Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Pendaki Ilegal Gunung Merapi Teridentifikasi, Dikenai Sanksi Blacklist dan Kerja Sosial

CC-01 by CC-01
18 Juni 2025
in Daerah
0
Gunung Merapi, Jawa Tengah (dok. istimewa)

Gunung Merapi, Jawa Tengah (dok. istimewa)

0
SHARES
8
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, YOGYAKARTA — Dua pendaki yang nekat naik ke puncak Gunung Merapi saat statusnya masih Siaga (Level III) akhirnya teridentifikasi oleh pihak Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM). Aksi mereka sempat viral di media sosial karena dilakukan secara ilegal tanpa izin dan berpotensi membahayakan keselamatan.

Kepala BTNGM Muhammad Wahyudi menyebutkan bahwa kedua pelaku berinisial Y (42 tahun) asal Magelang dan F (22 tahun) asal Sragen. Keduanya diketahui berkenalan melalui media sosial TikTok, lalu berkomunikasi lebih lanjut lewat WhatsApp untuk merencanakan pendakian ilegal ke Merapi pada 8 Juni 2025.

“Mereka kami panggil, dan hari ini, Selasa (17/6), keduanya memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan,” ujar Wahyudi dalam keterangan resmi.

Sanksi: Kerja Sosial dan Blacklist 3 Tahun

Usai dimintai keterangan, BTNGM memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada kedua pelaku. Salah satu sanksi yang dijatuhkan adalah kerja sosial membersihkan Obyek Wisata Alam (OWA) Kalitalang selama 3 bulan.

Tak hanya itu, keduanya juga diblacklist dari seluruh kawasan konservasi di Indonesia selama tiga tahun, termasuk gunung-gunung konservasi lain seperti Semeru, Rinjani, dan Gede Pangrango.

“Sanksi ini bersifat mendidik dan menjadi peringatan keras agar tidak diulangi. Pendakian ilegal di zona rawan sangat membahayakan,” tambah Wahyudi.

Merapi Masih Ditutup untuk Pendakian

Wahyudi kembali mengingatkan bahwa Gunung Merapi saat ini masih ditutup untuk umum karena berstatus Siaga III. Penutupan dilakukan berdasarkan analisis dan evaluasi aktivitas vulkanik terbaru.

“Penutupan ini untuk keselamatan bersama. Kami minta masyarakat tidak nekat melanggar larangan pendakian,” tegasnya.

Aksi Viral di Media Sosial

Kasus ini mencuat setelah video kedua pendaki muncul di berbagai platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan X (Twitter), salah satunya diunggah akun @MerapiUncover. Dalam video tersebut, seorang pria tampak berada di area kawah dengan latar Merapi yang aktif, sambil menyatakan bahwa ia mendaki secara ilegal.

“Yang mengejutkan, ia mengaku secara terang-terangan bahwa pendakiannya dilakukan secara ilegal, tanpa izin dari pihak berwenang,” tulis keterangan video yang viral tersebut.(CC-01)

Tags: blacklist pendakiangunung merapikonservasi alam Indonesiapariwisata Yogyakartapendaki ilegalpendakian ditutupsanksi pendakistatus siagaTaman Nasional Gunung Merapiviral Merapi 2025
Previous Post

442 Jemaah Haji Dipulangkan Pagi Ini, Usai Saudia Airlines Terpaksa Mendarat Darurat di Kualanamu

Next Post

Robig Zainudin Akui Lepaskan 4 Tembakan di Kasus Penembakan Gamma, Klaim Tak Tahu Korban Masih Anak-anak

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
Aipda Robig penembak siswa SMKN 4 Semarang Gamma (dok. istimewa)

Robig Zainudin Akui Lepaskan 4 Tembakan di Kasus Penembakan Gamma, Klaim Tak Tahu Korban Masih Anak-anak

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved