Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kejaksaan Agung Periksa Dirjen Migas ESDM 2018 Djoko Siswanto Saksi Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

CC-01 by CC-01
7 Maret 2025
in Nasional
0
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2018, Djoko Siswanto (dok. istimewa)

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2018, Djoko Siswanto (dok. istimewa)

0
SHARES
14
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2018, Djoko Siswanto, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Djoko merupakan satu dari sembilan saksi yang diperiksa oleh penyidik pada Kamis (6/3/2025).

Sembilan Saksi yang Diperiksa

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa sembilan orang saksi terkait kasus ini. Selain Djoko Siswanto, saksi-saksi lain yang diperiksa meliputi:

  1. TRI – Terminal Manager PT Orbit Terminal Merak.
  2. ADD – VP Commercial and Sales PT Kilang Pertamina Internasional.
  3. DA – Kepala Divisi Manajemen Wilayah Kerja dan Strategi Biaya SKK Migas.
  4. MHN – Senior Manager Trafigura Asia Trading Pte. Ltd.

Selain itu, penyidik juga memeriksa sejumlah petinggi PT Pertamina Patra Niaga, antara lain:

  1. ERS – VP Retail Fuel Sales PT Pertamina Patra Niaga.
  2. AAHP – VP PTD PT Pertamina Patra Niaga.
  3. BP – Manager Fuel Supply Operation PT Pertamina Patra Niaga.
  4. AI – Manager Product Trading PT Pertamina Patra Niaga.

“Sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama Tersangka Yoki Firnandi, dkk,” kata Harli.

Sembilan Tersangka dalam Kasus Ini

Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun. Keenam tersangka dari internal Pertamina adalah:

  1. Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
  2. Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
  3. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
  4. Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
  5. Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
  6. Edward Corne – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya adalah broker yang terlibat dalam kasus ini:

  1. Muhammad Kerry Adrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
  2. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim.
  3. Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Pasal yang Dijerat

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Dugaan Kerugian Negara

Kasus ini menimbulkan dugaan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. Modus operandi yang diduga meliputi pengoplosan minyak berkadar oktan rendah dengan oktan tinggi serta pengadaan bahan bakar melalui sistem penunjukan langsung tanpa lelang.(CC-01)

Tags: Djoko SiswantoKasus Korupsi Pertaminakejaksaan agungKerugian NegaraPenegakan HukumPT Kilang Pertamina InternasionalPT Pertamina Patra NiagaRiva SiahaanSKK MigasTata Kelola Minyak MentahTindak Pidana KorupsiTrafiguraYoki Firnandi
Previous Post

Kejari Boyolali Tangkap Kades Kasus Korupsi Tanah Kas Desa Teras Setelah 16 Tahun Buron

Next Post

Lebih Pilih Uang Rp 20 Ribu Dibandingkan Pahala, Ribuan Jamaah Geruduk Masjid Al-Ilyas Malang

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

26 Juni 2026
Next Post
Masjid Al-Ilyas di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang (dok. istimewa)

Lebih Pilih Uang Rp 20 Ribu Dibandingkan Pahala, Ribuan Jamaah Geruduk Masjid Al-Ilyas Malang

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved