PANDUGA.ID, SEMARANG – Seorang narapidana kasus korupsi dan pencucian uang yang seharusnya menjalani hukuman di Lapas Kelas I Semarang (Lapas Kedungpane), diketahui sempat berada di luar penjara tanpa alasan jelas. Napi berinisial AH, yang diduga kuat adalah Agus Hartono, kepergok oleh pihak kejaksaan di Jawa Tengah.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kasus ini berbuntut panjang, hingga dilaporkan ke Jaksa Agung dan berujung pada mutasi sejumlah pejabat Lapas Semarang.
Napi Koruptor Kepergok di Luar Lapas
Menurut informasi yang dihimpun, kejadian ini terjadi dua minggu yang lalu. Agus Hartono tertangkap basah berada di luar area Lapas Kedungpane oleh jaksa yang kemudian melaporkannya ke Jaksa Agung.
“Pas lagi di luar, kepergok kejaksaan, akhirnya ini dilaporkan ke Jaksa Agung, Jaksa Agung ke Menteri (Imigrasi Pemasyarakatan),” ungkap seorang sumber di lapangan.
Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai alasan Agus Hartono bisa keluar dari Lapas.
Dampak Insiden: 14 Pejabat Lapas Semarang Dimutasi
Akibat kejadian ini, sejumlah pejabat utama di Lapas Semarang diganti. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa sekitar 14 pejabat terkena dampaknya, termasuk para kepala bidang (Kabid).
“Betul (yang dipindah), para Kabid, Pak. Inisialnya AH atau siapa ya, Agus kayaknya,” kata sumber lain.
Sementara itu, pada 18 Januari 2025, Lapas Semarang menggelar serah terima jabatan Kalapas. Usman Madjid, yang sebelumnya menjabat Kalapas Semarang, dipromosikan menjadi Kepala Kanwil Ditjen Pas Sulawesi Barat, sedangkan posisinya diisi oleh Mardi Santoso, mantan Kalapas Batu Nusakambangan.
Pihak Kejaksaan dan Ditjen Pas Belum Beri Keterangan Lengkap
Ketika dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng, Ponco Hartanto, tidak membantah adanya insiden ini, namun enggan memberikan komentar lebih lanjut.
“Ke Penkum (Penerangan Hukum) atau Asintel (Asisten Intelijen), Mas. Maturnuwun,” tulis Ponco dalam pesan singkat.
Sementara itu, wartawan mencoba menghubungi Kasipenkum Kejati Jateng, Arfan Triono, serta pejabat Kejari Kota Semarang, namun belum mendapatkan tanggapan.
Pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah juga belum memberikan klarifikasi resmi. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jateng, Kunrat Kasmiri, mengarahkan agar konfirmasi dilakukan langsung ke Kalapas Semarang. Namun, ajudan Kalapas, Tutur, juga belum memberikan respons.
Siapa Agus Hartono?
Agus Hartono merupakan seorang pengusaha yang ditangkap oleh tim intelijen Kejaksaan Agung dan Kejati Jateng di Bandara Ahmad Yani Semarang pada 22 Desember 2022. Ia dijatuhi vonis 19 tahun penjara atas kasus korupsi dan pencucian uang setelah membobol bank pelat merah dengan modus kredit macet.
Selain itu, Agus Hartono sempat melaporkan dua jaksa Kejati Jateng karena dituding melakukan pemerasan sebesar Rp10 miliar untuk menghapus Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas namanya. Namun, saat itu, Kajati Jateng I Made Suanarwan membantah tuduhan tersebut, dengan menyatakan bahwa tidak ada bukti yang mendukung klaim pemerasan.(CC-01)