Panduga.id
Advertisement
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Pilkada

MK Diskualifikasi Calon Wakil Bupati Pasaman, Anggit Kurniawan Nasution

CC-01 by CC-01
24 Februari 2025
in Pilkada
0
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution (kanan) dari Pilkada Pasaman 2024 (dok. istimewa)

Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution (kanan) dari Pilkada Pasaman 2024 (dok. istimewa)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mendiskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution, calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1, karena terbukti tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat.

“Menyatakan diskualifikasi terhadap Anggit Kurniawan Nasution sebagai Calon Wakil Bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024,” ujar Suhartoyo.

Anggit Terbukti Menyembunyikan Status Mantan Terpidana

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Anggit Kurniawan Nasution seharusnya terbuka kepada publik mengenai statusnya sebagai mantan terpidana, terlepas dari berapa lama hukuman yang dijalani.

MK menilai Anggit membiarkan surat keterangan tidak pernah dipidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, padahal kemudian surat itu dikoreksi karena tidak sesuai dengan data hukumnya.

“Anggit Kurniawan Nasution, seharusnya telah menolak dan secara jujur menyatakan bahwa surat keterangan catatan kepolisian dimaksud adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan data pribadi yang sebenarnya,” tegas MK.

Selain itu, MK juga menemukan bahwa Anggit tidak mengoreksi Surat Catatan Kepolisian yang menyatakan dirinya tidak pernah melakukan perbuatan kriminal. Padahal, surat tersebut diterbitkan sebelum penetapan pasangan calon.

Pencalonan Anggit Cacat Hukum, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Atas fakta tersebut, MK menilai bahwa pencalonan Anggit cacat hukum dan tidak memenuhi syarat, sehingga harus dikeluarkan dari kontestasi Pilkada Pasaman 2024.

MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu 60 hari, dengan menggugurkan Anggit sebagai calon wakil bupati.

“Tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk melakukan diskualifikasi terhadap Calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution,” kata Suhartoyo.

Selain itu, MK juga meminta KPU menggelar satu kali debat terbuka, agar pasangan calon yang masih tersisa dapat menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat sebelum PSU digelar.

Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung Anggit diberikan kesempatan untuk menentukan calon pengganti dalam pemilihan ulang tersebut.(CC-01)

Tags: Anggit Kurniawan Nasutionaturan pemilucalon kepala daerahmahkamah konstitusiMK diskualifikasipemungutan suara ulangPilkada Pasaman 2024PSU Pasaman
Previous Post

TOK! Terbukti Pelanggaran TSM, MK Diskualifikasi Paslon Bupati Mahakam Ulu, Owena-Stanislaus

Next Post

MK Batalkan Kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah Istri Mendes Yandri di Pilkada Serang 2024, Perintahkan PSU

Related Posts

Mahkamah Konstitusi (dok. istimewa)
Pilkada

Hasil Pilkada Ulang di 5 Daerah Digugat Lagi ke MK, Apa Penyebabnya?

11 April 2025
Ilustrasi Pilkada Jakarta 2024 (dok. istimewa)
Pilkada

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah, KPU dan Bawaslu Diminta Tanggung Jawab

26 Februari 2025
Kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah calon Bupati Serang digagalkan MK (dok. istimewa)
Pilkada

Cara Mendes Yandri Ikut Cawe-cawe Pilkada Serang Menangkan Istrinya, MK Perintahkan PSU

25 Februari 2025
Kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah calon Bupati Serang digagalkan MK (dok. istimewa)
Pilkada

MK Batalkan Kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah Istri Mendes Yandri di Pilkada Serang 2024, Perintahkan PSU

25 Februari 2025
Next Post
Kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah calon Bupati Serang digagalkan MK (dok. istimewa)

MK Batalkan Kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah Istri Mendes Yandri di Pilkada Serang 2024, Perintahkan PSU

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pemberian Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto oleh Presiden Prabowo Dapat Dukungan Publik
  • Adik Ipar Ganjar Pranowo, Zaini Makarim, Divonis 1,5 Tahun dalam Kasus Korupsi Jembatan Merah Purbalingga
  • Siswi SMKN 3 Banyumas Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Gedung Universitas Terbuka Purwokerto
  • Semburan Lumpur Hitam Kembali Terjadi di Brebes, Jalan Desa Krasak Sempat Tertutup
  • Mediasi Akses Rumah Juladi Si Orang Tua Siswi SD Viral Tak Dihadiri, Pemkot Semarang Tetap Upayakan Solusi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved