Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

BREAKING NEWS, Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024 Digelar 6 Februari 2025 di IKN

CC-01 by CC-01
22 Januari 2025
in Breaking News, Nasional
0
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda (dok. istimewa)

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda (dok. istimewa)

0
SHARES
5
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Pelantikan dijadwalkan berlangsung serentak pada 6 Februari 2025.

Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja antara Komisi II DPR RI, Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu, 22 Januari 2025.

Pelantikan Kepala Daerah Tanpa Sengketa
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang tidak memiliki sengketa hasil pemilu akan dilakukan sesuai jadwal.

“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi RI dilaksanakan serentak pada tanggal 6 Februari 2025,” jelas Rifqi.

Pelantikan Daerah Bersengketa
Sementara itu, untuk wilayah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK, pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap. MK memiliki waktu hingga 15 Maret 2025 untuk menyelesaikan seluruh perkara perselisihan hasil Pilkada.

“Pelantikan di daerah yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilakukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Rifqi.

Rapat Kerja Komisi II DPR RI
Rapat kerja ini membahas teknis pelaksanaan pelantikan kepala daerah, memastikan proses berjalan lancar, dan sesuai peraturan hukum yang berlaku. Komisi II DPR RI berharap pelantikan serentak ini menjadi langkah awal untuk memperkuat pemerintahan daerah hasil Pilkada Serentak 2024.(CC-01)

Tags: Jadwal Pelantikan Kepala DaerahKementerian Dalam NegeriKomisi II DPR RImahkamah konstitusiPelantikan Gubernur dan BupatiPelantikan Kepala Daerah 2025pilkada serentak 2024Proses Pilkada
Previous Post

Daftar Kemenangan Mutlak PAN Jateng di Pilkada 2024, Sunarmin: Berkat Mesin Partai

Next Post

DPO Kasus Narkotika Rasta Yuliatna Berhasil Diamankan Tim Gabungan Kejati Jateng dan Kejari Kudus

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
The Park Semarang menghadirkan International Circus Show dari Chile dan Ekuador selama libur sekolah, 27 Juni-12 Juli 2026. (dok. istimewa)
Bisnis

The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Next Post
RY alias Rasta Yuliatna DPO narkoba ditangkap tim Kejari Kudus (dok. Kejari Kudus)

DPO Kasus Narkotika Rasta Yuliatna Berhasil Diamankan Tim Gabungan Kejati Jateng dan Kejari Kudus

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved