Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Hak Cipta Musisi Jadi Sorotan: Agnez Mo Didenda Rp 1,5 Miliar, Ahmad Dhani Ajak Mediasi

CC-01 by CC-01
18 Februari 2025
in Nasional
0
Ahmad Dhani (dok. Instagram)

Ahmad Dhani (dok. Instagram)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Permasalahan hak cipta di industri musik kembali mencuat setelah Agnez Mo didenda Rp 1,5 miliar akibat tidak membayar royalti kepada Ari Bias, pencipta lagu Bilang Saja. Kasus ini semakin memperkuat urgensi perlindungan hak cipta bagi para pencipta lagu dan musisi di Indonesia.

Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Piyu, mengonfirmasi bahwa akan ada pertemuan khusus para musisi yang diinisiasi oleh Ahmad Dhani untuk membahas isu ini lebih lanjut.

Ahmad Dhani Inisiasi Pertemuan Para Musisi

Piyu menyampaikan bahwa pertemuan tersebut akan melibatkan para pencipta lagu, penyanyi, serta pelaku industri musik lainnya.

“Kita nanti ada pertemuan yang diinisiasi oleh Mas Ahmad Dhani di DPR ya, untuk mengundang para pencipta lagu dan penyanyi,” ujar Piyu dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

Namun, Ahmad Dhani menegaskan bahwa tempat pertemuan akan dipilih secara netral, bukan di DPR.

“Tanggal 28 Februari rencananya mau saya undang semua yang peduli dengan isu ini, termasuk EO (Event Organizer),” kata Dhani.

Fokus Pembahasan: Hak Cipta dan Direct License

Selain membahas hak cipta dan royalti, pertemuan ini juga akan membahas sistem direct license. Sistem ini memungkinkan pencipta lagu untuk mengelola hak cipta mereka secara langsung tanpa melalui lembaga manajemen kolektif (LMK).

Pembahasan mengenai hak cipta semakin intens setelah Agnez Mo dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Hak Cipta oleh Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025. Dalam putusan tersebut, Agnez diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.(CC-01)

Tags: Agnez MoAhmad DhaniAri BiasDirect LicenseHak Cipta MusikHak Kekayaan IntelektualIndustri Musik IndonesiaPiyuRoyalti Lagu
Previous Post

Penyebab Pesawat Delta Airlines Terbalik di Toronto AS, 18 Penumpang Terluka

Next Post

Teka-teki Hilangnya Christopher Farrel Millenio CEO Startup Kecilin di Pantai Pandan Payung, Tim SAR Tolak Pencarian

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

26 Juni 2026
Next Post
Surat wasiat Christopher Farrel Millenio Kusuma ketika hilang di Pantai Pandan Payung (dok. istimewa)

Teka-teki Hilangnya Christopher Farrel Millenio CEO Startup Kecilin di Pantai Pandan Payung, Tim SAR Tolak Pencarian

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved