langkah tersebut diambil untuk mencegah “diktator legislatif” dari pihak oposisi, tetapi para kritikus menuduhnya menyalahgunakan kekuasaan demi mempertahankan jabatannya.

Parlemen Korea Selatan dengan cepat membatalkan darurat militer yang ia terapkan dan langsung melakukan pemakzulan terhadapnya.

Namun, pada Jumat (7/3/2025), Pengadilan Distrik Pusat Seoul membatalkan surat perintah penahanan Yoon dengan alasan adanya pertanyaan tentang legalitas proses penyelidikan serta waktu dakwaannya yang dianggap tidak sesuai prosedur hukum.

Reaksi terhadap Pembebasan

Keputusan pengadilan untuk membebaskan Yoon memicu reaksi keras dari jaksa penuntut, yang menyebut pembatalan itu sebagai sesuatu yang “tidak adil”. Meski demikian, Yoon tetap berstatus sebagai presiden yang ditangguhkan dan masih menghadapi persidangan pemakzulan di Mahkamah Konstitusi.

Yoo Jung-hoon, seorang pengacara dan kolumnis politik, menjelaskan bahwa pembebasan Yoon hanya berkaitan dengan aspek prosedural penahanannya dan tidak akan memengaruhi pertimbangan Mahkamah Konstitusi atas pemakzulannya. “Namun, ketegangan sosial akibat pembebasan Yoon bisa mempercepat keputusan Mahkamah. Dengan meningkatnya konflik antara pendukung dan penentang, pengadilan mungkin merasa perlu bertindak lebih cepat,” ujarnya, dikutip dari AFP pada Sabtu (8/3/2025).

Nasib Yoon Suk Yeol

Nasib Yoon kini berada di tangan Mahkamah Konstitusi. Jika Mahkamah memutuskan untuk memecat Yoon secara resmi, Korea Selatan harus menggelar pemilihan presiden baru dalam waktu 60 hari. Sementara itu, kasus pidana terhadap Yoon akan tetap berlanjut.

Jika Yoon resmi dicopot dari jabatannya, hal ini akan menjadi momen bersejarah dalam politik Korea Selatan dan menandai salah satu krisis demokrasi terbesar yang pernah dihadapi negara tersebut.(CC-01)

Tags: Darurat Militerkorea selatanKrisis Politikmahkamah konstitusipartai demokratpemakzulanPemberontakanPemilihan PresidenPengadilan Distrik Pusat SeoulYoon Suk Yeol
Previous Post

Begini Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian: Syarat, Proses Online, dan Tenor Pinjaman

Next Post

KAI Alihkan dan Batalkan Perjalanan Pasca Jalur Kereta Api Grobogan Ditutup Akibat Banjir

Related Posts

Korban tewas akibat gempa kembar Magnitudo 7,5 dan 7,2 di Venezuela bertambah menjadi 235 orang. (dok. istimewa)
Internasional

Korban Tewas Gempa Kembar Venezuela Bertambah Jadi 235 Orang

26 Juni 2026
Indonesia tidak meraih penghargaan Labbaitom 1447 H dari Kementerian Haji Arab Saudi. (dok. istimewa)
Internasional

Indonesia Tak Raih Penghargaan Labbaitom 1447 H, Malaysia Kembali Sabet Diamond Award

4 Juni 2026
Iran izinkan kapal non-musuh melintas Selat Hormuz di tengah konflik dengan AS dan Israel. (dok. istimewa)
Internasional

Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah

25 Maret 2026
Hotel Al-Rasheed di Baghdad diserang drone pada 17 Maret 2026. (dok. AFP)
Internasional

Drone Serang Hotel Al-Rasheed Baghdad, Ledakan Dekat Kedutaan AS

17 Maret 2026
Next Post
Banjir melanda jalur kereta api di Grobogan Jawa Tengah. (dok. KAI)

KAI Alihkan dan Batalkan Perjalanan Pasca Jalur Kereta Api Grobogan Ditutup Akibat Banjir

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved