Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Cabut Sertifikat SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang

CC-01 by CC-01
22 Januari 2025
in Nasional
0
Pagar bambu sepanjang 30 km lebih di laut Kabupaten Tangerang disegel KKP (dok. istimewa)

Pagar bambu sepanjang 30 km lebih di laut Kabupaten Tangerang disegel KKP (dok. istimewa)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, TANGERANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid secara resmi membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar misterius yang berada di laut Kabupaten Tangerang, Banten.

Pembatalan ini dilakukan karena penerbitan sertifikat tersebut dinilai cacat prosedur dan material. Berdasarkan peninjauan, area yang disertifikasi berada di bawah laut, di luar garis pantai, sehingga tidak boleh menjadi properti privat.

“Karena cacat prosedur dan cacat material, berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia lima tahun, Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan untuk mencabut atau membatalkan tanpa proses pengadilan,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu (22/1).

Ratusan Sertifikat Dibatalkan

Kementerian ATR/BPN mencatat ada 263 bidang SHGB di atas pagar laut Tangerang, yang terdiri dari:

  • 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur
  • 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa
  • 9 bidang SHGB atas nama perseorangan
  • 17 bidang lainnya dilengkapi SHM

Sebagian besar sertifikat tersebut diterbitkan pada 2022-2023. Dengan usia kurang dari lima tahun, sertifikat ini otomatis batal demi hukum sesuai regulasi.

Proses Penegakan Hukum

Kementerian ATR/BPN telah memulai langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat. Petugas juru ukur hingga penandatangan sertifikat telah dipanggil dan diperiksa oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di bawah Inspektorat Jenderal.

“Hari ini sudah dipanggil dan dalam proses pemeriksaan oleh APIP. Karena ini menyangkut pelanggaran kode etik dan disiplin internal kami, prosesnya dilakukan melalui APIP,” jelas Nusron.

Selain itu, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya juga diperintahkan untuk memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB). KJSB diduga terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan SHGB terkait proyek pagar laut tersebut.

Kementerian ATR/BPN memastikan akan mengevaluasi apakah prosedur yang berlaku telah diikuti dengan benar dalam proses pengukuran oleh KJSB.(CC-01)

Tags: Kementerian ATR/BPNKJSB dan pelanggaran pengukurannusron wahidPagar Laut TangerangPembatalan SHGB dan SHMSertifikat cacat prosedurSHGB PT Intan Agung Makmur
Previous Post

Tim Gabungan Kejari Kotawaringin Barat Tangkap Buronan Kasus Korupsi di Desa Pangkut

Next Post

KPK Ungkap Triliunan Dana CSR Bank Indonesia Mengalir ke Komisi XI DPR

Related Posts

Seorang wanita diduga hendak bunuh diri di depan Istana Merdeka, Jakarta. (dok. istimewa)
Breaking News

Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya

25 Maret 2026
Penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMKN 11 Semarang dihentikan sementara usai dugaan keracunan 75 siswa. (dok. istimewa)
Nasional

Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman

25 Maret 2026
Kondisi Andrie Yunus stabil usai disiram air keras. (dok. istimewa)
Nasional

Andrie Yunus Stabil Usai Disiram Air Keras, RSCM Ungkap Luka Bakar 20 Persen dan Trauma Mata

17 Maret 2026
Ilustrasi jalan tol (dok. Adhi Karya)
Nasional

Tarif Tol Semarang–Batang Naik Jelang Lebaran 2026, Golongan I Jadi Rp144.500

10 Maret 2026
Next Post
KPK geledah Bank Indonesia terkait korupsi anggaran CSR (dok. istimewa)

KPK Ungkap Triliunan Dana CSR Bank Indonesia Mengalir ke Komisi XI DPR

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved