Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi

CC-02 by CC-02
26 Desember 2024
in Nasional
0
Yasonna Laoly Terseret Kasus Harun Masiku

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi telah mencegah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan tersebut dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan kasus suap dan dugaan tindak pidana lainnya.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, mengonfirmasi bahwa langkah ini diambil untuk mendukung proses hukum yang tengah berjalan.

“Hasto K dan Yasonna Laoly telah dicegah ke luar negeri sejak 24 Desember 2024 selama enam bulan,” ujarnya kepada media, Rabu (25/12).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa permohonan pencekalan ini dilakukan untuk memastikan keberadaan keduanya di Indonesia demi kelancaran penyidikan.

“Keberadaan yang bersangkutan di Indonesia diperlukan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi,” jelas Tessa.

Hasto Kristiyanto terjerat dua kasus yang tengah diusut KPK, yaitu dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku. Dalam pengusutan kasus tersebut, salah satu orang kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah, juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.

Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif dari PDIP yang telah buron selama lima tahun, diduga menyuap Wahyu Setiawan, mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Suap tersebut bertujuan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR RI menggantikan Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia setelah terpilih.

Harun disebut menyiapkan uang sebesar Rp850 juta untuk memperlancar proses penggantian antarwaktu (PAW) agar dapat melenggang ke Senayan untuk periode 2019-2024.

Hasto sendiri telah beberapa kali diperiksa KPK sejak Januari 2020. Ia bahkan sempat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta dan terakhir diperiksa pada Juni 2024.

Sementara itu, mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, yang memiliki wewenang dalam pengawasan lalu lintas keluar-masuk warga negara di Indonesia, juga telah diperiksa terkait kasus ini. Pemeriksaan terhadap Yasonna dilakukan sebagai bagian dari pendalaman peran pihak-pihak yang terlibat. (CC02)

Tags: hasto kristiyantoyasonna laoly
Previous Post

DPR RI Minta Perusahaan Juga Disanksi Terkait Cairan Kimia Bocor di Bandung Barat

Next Post

Diduga Mortir, Dua Benda Diamankan dari Rumah di Jakarta Selatan

Related Posts

Ilustrasi pembunuhan (dok. Istimewa)
Breaking News

Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

9 Oktober 2025
SPPG di Purworejo diperiksa polisi buntut keracunan 127 siswa. (dok. Kompas.com)
Breaking News

127 Siswa di Purworejo Diduga Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, Polisi Lakukan Olah TKP

3 Oktober 2025
Wakil Bupati Semarang Nur Arifah saat meresmikan SPPG Happy Berkah Bersaudara yang sebabkan keracunan siswa SDN Ungaran 01. (dok. istimewa)
Nasional

Profil SPPG Happy Berkah Bersaudara Penyebab 23 Siswa SDN Ungaran 01 Keracunan MBG

1 Oktober 2025
Puluhan siswa SDN Ungaran 01 keracunan makan bergizi gratis (dok. istimewa)
Breaking News

Berikut Nama-nama Korban Keracunan MBG di SDN Ungaran 01 Kabupaten Semarang

1 Oktober 2025
Next Post
Diduga Mortir, Dua Benda Diamankan dari Rumah di Jakarta Selatan

Diduga Mortir, Dua Benda Diamankan dari Rumah di Jakarta Selatan

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved