PANDUGA.ID, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap hasil temuan mengejutkan dari analisis terhadap rekening dormant atau rekening yang tidak menunjukkan aktivitas selama lebih dari tiga bulan. Dari hasil penelusuran, total saldo dari rekening dormant yang terindikasi tindak pidana mencapai Rp 1,15 triliun.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan akumulasi dari 1.155 rekening dormant, yang tersebar di berbagai bank.
“Temuan rekening dormant terindikasi tindak pidana dengan total Rp 1,15 triliun. Ini tersebar pada banyak bank,” ujar Ivan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Ivan mengatakan mayoritas rekening tersebut telah menganggur selama lebih dari lima tahun, dan dalam proses kajian lebih lanjut, banyak di antaranya berkaitan dengan tindak pidana serius seperti korupsi, perjudian, penggelapan, hingga pencucian uang.
Penurunan Transaksi Judi Online Setelah Pemblokiran
Menurut PPATK, sejak kebijakan pembekuan sementara rekening dormant diberlakukan mulai 16 Mei 2025, terjadi penurunan signifikan transaksi perjudian online, dari semula Rp 2,96 triliun menjadi Rp 1,50 triliun dalam periode Januari–Juni 2025.
“Masyarakat berpendapatan menengah bawah cenderung menggunakan hingga 73 persen penghasilannya untuk judi online,” ungkap Ivan.
Rincian Indikasi Tindak Pidana dari Rekening Dormant
Berikut lima jenis tindak pidana terbesar yang teridentifikasi dalam rekening dormant:
-
Korupsi
-
280 rekening
-
Saldo per 5 Februari 2025: Rp 7,5 triliun
-
Saldo dormant terkini: Rp 548,2 miliar
-
-
Perjudian
-
517 rekening
-
Saldo per 5 Februari 2025: Rp 1 triliun
-
Saldo dormant terkini: Rp 540,6 miliar
-
-
Penggelapan
-
16 rekening
-
Saldo per 5 Februari 2025: Rp 527,4 miliar
-
Saldo dormant terkini: Rp 31,3 miliar
-
-
Penipuan dan/atau Penggelapan
-
3 rekening
-
Saldo per 5 Februari 2025: Rp 6,4 miliar
-
Saldo dormant terkini: Rp 12,8 miliar
-
-
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
-
67 rekening
-
Saldo per 5 Februari 2025: Rp 200,3 miliar
-
Saldo dormant terkini: Rp 7,2 miliar
-
PPATK menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri asal-usul dana dan menindaklanjuti dengan tindakan hukum sesuai ketentuan.(CC-01)