Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Mantan Wadirkrimsus Polda Sumatera Utara AKBP DK Dipecat Tidak Hormat Akibat Terbukti Gay

CC-01 by CC-01
11 Februari 2025
in Nasional
0
AKBP DK dipecat tidak hormat karena terbukti gay (dok. istimewa)

AKBP DK dipecat tidak hormat karena terbukti gay (dok. istimewa)

0
SHARES
50
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SUMATERA UTARA – Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Sumatera Utara, AKBP DK, resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah diduga melanggar kode etik profesi Polri. Pemecatan ini dilakukan setelah melalui sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, membenarkan bahwa AKBP DK terlibat dalam kasus tersebut.

“Iya benar (dugaan menyukai sesama jenis),” ujar Siti saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2025).

Siti menambahkan bahwa proses etik terhadap AKBP DK telah berlangsung sejak 2023. Ia sempat mengajukan banding, tetapi permohonannya ditolak. Selain kasus dugaan orientasi seksual, AKBP DK sebelumnya juga pernah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Labuhan Batu pada 2021 karena gaya hidup mewah yang dinilai tidak sesuai dengan etika kepolisian.

Aturan Etik yang Dilanggar AKBP DK

Pemecatan AKBP DK berlandaskan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dalam aturan tersebut, anggota kepolisian wajib menjunjung tinggi moralitas, profesionalitas, dan etika dalam bertugas maupun kehidupan pribadi.

Adapun beberapa aturan etik yang relevan dalam kasus ini antara lain:

  1. Pasal 7 Ayat 1
    • Setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma sosial.
  2. Pasal 11 Huruf c
    • Anggota Polri dilarang melakukan perbuatan yang dapat merusak kehormatan dan martabat Polri, baik dalam kedinasan maupun di luar kedinasan.
  3. Pasal 12 Huruf a dan b
    • Mengatur tentang perilaku anggota Polri agar tidak melakukan tindakan yang melanggar norma kesusilaan dan tidak mencerminkan kepribadian sebagai aparat penegak hukum.

Selain Perkap 14/2011, AKBP DK juga melanggar Perkap No. 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri Polri, terkait dengan gaya hidup mewah yang pernah menjadi alasan pencopotannya dari jabatan Kapolres Labuhan Batu.

Sanksi bagi Pelanggar Kode Etik Polri

Anggota Polri yang melanggar kode etik dapat dikenakan sanksi moral, administratif, hingga pemecatan. Berdasarkan Perkap No. 7 Tahun 2022 tentang KEPP, sanksi terhadap pelanggar kode etik meliputi:

  • Pelanggaran ringan: Teguran tertulis atau peringatan.
  • Pelanggaran sedang: Penundaan kenaikan pangkat atau mutasi.
  • Pelanggaran berat: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dalam kasus AKBP DK, Polri menjatuhkan sanksi PTDH karena dinilai melakukan pelanggaran berat yang bertentangan dengan nilai-nilai dalam institusi kepolisian.(CC-01)

Tags: AKBP DKBerita HukumEtika ProfesiKode Etik PolriPelanggaran PolriPemecatan Polisipolri
Previous Post

Umat Muslim Wait and See, Israel Berencana Ganti Nama Tepi Barat Jadi Yudea dan Samaria

Next Post

Pengangkatan Dirut Bulog Mayjen TNI Helmy Prasetya Langgar UU TNI

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto (dok. istimewa)
Nasional

Prabowo Resmikan Bali International Hospital, Minta WNI Berobat di Dalam Negeri Tapi Presiden Pilih ke Swiss

27 Juni 2025
Kecelakaan truk ODOL di Boyolali (dok. istimewa)
Breaking News

Truk ODOL Ancaman Keselamatan Masyarakat di Jalan, Subsidi Tarif Tol Bisa Jadi Solusi

27 Juni 2025
Pesta gay di Bogor, Jawa Barat digrebek polisi (dok. istimewa)
Nasional

PBNU Prihatin atas Pesta Gay di Puncak: Minta Penegakan Hukum Lebih Tegas

25 Juni 2025
Wamendagri Bima Arya tegaskan pulau di Anambas tidak boleh dijual perseorangan. (dok. istimewa)
Nasional

Wamendagri Bima Arya Tegaskan Pulau di Anambas Tidak Boleh Dijual Perseorangan

25 Juni 2025
Next Post
Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Novi Helmy Prasetya (dok. istimewa)

Pengangkatan Dirut Bulog Mayjen TNI Helmy Prasetya Langgar UU TNI

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Dapur Aman, Kulkas Bersih: Mahasiswa KKN Bawa Edukasi Seru untuk Penghuni Kos
  • Prabowo Resmikan Bali International Hospital, Minta WNI Berobat di Dalam Negeri Tapi Presiden Pilih ke Swiss
  • Truk ODOL Ancaman Keselamatan Masyarakat di Jalan, Subsidi Tarif Tol Bisa Jadi Solusi
  • Mahasiswa KKN Undip Beri Penyuluhan Sanitasi dan Bahan Makanan di Indekos Tembalang
  • PBNU Prihatin atas Pesta Gay di Puncak: Minta Penegakan Hukum Lebih Tegas

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved