PANDUGA.ID, TUBAN – Kasus dugaan perzinaan yang melibatkan oknum karyawan BUMN berinisial LF dan seorang ASN guru berinisial A di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mengungkap sejumlah fakta baru. Penyidik dari Polres Tuban menyebut keduanya telah menjalin hubungan layaknya suami istri selama beberapa hari saat menginap di hotel.
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, mengatakan hasil interogasi dan visum menunjukkan keduanya mengakui melakukan hubungan badan setiap hari selama berada di hotel.
“Berdasarkan interogasi dan hasil visum, keduanya mengakui telah melakukan hubungan badan setiap hari selama menginap di hotel,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).
Terbongkar Setelah Istri Membuntuti
Kasus ini terungkap setelah istri sah LF berinisial DR mencurigai suaminya yang berpamitan lembur pada Sabtu (21/2/2026). LF berdalih hendak bekerja di kantor PT Semen Indonesia di Tuban.
Namun, DR membuntuti suaminya dari rumah di Desa Jadi, Kecamatan Semanding. Bukannya menuju kantor, LF justru masuk ke Hotel Lynn Tuban di Jalan Teuku Umar.
Setelah memastikan suaminya diduga berada di hotel, DR menghubungi layanan polisi 110 dan melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Digerebek di Dalam Kamar
Petugas yang datang ke lokasi kemudian membuka kamar dan mendapati LF dan A berada di dalam satu kamar. Keduanya langsung diamankan ke Mapolres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut guna menghindari keributan di tempat umum.
Saat ini, keduanya masih menjalani proses penyidikan intensif dan terancam dijerat Pasal 411 ayat (1) KUHP Baru tentang tindak pidana perzinaan.
Polisi menyatakan penanganan kasus masih berlangsung sambil melengkapi berkas dan keterangan saksi.






Discussion about this post