Panduga.id
Advertisement
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

PPATK Temukan Rp 1,15 Triliun di Rekening Dormant Terindikasi Tindak Pidana

CC-01 by CC-01
6 Agustus 2025
in Breaking News, Nasional
0
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana (dok. istimewa)

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana (dok. istimewa)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap hasil temuan mengejutkan dari analisis terhadap rekening dormant atau rekening yang tidak menunjukkan aktivitas selama lebih dari tiga bulan. Dari hasil penelusuran, total saldo dari rekening dormant yang terindikasi tindak pidana mencapai Rp 1,15 triliun.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan akumulasi dari 1.155 rekening dormant, yang tersebar di berbagai bank.

“Temuan rekening dormant terindikasi tindak pidana dengan total Rp 1,15 triliun. Ini tersebar pada banyak bank,” ujar Ivan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Ivan mengatakan mayoritas rekening tersebut telah menganggur selama lebih dari lima tahun, dan dalam proses kajian lebih lanjut, banyak di antaranya berkaitan dengan tindak pidana serius seperti korupsi, perjudian, penggelapan, hingga pencucian uang.

Penurunan Transaksi Judi Online Setelah Pemblokiran

Menurut PPATK, sejak kebijakan pembekuan sementara rekening dormant diberlakukan mulai 16 Mei 2025, terjadi penurunan signifikan transaksi perjudian online, dari semula Rp 2,96 triliun menjadi Rp 1,50 triliun dalam periode Januari–Juni 2025.

“Masyarakat berpendapatan menengah bawah cenderung menggunakan hingga 73 persen penghasilannya untuk judi online,” ungkap Ivan.

Rincian Indikasi Tindak Pidana dari Rekening Dormant

Berikut lima jenis tindak pidana terbesar yang teridentifikasi dalam rekening dormant:

  1. Korupsi

    • 280 rekening

    • Saldo per 5 Februari 2025: Rp 7,5 triliun

    • Saldo dormant terkini: Rp 548,2 miliar

  2. Perjudian

    • 517 rekening

    • Saldo per 5 Februari 2025: Rp 1 triliun

    • Saldo dormant terkini: Rp 540,6 miliar

  3. Penggelapan

    • 16 rekening

    • Saldo per 5 Februari 2025: Rp 527,4 miliar

    • Saldo dormant terkini: Rp 31,3 miliar

  4. Penipuan dan/atau Penggelapan

    • 3 rekening

    • Saldo per 5 Februari 2025: Rp 6,4 miliar

    • Saldo dormant terkini: Rp 12,8 miliar

  5. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

    • 67 rekening

    • Saldo per 5 Februari 2025: Rp 200,3 miliar

    • Saldo dormant terkini: Rp 7,2 miliar

PPATK menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri asal-usul dana dan menindaklanjuti dengan tindakan hukum sesuai ketentuan.(CC-01)

Tags: Ivan Yustiavandanakorupsipencucian uangpenggelapanperjudian onlineppatkrekening dormantsaldo mencurigakantindak pidana keuangantransaksi ilegal
Previous Post

Menteri Imipas Pantau Keberadaan Riza Chalid Tersangka Korupsi Minyak Rp 285 Triliun Diduga Berada di Malaysia

Related Posts

Mafia minyak Riza Chalid (dok. istimewa)
Nasional

Menteri Imipas Pantau Keberadaan Riza Chalid Tersangka Korupsi Minyak Rp 285 Triliun Diduga Berada di Malaysia

6 Agustus 2025
Ilustrasi peternakan babi (dok. istimewa)
Nasional

Investasi Rp 10 Triliun Peternakan Babi di Jepara Terancam Batal, MUI Jateng Keluarkan Fatwa Haram

6 Agustus 2025
Kadisdik Kota Semarang Bambang Pramusinto saat berdialog dengan Juladi, ayah siswi SD yang viral sekolah menyeberangi sungai gegara akses rumah ditutup (dok. istimewa)
Nasional

Warga Semarang Usir Juladi Siagian, Ayah Siswi Viral: Ini Alasannya

6 Agustus 2025
Ilustrasi judi online (dok. istimewa)
Breaking News

Polisi Tangkap 5 Warga Bantul Akali Situs Judi Online, Netizen: Polisi Kerja untuk Siapa?

6 Agustus 2025

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • PPATK Temukan Rp 1,15 Triliun di Rekening Dormant Terindikasi Tindak Pidana
  • Menteri Imipas Pantau Keberadaan Riza Chalid Tersangka Korupsi Minyak Rp 285 Triliun Diduga Berada di Malaysia
  • Investasi Rp 10 Triliun Peternakan Babi di Jepara Terancam Batal, MUI Jateng Keluarkan Fatwa Haram
  • Warga Semarang Usir Juladi Siagian, Ayah Siswi Viral: Ini Alasannya
  • Polisi Tangkap 5 Warga Bantul Akali Situs Judi Online, Netizen: Polisi Kerja untuk Siapa?

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved