Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Mahasiswa UNG Tewas Usai Diksar Mapala, Kegiatan Ternyata Ilegal

CC-01 by CC-01
24 September 2025
in Nasional
0
Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo meninggal dunia usai mengikuti pendidikan dasar. (dok. istimewa)

Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo meninggal dunia usai mengikuti pendidikan dasar. (dok. istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, GORONTALO – Tragedi menimpa Muhamad Jeksen (19), mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Gorontalo (UNG). Ia ditemukan tewas dalam kondisi babak belur usai mengikuti pendidikan dasar (diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Butoiyo Nusa.

Peristiwa ini terjadi di Desa Tapadaa, Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten Bone Bolango, pada 18–21 September 2025. Jeksen yang berasal dari Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, ternyata mengikuti pengaderan ilegal karena kegiatan tersebut tidak memiliki izin dari pihak kampus.

Kronologi Kematian Jeksen

Setelah mengikuti diksar, Jeksen sempat berada di sekretariat Mapala Butoiyo Nusa. Namun, beberapa waktu kemudian ia ditemukan rekannya dalam kondisi babak belur.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong. Jeksen dinyatakan meninggal dunia pada Senin (22/9/2025).

Polisi Lakukan Penyelidikan

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Desmont Harjendro, membenarkan adanya laporan terkait kematian mahasiswa tersebut. Saat ini kasus ditangani oleh Satreskrim Polres Bone Bolango untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk proses penyelidikan, yang tangani Satreskrim Polres Bone Bolango. Konfirmasi ke Polres saja,” ujarnya.

Rektor UNG: Kegiatan Sudah Dilarang

Rektor UNG, Eduart Wolok, menyampaikan duka mendalam sekaligus menyesalkan kejadian tersebut. Ia memastikan pihak kampus sebenarnya sudah melarang kegiatan kemahasiswaan di luar kampus.

“Pihak universitas sebenarnya telah melarang aktivitas kegiatan kemahasiswaan yang melibatkan mahasiswa untuk berkegiatan di luar kampus,” tegas Eduart saat konferensi pers, Selasa (23/9/2025).

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa diksar Mapala Butoiyo Nusa ilegal karena tidak mengantongi izin resmi dari universitas. Eduart menegaskan organisasi kemahasiswaan tersebut telah melakukan pelanggaran administratif.

Sementara itu, pihak kampus juga mengawal pemulangan jenazah Jeksen ke kampung halamannya di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.(CC-01)

Tags: Bone Bolango Mapaladiksar ilegal UNGEduart Wolokkasus diksar Mapala UNGkasus perploncoan Mapalamahasiswa UNG tewasMuhamad Jeksen meninggalUniversitas Negeri Gorontalo
Previous Post

Unsri Periksa 15 Mahasiswa Senior dalam Kasus Perploncoan Cium Teman, Himateta Dibekukan

Next Post

Kemendes Pastikan 2025 Tidak Ada Rekrutmen Pendamping Desa, Transaksi Kwitansi Disebut Hoaks

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Kwitansi perjanjian rekrutmen pendamping desa (dok. istimewa)

Kemendes Pastikan 2025 Tidak Ada Rekrutmen Pendamping Desa, Transaksi Kwitansi Disebut Hoaks

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved