PANDUGA.ID, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa penggunaan uang tunai masih sangat penting dan sah sebagai alat transaksi pembayaran di Indonesia. Penegasan ini disampaikan menyusul viralnya kasus seorang perempuan lanjut usia (lansia) yang ditolak bertransaksi di salah satu gerai Roti O karena membayar menggunakan uang tunai.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan bahwa meskipun BI terus mendorong penggunaan transaksi nontunai, keberadaan uang tunai tetap dibutuhkan oleh masyarakat.
“Keragaman demografi, tantangan geografis, serta kondisi teknologi di Indonesia membuat uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah,” ujar Denny saat dihubungi, Minggu (21/12/2025).
Dorongan Transaksi Nontunai Tidak Menghapus Peran Tunai
Menurut Denny, BI memang mendorong transaksi nontunai karena dinilai lebih cepat, aman, mudah, dan andal. Sistem nontunai juga membantu masyarakat terhindar dari peredaran uang palsu.
Namun, dorongan tersebut tidak berarti menghapus atau meniadakan peran uang tunai sebagai alat pembayaran yang sah.
“Penggunaan rupiah sebagai alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen tunai maupun nontunai, sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi,” jelasnya.
Penolakan Uang Tunai Diatur dalam UU Mata Uang
BI juga mengingatkan bahwa ketentuan larangan menolak uang tunai telah diatur dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang digunakan sebagai alat pembayaran di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pengecualian hanya berlaku apabila terdapat keraguan atas keaslian uang yang digunakan.
Ketentuan ini kembali menjadi sorotan publik setelah warganet mengkritik kebijakan gerai Roti O yang disebut hanya melayani pembayaran menggunakan QRIS.
Video Viral: Nenek Ditolak Bayar Tunai di Roti O
Kasus ini mencuat setelah sebuah video viral di media sosial TikTok. Dalam video yang diunggah akun @arlius_zebua pada Jumat (19/12/2025), terlihat seorang pria memarahi petugas gerai Roti O karena menolak transaksi pembelian seorang nenek yang membayar menggunakan uang tunai.
Dalam video tersebut, petugas gerai disebut hanya melayani transaksi pembayaran menggunakan Quick Response Indonesian Standard (QRIS), sehingga pembelian nenek tersebut tidak dapat diproses.
Manajemen Roti O Beri Klarifikasi
Menanggapi polemik tersebut, manajemen Roti O menyatakan akan melakukan evaluasi internal terkait sistem pembayaran di gerainya.
Menurut manajemen, penerapan pembayaran nontunai dilakukan untuk mendukung program promosi tertentu bagi pelanggan.
“Terkait hal ini, sudah kami terima dan saat ini sedang kami evaluasi secara internal agar ke depannya layanan kami dapat berjalan dengan lebih baik. Terima kasih atas perhatiannya,” tulis akun resmi Roti O dalam pernyataan tertulis.
Kasus ini kembali membuka diskusi publik mengenai inklusivitas sistem pembayaran di tengah dorongan digitalisasi, khususnya bagi kelompok lansia dan masyarakat yang masih bergantung pada uang tunai.(CC-01)






Discussion about this post