PANDUGA.ID, BOGOR – Kasus pesta gay berkedok family gathering di sebuah vila kawasan Megamendung, Puncak, Bogor, Jawa Barat, terus menjadi sorotan. Polisi mengungkap sejumlah fakta baru, mulai dari biaya masuk, pola undangan, hingga hasil tes kesehatan peserta.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Penggerebekan dilakukan aparat Polres Bogor pada Minggu (22/6/2025), di mana sebanyak 75 orang berhasil diamankan.
“Mereka berkumpul setelah mendapat undangan yang disebar melalui media sosial,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Senin (23/6).
Undangan Online, Biaya Masuk Rp 200 Ribu
Teguh menyebut undangan acara disamarkan sebagai kegiatan family gathering, dengan isi acara berupa pentas seni, lomba menyanyi, hingga menari. Setiap peserta dikenai biaya pendaftaran Rp 200 ribu.
“Tema acara disamarkan, tapi kegiatan yang terjadi diduga mengarah pada praktik asusila,” jelasnya.
Rentang Usia Peserta: 21–50 Tahun
Para peserta berasal dari berbagai daerah, tidak hanya Bogor. Usia mereka berkisar antara 21 hingga 50 tahun. Dari hasil koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, seluruh peserta menjalani tes HIV dan sifilis.
“Hasilnya, 30 orang dinyatakan reaktif HIV dan/atau sifilis, sementara 45 lainnya nonreaktif,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Fusia Meidiyawaty.
Fusia menambahkan bahwa hanya sebagian kecil peserta berasal dari wilayah Bogor, sisanya berasal dari luar kota.
Peserta Sudah Dipulangkan, Penyelidikan Jalan Terus
Meski 75 peserta sudah dipulangkan, penyelidikan terus berjalan. Polisi tengah mendalami peran masing-masing peserta, terutama empat orang yang diduga sebagai penyelenggara acara.
“Hari ini kami memanggil kembali empat orang panitia untuk pendalaman,” ujar Teguh.
Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan. Namun, Polres Bogor telah menerbitkan laporan polisi (LP) dan menjerat kasus ini menggunakan:
-
Pasal 33 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 36 jo Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
-
Pasal 296 KUHP (memfasilitasi perbuatan cabul)
“Kami fokus pada orang-orang yang mendanai atau memfasilitasi kegiatan tersebut. Pasal-pasal yang kami gunakan mengarah ke itu,” tegas Teguh.(CC-01)