Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

PDIP Protes KPK Pakai Koper Sita Surat dan Catatan di Rumah Hasto Kristiyanto

CC-02 by CC-02
9 Januari 2025
in Nasional
0
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (dok. istimewa)
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait penggunaan koper biru dalam penggeledahan di rumah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, di Perumahan Villa Taman Kartini, Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (7/1).

Klarifikasi ini muncul setelah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP mempertanyakan keperluan penggunaan koper yang dianggap berlebihan untuk menyita hanya satu buku catatan kecil dan satu USB.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa koper merupakan alat yang paling aman untuk membawa barang bukti selama proses penggeledahan. “Koper dipilih agar barang bukti tidak mudah tercecer atau hilang. Kami tidak pernah menyatakan bahwa isi koper itu sebanyak atau sebesar koper tersebut,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/1).

Selain untuk menyimpan barang bukti, koper juga digunakan untuk membawa perlengkapan yang diperlukan selama penggeledahan, seperti alat dokumentasi, rompi, dan administrasi. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

“Penyidik membawa berbagai perlengkapan yang disimpan dalam koper, sehingga jika ada pertanyaan mengapa koper digunakan meski barang bukti sedikit, itu karena default-nya semua perlengkapan penyidik disimpan di koper,” terang Tessa.

Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Hasto Kristiyanto dan pengacara PDIP, Donny Tri Istiqomah, telah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Desember tahun lalu.

Hasto juga diduga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Dalam sepekan terakhir, penyidik KPK aktif memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah beberapa lokasi terkait kasus ini, termasuk dua rumah Hasto di Kebagusan, Jakarta Selatan, dan Bekasi.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk surat dan catatan. (CC02)

Tags: hasto kristiyantokpk
Previous Post

Pasutri Terduga Pembunuh Balita Dalam Sarung di Bekasi Ditangkap

Next Post

Alwin Basri Suami Wali Kota Semarang Gugat KPK, Tak Terima Ditetapkan Tersangka

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Alwin Basri Suami Wali Kota Semarang Gugat KPK, Tak Terima Ditetapkan Tersangka

Alwin Basri Suami Wali Kota Semarang Gugat KPK, Tak Terima Ditetapkan Tersangka

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved