Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Eks Ketua KPK Firli Bahuri Minta Kasus Korupsinya Dihentikan

CC-02 by CC-02
2 Januari 2025
in Nasional
0
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (dok. istimewa)
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, meminta Polda Metro Jaya (PMJ) untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret namanya sebagai tersangka. Ia beralasan, berkas perkara tersebut telah dikembalikan ke jaksa peneliti sebanyak empat kali karena tidak memenuhi persyaratan materiel.

“Penyidik PMJ seharusnya menghentikan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana,” ujar Firli dalam keterangannya dilansir dari media CNN Indonesia, Kamis (2/1).

Firli menjelaskan, berkas perkara yang ditangani PMJ telah beberapa kali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta karena dianggap tidak lengkap. Bahkan, pada 7 Maret 2024, Kejati DKI secara resmi meminta perkembangan penyidikan kepada PMJ setelah berkas perkara terakhir yang dikembalikan pada 2 Februari 2024 tidak kunjung dilengkapi.

“Sampai 18 November 2024, penyidik PMJ belum mampu melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa, sehingga berkas tersebut tidak pernah dilimpahkan kembali ke Kejati DKI Jakarta,” jelas Firli.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pada 28 November 2024, Kejati DKI mengembalikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke PMJ. Keputusan tersebut juga menjadi salah satu poin dalam putusan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Di sisi lain, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) PMJ membuka kemungkinan untuk melakukan upaya paksa terhadap Firli. Langkah ini disampaikan setelah mantan jenderal polisi tersebut beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Kami mempertimbangkan menghadirkan secara paksa atau melakukan tindakan upaya paksa terhadap yang bersangkutan,” kata Dirreskrimsus PMJ, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam pernyataannya beberapa waktu lalu. (CC02)

Tags: firli bahurikpk
Previous Post

153 Jaksa Melanggar Disiplin Sepanjang Tahun 2024

Next Post

Polisi Ungkap Kronologi Penembakan Bos Rental di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

26 Juni 2026
Next Post
Kronologi Brigadir Anton Tembak Mati Warga, Korban Ditembak Dua Kali di Dalam Mobil

Polisi Ungkap Kronologi Penembakan Bos Rental di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved