PANDUGA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan penghilangan barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Dugaan tersebut ditemukan usai penyidik menggeledah kantor biro perjalanan Maktour Travel di Jakarta.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyidik mendapati petunjuk awal terkait upaya penghilangan barang bukti dari pihak swasta yang diduga terlibat dalam perkara ini.
“Penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti di kantor Maktour Travel. Jika terbukti, KPK akan mempertimbangkan penerapan Pasal 21 Obstruction of Justice terhadap pihak yang berupaya merintangi penyidikan,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).
Budi menegaskan bahwa KPK tidak akan ragu menjerat pihak yang berupaya menghalangi proses hukum.
Bos Maktour Berpotensi Dipanggil
KPK turut membuka peluang memanggil pimpinan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, dalam proses penyidikan. Saat ini, Fuad termasuk dalam daftar pihak yang dicegah ke luar negeri, bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Stafsus Ishfah Abidal Aziz.
“Pemanggilan dan pemeriksaan pasti dilakukan. Dalam rangka penyidikan, kami ingin memastikan semua pihak yang terkait tetap berada di Indonesia,” lanjut Budi.
KPK menyatakan penggeledahan terkait perkara ini masih terus berjalan dan seluruh perkembangan hasilnya akan diinformasikan sebagai bentuk transparansi.
Nilai Kerugian Negara Lebih dari Rp 1 Triliun
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menaikkan status perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 dari penyelidikan ke penyidikan. Hitungan awal menunjukkan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun.
KPK menduga adanya penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan untuk haji khusus. Dalam aturan, kuota haji khusus hanya boleh sebesar 8% dari total kuota haji Indonesia, namun diduga dialihkan melebihi ketentuan tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut sejumlah agen travel haji menerima kuota tambahan bervariasi—disesuaikan dengan skala travel masing-masing. KPK juga mendalami dugaan adanya fee atau aliran uang kepada oknum di Kementerian Agama.
Menurut Asep, besaran fee mencapai antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota, tergantung besarnya kuota yang diterima suatu travel.(CC-01)