Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

DPO Kasus Narkotika Rasta Yuliatna Berhasil Diamankan Tim Gabungan Kejati Jateng dan Kejari Kudus

CC-01 by CC-01
22 Januari 2025
in Daerah
0
RY alias Rasta Yuliatna DPO narkoba ditangkap tim Kejari Kudus (dok. Kejari Kudus)

RY alias Rasta Yuliatna DPO narkoba ditangkap tim Kejari Kudus (dok. Kejari Kudus)

0
SHARES
13
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, KUDUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus berhasil mengamankan seorang pria berinisial RY (44) alias Rasta Yuliatna, warga Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penyalahgunaan narkotika. Penangkapan dilakukan pada Senin, 20 Januari 2025, di sebuah rumah di Desa Cendono, Dawe, Kudus.

Penangkapan Aman dan Kooperatif
Kasi Intelijen Kejari Kudus, Wisnu Ngudi Wibowo, menjelaskan bahwa RY bersikap kooperatif saat diamankan, sehingga proses penangkapan berlangsung aman dan terkendali.
“Setelah kami amankan, terpidana kami serahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Kudus untuk melaksanakan rangkaian proses selanjutnya,” ujar Wisnu pada Selasa, 21 Januari 2025.

Latar Belakang Kasus
RY sebelumnya telah menjalani masa tahanan selama 5 bulan 20 hari. Namun, ia dibebaskan demi hukum karena masa penahanannya habis sebelum proses hukum selesai. Berdasarkan putusan pengadilan:

  • Pengadilan Negeri Kudus: Putusan Nomor 83/Pid.Sus/2021/PN.Kds pada 21 Oktober 2021.
  • Pengadilan Tinggi Semarang: Putusan Nomor 611/Pid.Sus/2021/PT.SMG pada 30 November 2021.
  • Mahkamah Agung RI: Putusan Nomor 1995 K/Pid.Sus/2022 pada 6 Juli 2022.

RY dinyatakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara jika denda tidak dibayarkan.

Penetapan Sebagai DPO
Setelah putusan kasasi ditolak pada 9 Juni 2022, Kejari Kudus memanggil RY sebanyak tiga kali untuk menjalani hukuman, tetapi ia tidak memenuhi panggilan tersebut. Akibatnya, RY dinyatakan sebagai DPO.

Setelah ditangkap, RY akan menjalani sisa masa hukuman selama 1 tahun 10 hari sesuai putusan pengadilan.
“Setelah ini, terpidana akan menjalani masa hukuman selama sisa dari putusan pengadilan tersebut,” tandas Wisnu.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejari Kudus dalam menegakkan hukum, khususnya dalam kasus penyalahgunaan narkotika.(CC-01)

Tags: kejaksaan tinggi jawa tengahkejari kuduskejati jatengnarkobarasta yuliatna
Previous Post

BREAKING NEWS, Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024 Digelar 6 Februari 2025 di IKN

Next Post

Tim Gabungan Kejari Kotawaringin Barat Tangkap Buronan Kasus Korupsi di Desa Pangkut

Related Posts

Ilustrasi pembacokan (dok. istimewa)
Daerah

Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang

30 Maret 2026
Ledakan petasan di Grobogan melukai dua remaja saat memusnahkan sisa petasan. (dok. istimewa)
Daerah

Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

25 Maret 2026
Propam Polda Jateng dalami dugaan pengeroyokan Kades Purwasaba Hoho Alkaf di Banjarnegara. (dok. istimewa)
Daerah

Dugaan Pengeroyokan Kades Purwasaba Didalami, Propam Polda Jateng Turun Tangan

17 Maret 2026
MA Muhammadiyah Majenang meraih juara pertama Cerdas Cermat Islami PANDai Jawa Tengah 2026 yang digelar DPW PAN Jateng di SMK Muhammadiyah Sampang, Cilacap. (dok. istimewa)
Daerah

MA Muhammadiyah Majenang Juara Cerdas Cermat Islami PANDai Jawa Tengah 2026

7 Maret 2026
Next Post
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat berhasil menangkap buronan kasus korupsi, T. Agus Suprapto (dok. istimewa)

Tim Gabungan Kejari Kotawaringin Barat Tangkap Buronan Kasus Korupsi di Desa Pangkut

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved