Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Cara Reaktivasi Rekening Bank Mandiri, BCA, CIMB Niaga, BNI, BRI dan BTN yang Diblokir PPATK

CC-01 by CC-01
31 Juli 2025
in Breaking News, Nasional
0
Ilustrasi rekening bank Mandiri (dok. istimewa)

Ilustrasi rekening bank Mandiri (dok. istimewa)

0
SHARES
12
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA — Banyak nasabah yang mengalami pemblokiran rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akibat tidak adanya aktivitas transaksi selama lebih dari tiga bulan. Pemblokiran ini umumnya dilakukan atas dasar deteksi sistem terhadap akun yang pasif, berpotensi disalahgunakan, atau tidak memenuhi syarat minimum aktivitas.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Setiap bank memiliki kebijakan dan prosedur reaktivasi rekening yang berbeda-beda, tergantung dari durasi inaktivitas, saldo minimum, hingga saluran reaktivasi yang disediakan.

Berikut adalah ringkasan tata cara reaktivasi rekening yang masuk status dormant (tidak aktif) di beberapa bank besar Indonesia:

1. Bank BCA

  • Status Dormant: Tidak ada transaksi selama 6 bulan (tidak termasuk biaya admin & pajak) dengan saldo minimal Rp 10 juta.

  • Cara Reaktivasi: Lakukan 1 kali transaksi di konter BCA, bawa buku tabungan dan kartu ATM.

  • Catatan: Reaktivasi bisa langsung dilakukan secara otomatis saat transaksi.

2. Bank BNI

  • Status Dormant: Tidak ada transaksi debit atau kredit selama 180 hari.

  • Cara Reaktivasi: Datang ke kantor cabang BNI, lakukan setoran atau penarikan minimal Rp 100 ribu.

3. Bank BRI

  • Status Dormant: Tidak melakukan transaksi kredit atau debit selama lebih dari 180 hari.

  • Cara Reaktivasi: Kunjungi unit kerja BRI, bawa KTP dan bukti kepemilikan rekening (buku tabungan atau kartu ATM).

4. Bank Mandiri

  • Status Dormant: Tidak ada transaksi selama 6 bulan berturut-turut.

  • Cara Reaktivasi: Gunakan aplikasi Livin’ by Mandiri. Harus ada saldo minimal Rp 100 ribu, dan dikenakan biaya admin Rp 200 ribu.

5. Bank BTN

  • Status Dormant: Tidak ada transaksi selama 6 bulan, dikenai denda Rp 2 ribu/bulan. Jika saldo di bawah minimum, dikenakan denda Rp 25 ribu dan bisa ditutup otomatis.

  • Cara Reaktivasi: Belum ada informasi resmi terkait prosedur reaktivasi.

6. Bank CIMB Niaga

  • Status Dormant: Tidak ada transaksi selama 12 bulan berturut-turut, dikenakan biaya dormant Rp 5 ribu/bulan.

  • Cara Reaktivasi: Kunjungi kantor cabang atau Digital Lounge dengan membawa buku tabungan dan KTP.

Prosedur Jika Rekening Diblokir oleh PPATK

Jika rekening Anda dibekukan oleh PPATK, Anda bisa mengajukan keberatan melalui formulir online berikut:

bit.ly/FormHensem

  • Setelah formulir dikirim, akan dilakukan verifikasi selama 5 hari kerja.

  • Nasabah diberikan waktu hingga 20 hari kerja untuk melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan.

  • Setelah permohonan disetujui dan status rekening aktif kembali, Anda bisa mengecek melalui ATM, mobile banking, atau menghubungi call center bank terkait.

Tags: aturan ppatkbank bcabank bnibank bribank btnbank cimb niagabank mandiricara aktifkan rekening bankform keberatan ppatkreaktivasi rekeningrekening diblokir ppatkrekening dormantrekening tidak aktif
Previous Post

Pengusaha Ganti Nama Sound Horeg Jadi Sound Karnaval Indonesia Usai Fatwa Haram dan Rencana Aturan Pemprov Jatim

Next Post

Mediasi Akses Rumah Juladi Si Orang Tua Siswi SD Viral Tak Dihadiri, Pemkot Semarang Tetap Upayakan Solusi

Related Posts

Dewi Astutik jadi buronan Interpol terkait kasus narkoba jaringan internasional (dok. istimewa)
Nasional

Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja

2 Desember 2025
Novita Widi Prasetijono istri mantan Pangdam IV Diponegoro, Widi Prasetijono diduga terlibat korupsi jual beli tanah Kodam (dok. istimewa)
Breaking News

Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK

2 Desember 2025
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar resmi mengambil alih kepemimpinan PBNU.(dok. Tribunnews)
Breaking News

Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar

30 November 2025
Novita Widi Prasetijono istri mantan Pangdam IV Diponegoro, Widi Prasetijono diduga terlibat korupsi jual beli tanah Kodam (dok. istimewa)
Breaking News

Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Disebut Terlibat Dugaan Kasus Korupsi BUMD Cilacap Rp 237 Miliar

25 November 2025
Next Post
Kadisdik Kota Semarang Bambang Pramusinto saat berdialog dengan Juladi, ayah siswi SD yang viral sekolah menyeberangi sungai gegara akses rumah ditutup (dok. istimewa)

Mediasi Akses Rumah Juladi Si Orang Tua Siswi SD Viral Tak Dihadiri, Pemkot Semarang Tetap Upayakan Solusi

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja
  • Kebakaran Gudang Pabrik Dua Kelinci di Pati, Api Padam Pukul 03.00 WIB
  • Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK
  • Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar
  • Advokat Aris Munadi Asal Banyumas Hilang Kontak Sepekan, Mobil Ditemukan di Kebumen

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved