Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Deddy Corbuzier Dilantik sebagai Staf Khusus Menhan, Apa Saja Tugasnya?

CC-01 by CC-01
12 Februari 2025
in Nasional
0
Deddy Corbuzier dilantik jadi staf khusus Kementerian Pertahanan (dok. Instagram Kemenhan)

Deddy Corbuzier dilantik jadi staf khusus Kementerian Pertahanan (dok. Instagram Kemenhan)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin resmi melantik Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik pada Selasa (11/2/2025). Pelantikan ini berlangsung di kantor Kementerian Pertahanan (Kemhan) Jakarta, bersamaan dengan enam staf khusus lainnya.

Deddy, yang sebelumnya menjabat sebagai Duta Komponen Cadangan (Komcad) selama lebih dari dua tahun, menyampaikan rasa terhormat atas jabatan barunya.

“Terima kasih sebesar-besarnya atas kepercayaan ini. Semoga saya dapat menjalankan amanah yang diberikan dengan baik,” tulis Deddy di akun Instagram resminya.

Menhan Sjafrie menegaskan bahwa pengangkatan staf khusus ini bertujuan untuk memperkuat strategi pertahanan nasional melalui kolaborasi lintas sektor.

“Dengan amanah baru ini, diharapkan lahir inovasi serta kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional demi masa depan Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat,” tulisnya di media sosial.

Deddy Corbuzier Wajib Lapor LHKPN

Sebagai pejabat negara, Deddy Corbuzier wajib melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kewajiban ini diatur dalam Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, yang mulai berlaku efektif pada 1 April 2025.

Namun, KPK akan berkoordinasi dengan Kemhan untuk memastikan status staf khusus dalam struktur pemerintahan.

“Jika jabatan Staf Khusus Menteri setara dengan pejabat eselon I, II, atau III, maka Deddy wajib melaporkan LHKPN dalam waktu 3 bulan sejak pelantikan, yakni paling lambat 12 Mei 2025,” kata Budi.

Berapa Gaji Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menhan?

Deddy Corbuzier menduduki jabatan Eselon I b, yang merupakan tingkatan struktural tertinggi dalam kementerian. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024, gaji pokok pejabat golongan IV/e berkisar antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200.

Selain gaji pokok, Deddy juga menerima tunjangan kinerja (tukin). Berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2018, tunjangan kinerja di Kementerian Pertahanan untuk kelas jabatan 16—yang ditempati Deddy—adalah sebesar Rp 20.695.000 per bulan.

Dengan demikian, total pendapatan Deddy sebagai Staf Khusus Menhan berkisar antara Rp 24.575.400 hingga Rp 27.068.200 per bulan.(CC-01)

Tags: Deddy Corbuzier KomcadDeddy Corbuzier Stafsus MenhanGaji Staf Khusus MenteriKementerian Pertahanan RILHKPN Pejabat NegaraSjafrie SjamsoeddinTunjangan Kinerja Kemenhan
Previous Post

Duduk Perkara Pedagang Sayur Keliling di Magetan Digugat Pemilik Toko Kelontong Rp 500 Juta

Next Post

Komplotan Perampok Mobil Bersenjata di Semarang Lawan Polisi, 3 Tersangka Ditangkap

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

26 Juni 2026
Next Post
Perampok mobil bersenjata melawan polisi saat hendak ditangkap di Semarang (dok. Humas Polda Jateng)

Komplotan Perampok Mobil Bersenjata di Semarang Lawan Polisi, 3 Tersangka Ditangkap

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved