PANDUGA.ID, JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya angkat bicara soal kabar penjualan pulau di Kepulauan Anambas yang viral di media sosial dan situs internasional properti. Ia menegaskan, pulau tidak boleh dimiliki secara pribadi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
“Pulau tidak boleh dimiliki secara perseorangan. Pulau hanya boleh dikelola atau dimanfaatkan dalam bentuk hak pakai atau hak sewa,” ujar Bima saat dihubungi, Rabu (25/6).
Pulau yang dimaksud disebut masuk dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL), berdasarkan data dari Kementerian ATR/BPN.
“Kalau informasi dari ATR/BPN, itu kawasan APL. Lahan yang bisa digunakan untuk kegiatan pembangunan non-perhutanan, seperti perkebunan, permukiman, dan industri,” jelasnya.
Namun, meski berstatus APL, kepemilikannya tetap dibatasi. Bima menyebut bahwa penguasaan pulau-pulau kecil dibatasi maksimal 70 persen dari luas pulau, atau sesuai dengan arahan tata ruang provinsi, kabupaten/kota, maupun rencana zonasi wilayah.
Pulau Anambas Masih Ditawarkan di Situs Internasional
Sebelumnya, sepasang pulau di Kepulauan Anambas dilaporkan masih berstatus ‘for sale’ di sebuah situs penjualan properti internasional. Meski harga tidak dicantumkan secara eksplisit, disebut bahwa harganya tersedia berdasarkan permintaan (price upon request).
Pulau tersebut dipromosikan sebagai kawasan indah dan potensial untuk dijadikan resor ekowisata kelas atas, dengan jarak hanya sekitar 200 mil laut dari Singapura.
Di situs yang sama, beberapa pulau lain seperti Pulau Rangyai di Thailand juga ditawarkan, bahkan dengan harga hingga USD 160 juta.(CC-01)