Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Ultimatum Satgas Pengamanan PDIP Tak Halangi Proses Penyidikan Hasto Kristiyanto

CC-02 by CC-02
8 Januari 2025
in Nasional
0
KPK Ultimatum Satgas Pengamanan PDIP Tak Halangi Proses Penyidikan Hasto Kristiyanto

Satgas PDI Perjuangan

0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa keberadaan satgas pengamanan dari PDIP yang menjaga rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat penggeledahan tidak menjadi masalah. Meskipun demikian, Tessa mengingatkan agar satgas pengamanan tidak menghalangi penyidik dalam melaksanakan tugasnya.

“Siapa pun berhak menjaga, asalkan tidak menghalangi proses penyidikan,” ujar Tessa di Kantor KPK, Jakarta, pada Selasa (7/1).

Tessa menegaskan bahwa setiap pihak yang berusaha menghalangi proses hukum, terutama yang berkaitan dengan penyidikan, dapat dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal ini mengatur tindakan menghalangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara di pengadilan yang berkaitan dengan kasus korupsi.

“Bila ada upaya menghalangi penyidikan, bisa dikenakan Pasal 21 karena menghambat proses penyidikan,” tambahnya.

Meski demikian, Tessa yakin bahwa satgas PDIP yang menjaga lokasi penggeledahan tidak akan bertindak melawan hukum. Ia menyatakan bahwa satgas tersebut justru berperan untuk menjaga situasi agar tetap kondusif dan tidak mengganggu jalannya penggeledahan.

“Saya yakin mereka taat hukum dan membantu agar proses di lokasi tetap berjalan lancar dan tidak terjadi kekacauan,” ungkap Tessa.

Pada hari yang sama, KPK melakukan penggeledahan di rumah Hasto Kristiyanto di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat. Penggeledahan ini dilakukan setelah 14 hari sejak Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 24 Desember 2024.

Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah, seorang advokat PDIP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024, yang melibatkan Harun Masiku, seorang buron.

Hasto sendiri terjerat dalam kasus dugaan obstruction of justice (perintangan penyidikan) terkait perkara Harun Masiku. Ia diduga membocorkan informasi terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan KPK pada awal 2020, yang menargetkan Harun. Hasto juga diduga meminta Harun untuk menyembunyikan handphone dan melarikan diri serta memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menghancurkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK. Selain itu, Hasto diduga mengarahkan beberapa saksi untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.

Hasto telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (6/1) kemarin, namun ia meminta penjadwalan ulang, dengan alasan ingin melakukan pemeriksaan setelah perayaan Hari Ulang Tahun PDIP yang jatuh pada 10 Januari mendatang. (CC02)

Tags: hasto kristiyantopdi perjuangan
Previous Post

2 WN Ukraina Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Laboratorium Narkoba di Bali

Next Post

Kecelakaan Maut di Batu, Bus Pariwisata Tabrak 16 Kendaraan, 4 Tewas

Related Posts

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (dok. istimewa)
Nasional

Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya

12 Juli 2026
Syahrul Yasin Limpo bersama Firli Bahuri (dok. istimewa)
Breaking News

Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?

12 Juli 2026
Febrie Ardiansyah Jampidsus Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah

12 Juli 2026
Mahfud Md (dok. Istimewa)
Nasional

Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi

12 Juli 2026
Next Post
kecelakaan

Kecelakaan Maut di Batu, Bus Pariwisata Tabrak 16 Kendaraan, 4 Tewas

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya
  • Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?
  • Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah
  • Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi
  • Kejati DIY Data Seluruh SPPG atas Permintaan Kejagung, Petakan Lokasi hingga Kendala Operasional

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved