PANDUGA.ID, JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan menjalani sidang pembacaan vonis dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku serta perintangan penyidikan, pada Jumat, 25 Juli 2025.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Elite PDIP menyatakan keyakinan bahwa Hasto akan divonis bebas.
“Kalau urusan besok, kami optimis bahwa Pak Hasto, insyaallah kalau membaca dari setiap babak persidangan, akan bebas,” ujar Ketua DPP PDIP Said Abdullah kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Senada dengan itu, Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan tidak direkayasa. Ia menyinggung vonis terhadap Tom Lembong sebelumnya, yang dinilai terlalu berat.
“Minta hakim ya negara hukum yang adil, jangan negara hukum yang direkayasa,” kata Komarudin.
Sementara itu, Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengaku hanya berharap yang terbaik terkait vonis yang akan dijatuhkan terhadap Hasto.
“Yang terbaik,” ucap Puan singkat di Gedung DPR, Kamis (24/7).
Tuntutan 7 Tahun Penjara
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Hasto Kristiyanto dengan hukuman 7 tahun penjara. Hasto diyakini bersalah karena merintangi penyidikan KPK dan memberi suap kepada mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019–2024 melalui mekanisme PAW.
Sidang vonis akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Jumat (25/7), sebagaimana disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam sidang sebelumnya.(CC-01)






Discussion about this post