Panduga.id
Advertisement
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Cara Mengajukan Keringanan PBB: Syarat, Dokumen, dan Prosedur Lengkap

CC-01 by CC-01
25 Agustus 2025
in Nasional
0
Ilustrasi pembayaran pajak PBB (dok. istimewa)

Ilustrasi pembayaran pajak PBB (dok. istimewa)

0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

Apa Itu Keringanan PBB?

Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah untuk meringankan beban pajak wajib pajak yang memenuhi syarat tertentu. Fasilitas ini bisa berupa pengurangan ketetapan pajak, penghapusan sanksi, atau pertimbangan khusus berdasarkan kondisi wajib pajak maupun objek pajak.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

PBB sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam aturan tersebut:

  • PBB P2 (Pedesaan dan Perkotaan) dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.

  • PBB P3 (Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan) tetap dikelola pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Syarat Mengajukan Keringanan PBB P2

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011, keringanan PBB dapat diajukan jika memenuhi kondisi berikut:

  • Wajib Pajak mengalami kesulitan membayar pajak.

  • Objek pajak terkena bencana alam atau kerusakan berat.

  • Kondisi objek pajak memberatkan sehingga perlu pertimbangan khusus.

  • Permohonan diajukan secara resmi dengan melampirkan dokumen pendukung.

Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Keringanan PBB P2

Wajib pajak perlu melampirkan dokumen pendukung sesuai kategori. Beberapa di antaranya adalah:

  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.

  • Fotokopi KTP wajib pajak dan Kartu Keluarga.

  • Bukti pembayaran PBB tahun sebelumnya.

  • Surat kuasa bermaterai (jika dikuasakan).

  • Fotokopi rekening listrik, PAM, atau telepon.

  • Dokumen tambahan sesuai status wajib pajak (misalnya SK pensiun, laporan keuangan, atau surat keterangan tidak mampu).

Prosedur Pengajuan Keringanan PBB P2

Langkah-langkah pengajuan keringanan di pemerintah daerah umumnya meliputi:

  1. Menyerahkan berkas permohonan ke pos pelayanan PBB setempat.

  2. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen.

  3. Berkas dilakukan penelitian dan dibuatkan hasil kajian.

  4. Konsep keputusan disusun, diparaf, dan ditandatangani pejabat berwenang.

  5. Wajib pajak menerima keputusan resmi mengenai pengurangan atau keringanan.

Cara Mengajukan Keringanan PBB P3

Untuk PBB P3 yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak, pengajuan dilakukan secara elektronik melalui portal DJP.

Syarat Pengajuan PBB P3

  • Berlaku untuk satu dokumen pajak (SPPT, SKP PBB, atau STP PBB).

  • Surat permohonan tertulis berbahasa Indonesia, ditandatangani wajib pajak/kuasa.

  • Melampirkan dokumen pendukung sesuai kondisi (laporan keuangan, rincian aset, surat keterangan bencana, dll).

Dokumen Lampiran

  • Surat permohonan resmi.

  • Surat kuasa (jika dikuasakan).

  • Laporan keuangan atau pencatatan harta dan kewajiban.

  • Dokumen pendukung bencana (jika ada).

Prosedur Pengajuan PBB P3

  1. Login ke portal DJP dengan NIK/NPWP.

  2. Pilih menu Layanan Administrasi → Permohonan Pengurangan PBB.

  3. Isi data permohonan, upload dokumen, tandatangani elektronik.

  4. Submit dan dapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

  5. Tunggu proses verifikasi hingga keputusan diterbitkan oleh DJP.

Tags: cara mengajukan keringanan PBBcara mengurus PBBdokumen pengajuan PBBkeringanan PBBpajak bumi dan bangunanPBB P2PBB P3pengurangan PBBsyarat keringanan PBBsyarat pengurangan PBB
Previous Post

Polisi Tangkap Empat Aktor Intelektual Kasus Pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta

Next Post

Pemerintah Akan Terapkan Cukai Minuman Manis dalam Kemasan pada 2026

Related Posts

Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

Hari Ini Bupati Pati Sudewo Jalani Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rel KA

27 Agustus 2025
Kacab bank Ilham Pradipta korban pembunuhan dan penculikan (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Tangkap Empat Aktor Intelektual Kasus Pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta

25 Agustus 2025
Ilustrasi narkoba (dok. istimewa)
Nasional

RSUD Syamsudin Sukabumi Temukan 10 Pegawai Positif Narkoba, 4 ASN Dibebastugaskan

16 Agustus 2025
Mahtour Tour & Travel diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji (dok. istimewa)
Nasional

KPK Temukan Dugaan Penghilangan Barang Bukti dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Bos Maktour Berpotensi Dipanggil

16 Agustus 2025
Next Post
Ilustrasi minuman manis kemasan akan dikenakan cukai pada 2026 (dok. istimewa)

Pemerintah Akan Terapkan Cukai Minuman Manis dalam Kemasan pada 2026

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Buronan Kasus Pajak Asal Semarang, Theng Hong Sioe, Ditangkap di Bali
  • Cerita Karyawan Restoran Sego Bancakan di Kota Lama Semarang Terbakar, Api Padam Setelah 2 Jam
  • Hari Ini Bupati Pati Sudewo Jalani Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rel KA
  • Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Jalani Sidang Putusan Kasus Korupsi, Disiarkan Langsung PN Semarang
  • Anak Pejabat Satpol PP Boyolali Ugal-ugalan Pakai Mobil Dinas, Hampir Tabrak Bocah: Begini Sanksinya

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved