Apa Itu Keringanan PBB?
Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah untuk meringankan beban pajak wajib pajak yang memenuhi syarat tertentu. Fasilitas ini bisa berupa pengurangan ketetapan pajak, penghapusan sanksi, atau pertimbangan khusus berdasarkan kondisi wajib pajak maupun objek pajak.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!PBB sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam aturan tersebut:
-
PBB P2 (Pedesaan dan Perkotaan) dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.
-
PBB P3 (Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan) tetap dikelola pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Syarat Mengajukan Keringanan PBB P2
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011, keringanan PBB dapat diajukan jika memenuhi kondisi berikut:
-
Wajib Pajak mengalami kesulitan membayar pajak.
-
Objek pajak terkena bencana alam atau kerusakan berat.
-
Kondisi objek pajak memberatkan sehingga perlu pertimbangan khusus.
-
Permohonan diajukan secara resmi dengan melampirkan dokumen pendukung.
Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Keringanan PBB P2
Wajib pajak perlu melampirkan dokumen pendukung sesuai kategori. Beberapa di antaranya adalah:
-
Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
-
Fotokopi KTP wajib pajak dan Kartu Keluarga.
-
Bukti pembayaran PBB tahun sebelumnya.
-
Surat kuasa bermaterai (jika dikuasakan).
-
Fotokopi rekening listrik, PAM, atau telepon.
-
Dokumen tambahan sesuai status wajib pajak (misalnya SK pensiun, laporan keuangan, atau surat keterangan tidak mampu).
Prosedur Pengajuan Keringanan PBB P2
Langkah-langkah pengajuan keringanan di pemerintah daerah umumnya meliputi:
-
Menyerahkan berkas permohonan ke pos pelayanan PBB setempat.
-
Petugas memeriksa kelengkapan dokumen.
-
Berkas dilakukan penelitian dan dibuatkan hasil kajian.
-
Konsep keputusan disusun, diparaf, dan ditandatangani pejabat berwenang.
-
Wajib pajak menerima keputusan resmi mengenai pengurangan atau keringanan.
Cara Mengajukan Keringanan PBB P3
Untuk PBB P3 yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak, pengajuan dilakukan secara elektronik melalui portal DJP.
Syarat Pengajuan PBB P3
-
Berlaku untuk satu dokumen pajak (SPPT, SKP PBB, atau STP PBB).
-
Surat permohonan tertulis berbahasa Indonesia, ditandatangani wajib pajak/kuasa.
-
Melampirkan dokumen pendukung sesuai kondisi (laporan keuangan, rincian aset, surat keterangan bencana, dll).
Dokumen Lampiran
-
Surat permohonan resmi.
-
Surat kuasa (jika dikuasakan).
-
Laporan keuangan atau pencatatan harta dan kewajiban.
-
Dokumen pendukung bencana (jika ada).
Prosedur Pengajuan PBB P3
-
Login ke portal DJP dengan NIK/NPWP.
-
Pilih menu Layanan Administrasi → Permohonan Pengurangan PBB.
-
Isi data permohonan, upload dokumen, tandatangani elektronik.
-
Submit dan dapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
-
Tunggu proses verifikasi hingga keputusan diterbitkan oleh DJP.