PANDUGA.ID, JAKARTA — Banyak nasabah yang mengalami pemblokiran rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akibat tidak adanya aktivitas transaksi selama lebih dari tiga bulan. Pemblokiran ini umumnya dilakukan atas dasar deteksi sistem terhadap akun yang pasif, berpotensi disalahgunakan, atau tidak memenuhi syarat minimum aktivitas.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Setiap bank memiliki kebijakan dan prosedur reaktivasi rekening yang berbeda-beda, tergantung dari durasi inaktivitas, saldo minimum, hingga saluran reaktivasi yang disediakan.
Berikut adalah ringkasan tata cara reaktivasi rekening yang masuk status dormant (tidak aktif) di beberapa bank besar Indonesia:
1. Bank BCA
-
Status Dormant: Tidak ada transaksi selama 6 bulan (tidak termasuk biaya admin & pajak) dengan saldo minimal Rp 10 juta.
-
Cara Reaktivasi: Lakukan 1 kali transaksi di konter BCA, bawa buku tabungan dan kartu ATM.
-
Catatan: Reaktivasi bisa langsung dilakukan secara otomatis saat transaksi.
2. Bank BNI
-
Status Dormant: Tidak ada transaksi debit atau kredit selama 180 hari.
-
Cara Reaktivasi: Datang ke kantor cabang BNI, lakukan setoran atau penarikan minimal Rp 100 ribu.
3. Bank BRI
-
Status Dormant: Tidak melakukan transaksi kredit atau debit selama lebih dari 180 hari.
-
Cara Reaktivasi: Kunjungi unit kerja BRI, bawa KTP dan bukti kepemilikan rekening (buku tabungan atau kartu ATM).
4. Bank Mandiri
-
Status Dormant: Tidak ada transaksi selama 6 bulan berturut-turut.
-
Cara Reaktivasi: Gunakan aplikasi Livin’ by Mandiri. Harus ada saldo minimal Rp 100 ribu, dan dikenakan biaya admin Rp 200 ribu.
5. Bank BTN
-
Status Dormant: Tidak ada transaksi selama 6 bulan, dikenai denda Rp 2 ribu/bulan. Jika saldo di bawah minimum, dikenakan denda Rp 25 ribu dan bisa ditutup otomatis.
-
Cara Reaktivasi: Belum ada informasi resmi terkait prosedur reaktivasi.
6. Bank CIMB Niaga
-
Status Dormant: Tidak ada transaksi selama 12 bulan berturut-turut, dikenakan biaya dormant Rp 5 ribu/bulan.
-
Cara Reaktivasi: Kunjungi kantor cabang atau Digital Lounge dengan membawa buku tabungan dan KTP.
Prosedur Jika Rekening Diblokir oleh PPATK
Jika rekening Anda dibekukan oleh PPATK, Anda bisa mengajukan keberatan melalui formulir online berikut:
bit.ly/FormHensem
-
Setelah formulir dikirim, akan dilakukan verifikasi selama 5 hari kerja.
-
Nasabah diberikan waktu hingga 20 hari kerja untuk melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan.
-
Setelah permohonan disetujui dan status rekening aktif kembali, Anda bisa mengecek melalui ATM, mobile banking, atau menghubungi call center bank terkait.