Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Wamendagri Bima Arya Tegaskan Pulau di Anambas Tidak Boleh Dijual Perseorangan

CC-01 by CC-01
25 Juni 2025
in Nasional
0
Wamendagri Bima Arya tegaskan pulau di Anambas tidak boleh dijual perseorangan. (dok. istimewa)

Wamendagri Bima Arya tegaskan pulau di Anambas tidak boleh dijual perseorangan. (dok. istimewa)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya angkat bicara soal kabar penjualan pulau di Kepulauan Anambas yang viral di media sosial dan situs internasional properti. Ia menegaskan, pulau tidak boleh dimiliki secara pribadi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

“Pulau tidak boleh dimiliki secara perseorangan. Pulau hanya boleh dikelola atau dimanfaatkan dalam bentuk hak pakai atau hak sewa,” ujar Bima saat dihubungi, Rabu (25/6).

Pulau yang dimaksud disebut masuk dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL), berdasarkan data dari Kementerian ATR/BPN.

“Kalau informasi dari ATR/BPN, itu kawasan APL. Lahan yang bisa digunakan untuk kegiatan pembangunan non-perhutanan, seperti perkebunan, permukiman, dan industri,” jelasnya.

Namun, meski berstatus APL, kepemilikannya tetap dibatasi. Bima menyebut bahwa penguasaan pulau-pulau kecil dibatasi maksimal 70 persen dari luas pulau, atau sesuai dengan arahan tata ruang provinsi, kabupaten/kota, maupun rencana zonasi wilayah.

Pulau Anambas Masih Ditawarkan di Situs Internasional

Sebelumnya, sepasang pulau di Kepulauan Anambas dilaporkan masih berstatus ‘for sale’ di sebuah situs penjualan properti internasional. Meski harga tidak dicantumkan secara eksplisit, disebut bahwa harganya tersedia berdasarkan permintaan (price upon request).

Pulau tersebut dipromosikan sebagai kawasan indah dan potensial untuk dijadikan resor ekowisata kelas atas, dengan jarak hanya sekitar 200 mil laut dari Singapura.

Di situs yang sama, beberapa pulau lain seperti Pulau Rangyai di Thailand juga ditawarkan, bahkan dengan harga hingga USD 160 juta.(CC-01)

Tags: atr bpnBima Aryaekowisata Indonesiahak pakai pulauisu kedaulatan pulauKepulauan Riaupenjualan pulauPulau Anambassitus penjualan pulauUU Pesisir 2007
Previous Post

Terungkap Fakta Baru Pesta Gay di Puncak: Tiket Rp 200 Ribu, 30 Peserta Reaktif HIV dan Sifilis

Next Post

Iran dan Israel Saling Ucapkan Terima Kasih di PBB Usai Capai Gencatan Senjata

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Perang Israel vs Iran memicu perang dunia ketiga (dok. istimewa)

Iran dan Israel Saling Ucapkan Terima Kasih di PBB Usai Capai Gencatan Senjata

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved