PANDUGA.ID, BOYOLALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali berhasil menangkap Maryoto, buronan terpidana kasus tindak pidana korupsi pengelolaan tanah kas Desa Teras tahun 2003-2006. Maryoto, mantan Kepala Desa Teras, ditangkap di tempat pelariannya di Kota Bandar Lampung setelah 16 tahun menjadi buronan.
Kronologi Penangkapan
Kasi Intelijen Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, menjelaskan bahwa penangkapan Maryoto dilakukan pada Rabu (5/3/2025) di Jalan Pulau Madura Nomor 33B, RT 008, Kelurahan Way Halim, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung. “Terkait dengan kegiatan hari ini, kami menangkap buronan DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Maryoto,” ujar Yogi.
Maryoto telah menjadi buronan Kejari Boyolali selama 16 tahun setelah melarikan diri sebelum eksekusi hukuman dilaksanakan. “16 tahun pelarian, akhirnya dipaksa pulang,” kata Yogi.
Kasus Korupsi Tanah Kas Desa Teras
Maryoto terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tanah kas Desa Teras saat menjabat sebagai Kepala Desa Teras pada tahun 2003-2006. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali memutuskan Maryoto terbukti bersalah melanggar Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pada putusan pertama, Maryoto dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 2 bulan, denda Rp 75 juta (subsider 2 bulan), dan membayar uang pengganti Rp 37 juta.
Namun, Maryoto mengajukan banding. Pada 20 Januari 2009, Pengadilan Tinggi meningkatkan hukuman menjadi 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta (subsider 2 bulan), dan uang pengganti turun menjadi Rp 19.350.000 (subsider 1 bulan kurungan). Maryoto kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi permintaannya ditolak pada tahun 2009. “Sehingga yang dipakai putusan Pengadilan Tinggi itu yang kita laksanakan,” imbuh Yogi.
Upaya Pelacakan dan Penangkapan
Setelah putusan kasasi, Kejari Boyolali berusaha mengeksekusi Maryoto, tetapi terpidana telah menghilang dan tidak diketahui keberadaannya. Yogi menjelaskan bahwa pada saat itu, KTP Maryoto belum berbasis elektronik, sehingga menyulitkan proses pelacakan.
“Kebetulan kemarin, setelah melakukan pendalaman dan mencari informasi, kami dapat informasi bahwa yang bersangkutan berdomisili di Lampung. Akhirnya tim bekerja sama dengan tim intel Kejari Bandar Lampung mendatangi lokasi dan mengamankan terpidana,” terang Yogi.
Eksekusi Hukuman
Setelah ditangkap, Maryoto diamankan di Kejari Bandar Lampung sebelum dibawa kembali ke Boyolali untuk menjalani eksekusi hukuman sesuai putusan pengadilan. Tim Kejari Boyolali yang membawa Maryoto diperkirakan akan tiba di Boyolali pada Kamis pagi (6/3/2025).(CC-01)