Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Mantan Wadirkrimsus Polda Sumatera Utara AKBP DK Dipecat Tidak Hormat Akibat Terbukti Gay

CC-01 by CC-01
11 Februari 2025
in Nasional
0
AKBP DK dipecat tidak hormat karena terbukti gay (dok. istimewa)

AKBP DK dipecat tidak hormat karena terbukti gay (dok. istimewa)

0
SHARES
54
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SUMATERA UTARA – Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Sumatera Utara, AKBP DK, resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah diduga melanggar kode etik profesi Polri. Pemecatan ini dilakukan setelah melalui sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, membenarkan bahwa AKBP DK terlibat dalam kasus tersebut.

“Iya benar (dugaan menyukai sesama jenis),” ujar Siti saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2025).

Siti menambahkan bahwa proses etik terhadap AKBP DK telah berlangsung sejak 2023. Ia sempat mengajukan banding, tetapi permohonannya ditolak. Selain kasus dugaan orientasi seksual, AKBP DK sebelumnya juga pernah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Labuhan Batu pada 2021 karena gaya hidup mewah yang dinilai tidak sesuai dengan etika kepolisian.

Aturan Etik yang Dilanggar AKBP DK

Pemecatan AKBP DK berlandaskan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dalam aturan tersebut, anggota kepolisian wajib menjunjung tinggi moralitas, profesionalitas, dan etika dalam bertugas maupun kehidupan pribadi.

Adapun beberapa aturan etik yang relevan dalam kasus ini antara lain:

  1. Pasal 7 Ayat 1
    • Setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma sosial.
  2. Pasal 11 Huruf c
    • Anggota Polri dilarang melakukan perbuatan yang dapat merusak kehormatan dan martabat Polri, baik dalam kedinasan maupun di luar kedinasan.
  3. Pasal 12 Huruf a dan b
    • Mengatur tentang perilaku anggota Polri agar tidak melakukan tindakan yang melanggar norma kesusilaan dan tidak mencerminkan kepribadian sebagai aparat penegak hukum.

Selain Perkap 14/2011, AKBP DK juga melanggar Perkap No. 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri Polri, terkait dengan gaya hidup mewah yang pernah menjadi alasan pencopotannya dari jabatan Kapolres Labuhan Batu.

Sanksi bagi Pelanggar Kode Etik Polri

Anggota Polri yang melanggar kode etik dapat dikenakan sanksi moral, administratif, hingga pemecatan. Berdasarkan Perkap No. 7 Tahun 2022 tentang KEPP, sanksi terhadap pelanggar kode etik meliputi:

  • Pelanggaran ringan: Teguran tertulis atau peringatan.
  • Pelanggaran sedang: Penundaan kenaikan pangkat atau mutasi.
  • Pelanggaran berat: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dalam kasus AKBP DK, Polri menjatuhkan sanksi PTDH karena dinilai melakukan pelanggaran berat yang bertentangan dengan nilai-nilai dalam institusi kepolisian.(CC-01)

Tags: AKBP DKBerita HukumEtika ProfesiKode Etik PolriPelanggaran PolriPemecatan Polisipolri
Previous Post

Umat Muslim Wait and See, Israel Berencana Ganti Nama Tepi Barat Jadi Yudea dan Samaria

Next Post

Pengangkatan Dirut Bulog Mayjen TNI Helmy Prasetya Langgar UU TNI

Related Posts

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (dok. istimewa)
Nasional

Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya

12 Juli 2026
Syahrul Yasin Limpo bersama Firli Bahuri (dok. istimewa)
Breaking News

Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?

12 Juli 2026
Febrie Ardiansyah Jampidsus Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah

12 Juli 2026
Mahfud Md (dok. Istimewa)
Nasional

Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi

12 Juli 2026
Next Post
Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Novi Helmy Prasetya (dok. istimewa)

Pengangkatan Dirut Bulog Mayjen TNI Helmy Prasetya Langgar UU TNI

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya
  • Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?
  • Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah
  • Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi
  • Kejati DIY Data Seluruh SPPG atas Permintaan Kejagung, Petakan Lokasi hingga Kendala Operasional

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved