Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Cara Mengajukan Keringanan PBB: Syarat, Dokumen, dan Prosedur Lengkap

CC-01 by CC-01
25 Agustus 2025
in Nasional
0
Ilustrasi pembayaran pajak PBB (dok. istimewa)

Ilustrasi pembayaran pajak PBB (dok. istimewa)

0
SHARES
9
VIEWS
Share on WhatsApp

Apa Itu Keringanan PBB?

Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah untuk meringankan beban pajak wajib pajak yang memenuhi syarat tertentu. Fasilitas ini bisa berupa pengurangan ketetapan pajak, penghapusan sanksi, atau pertimbangan khusus berdasarkan kondisi wajib pajak maupun objek pajak.

PBB sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam aturan tersebut:

  • PBB P2 (Pedesaan dan Perkotaan) dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.

  • PBB P3 (Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan) tetap dikelola pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Syarat Mengajukan Keringanan PBB P2

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011, keringanan PBB dapat diajukan jika memenuhi kondisi berikut:

  • Wajib Pajak mengalami kesulitan membayar pajak.

  • Objek pajak terkena bencana alam atau kerusakan berat.

  • Kondisi objek pajak memberatkan sehingga perlu pertimbangan khusus.

  • Permohonan diajukan secara resmi dengan melampirkan dokumen pendukung.

Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Keringanan PBB P2

Wajib pajak perlu melampirkan dokumen pendukung sesuai kategori. Beberapa di antaranya adalah:

  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.

  • Fotokopi KTP wajib pajak dan Kartu Keluarga.

  • Bukti pembayaran PBB tahun sebelumnya.

  • Surat kuasa bermaterai (jika dikuasakan).

  • Fotokopi rekening listrik, PAM, atau telepon.

  • Dokumen tambahan sesuai status wajib pajak (misalnya SK pensiun, laporan keuangan, atau surat keterangan tidak mampu).

Prosedur Pengajuan Keringanan PBB P2

Langkah-langkah pengajuan keringanan di pemerintah daerah umumnya meliputi:

  1. Menyerahkan berkas permohonan ke pos pelayanan PBB setempat.

  2. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen.

  3. Berkas dilakukan penelitian dan dibuatkan hasil kajian.

  4. Konsep keputusan disusun, diparaf, dan ditandatangani pejabat berwenang.

  5. Wajib pajak menerima keputusan resmi mengenai pengurangan atau keringanan.

Cara Mengajukan Keringanan PBB P3

Untuk PBB P3 yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak, pengajuan dilakukan secara elektronik melalui portal DJP.

Syarat Pengajuan PBB P3

  • Berlaku untuk satu dokumen pajak (SPPT, SKP PBB, atau STP PBB).

  • Surat permohonan tertulis berbahasa Indonesia, ditandatangani wajib pajak/kuasa.

  • Melampirkan dokumen pendukung sesuai kondisi (laporan keuangan, rincian aset, surat keterangan bencana, dll).

Dokumen Lampiran

  • Surat permohonan resmi.

  • Surat kuasa (jika dikuasakan).

  • Laporan keuangan atau pencatatan harta dan kewajiban.

  • Dokumen pendukung bencana (jika ada).

Prosedur Pengajuan PBB P3

  1. Login ke portal DJP dengan NIK/NPWP.

  2. Pilih menu Layanan Administrasi → Permohonan Pengurangan PBB.

  3. Isi data permohonan, upload dokumen, tandatangani elektronik.

  4. Submit dan dapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

  5. Tunggu proses verifikasi hingga keputusan diterbitkan oleh DJP.

Tags: cara mengajukan keringanan PBBcara mengurus PBBdokumen pengajuan PBBkeringanan PBBpajak bumi dan bangunanPBB P2PBB P3pengurangan PBBsyarat keringanan PBBsyarat pengurangan PBB
Previous Post

Polisi Tangkap Empat Aktor Intelektual Kasus Pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta

Next Post

Pemerintah Akan Terapkan Cukai Minuman Manis dalam Kemasan pada 2026

Related Posts

Seorang wanita diduga hendak bunuh diri di depan Istana Merdeka, Jakarta. (dok. istimewa)
Breaking News

Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya

25 Maret 2026
Penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMKN 11 Semarang dihentikan sementara usai dugaan keracunan 75 siswa. (dok. istimewa)
Nasional

Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman

25 Maret 2026
Kondisi Andrie Yunus stabil usai disiram air keras. (dok. istimewa)
Nasional

Andrie Yunus Stabil Usai Disiram Air Keras, RSCM Ungkap Luka Bakar 20 Persen dan Trauma Mata

17 Maret 2026
Ilustrasi jalan tol (dok. Adhi Karya)
Nasional

Tarif Tol Semarang–Batang Naik Jelang Lebaran 2026, Golongan I Jadi Rp144.500

10 Maret 2026
Next Post
Ilustrasi minuman manis kemasan akan dikenakan cukai pada 2026 (dok. istimewa)

Pemerintah Akan Terapkan Cukai Minuman Manis dalam Kemasan pada 2026

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved