PANDUGA.ID, SEMARANG — Terdakwa Robig Zainudin mengakui telah melepaskan empat kali tembakan dalam peristiwa yang menewaskan seorang remaja bernama Gamma di Kalipancur, Semarang. Pengakuan tersebut disampaikan Robig saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (17/6/2025).
Dalam kesaksiannya, Robig—yang diketahui merupakan anggota Polrestabes Semarang—mengatakan bahwa insiden terjadi ketika ia pulang dinas sekitar pukul 22.35 WIB, dan melintasi kawasan Kalipancur. Di lokasi, ia mengaku melihat iring-iringan sepeda motor yang menurutnya mencurigakan.
“Saya lihat motor nomor dua bawa sajam. Ketika saya tembak peringatan, mereka tetap melaju. Motor keempat bahkan mengarah ke saya, dan pembonceng mengacungkan sajam,” kata Robig di persidangan.
Klaim Mengincar Kaki, Tapi Tembakan Kena Badan
Robig menjelaskan bahwa ia menembak ke arah bawah atau kaki pengendara, namun peluru justru mengenai bagian tubuh korban hingga menyebabkan Gamma meninggal dunia. Ia menyebut adanya hentakan dari senjata menjadi penyebab arah tembakan meleset.
“Saya arahkan ke kaki, mungkin karena hentakan senjata. Saya tembak empat kali,” ungkapnya.
Tak Tahu Korban Masih Anak-Anak
Jaksa menyoroti keputusan Robig menembakkan peluru meskipun mengetahui situasi masih bisa dikendalikan. Namun, Robig bersikukuh bahwa ia tak mengetahui usia para pengendara motor.
“Kalau menyesal, saya sangat menyesal karena keputusan saya menyebabkan adanya korban,” ujar Robig saat menjawab pertanyaan jaksa.
Tembakan Berujung Tewasnya Gamma
Peristiwa tragis ini terjadi saat Robig mengaku melihat salah satu motor berusaha menabraknya, dan pembonceng mengacungkan senjata tajam. Gamma, yang disebut berada di motor keempat, menjadi korban tembakan dan meninggal dunia.
Jerat Hukum: Pembunuhan dan UU Perlindungan Anak
Atas perbuatannya, Robig dijerat dengan sejumlah pasal, yakni:
-
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,
-
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian,
-
serta Undang-Undang Perlindungan Anak, karena korban masih berusia di bawah umur.
Proses hukum terhadap Robig Zainudin masih berlangsung, dan persidangan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dari pihak jaksa penuntut umum.(CC-01)