Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Forum Purnawirawan TNI Relawan AMIN Surati DPR/MPR, Minta Pemakzulan Wapres Gibran

CC-01 by CC-01
3 Juni 2025
in Breaking News, Nasional
0
Fachrul Razi surati DPR RI minta pemakzulan Wakil Presiden Gibran (dok. istimewa)

Fachrul Razi surati DPR RI minta pemakzulan Wakil Presiden Gibran (dok. istimewa)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA — Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi mengirimkan surat kepada DPR, MPR, dan DPD RI untuk mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Surat itu ditandatangani oleh sejumlah purnawirawan jenderal bintang empat, termasuk Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, yang diketahui pernah menjadi relawan pendukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) pada Pilpres 2024.

Langkah pemakzulan ini, menurut Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio, merupakan bagian dari delapan poin pernyataan sikap forum, dengan fokus awal pada poin ke-8 yang secara khusus menyerukan pergantian Wakil Presiden.

“Iya, itu kita sudah kirimkan surat ke DPR, MPR, dan DPD RI pada Senin, 2 Juni kemarin. Surat itu juga sudah disetujui oleh Pak Try (Try Sutrisno),” kata Bimo kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

Fokus pada Keputusan MK soal Pasal 169 Huruf Q

Poin ke-8 dalam pernyataan sikap Forum Purnawirawan menyebut dasar permintaan pemakzulan adalah karena keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu. Perubahan tersebut dinilai melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, sehingga dianggap tidak sah dan menjadi dasar keberatan mereka terhadap posisi Gibran sebagai Wapres.

“Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” demikian bunyi surat yang dikirimkan.

Riwayat Keterlibatan Politik Fachrul Razi

Sosok Fachrul Razi, salah satu penandatangan surat, menarik perhatian karena sebelumnya diketahui sebagai bagian dari Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri untuk Perubahan dan Persatuan (FKP3), yang mendukung pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam Pilpres 2024.

Sebagai informasi, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memenangkan Pilpres 2024 dan resmi ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI.

Daftar Penandatangan Surat Pemakzulan

Selain Fachrul Razi, beberapa nama purnawirawan jenderal lain yang menandatangani surat pemakzulan antara lain:

  • Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto

  • Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto

  • Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan

Langkah ini diperkirakan akan memicu respons dari berbagai pihak, mengingat sensitivitas isu pemakzulan dalam konteks stabilitas politik pasca pemilu.(CC-01)

Tags: anies baswedandpr riFachrul RaziForum Purnawirawan TNIgibran rakabuming rakaMK Pasal 169 Huruf Qmpr ripemakzulan waprespilpres 2024Politik Nasionalpurnawirawan tnirelawan AMINTry Sutrisno
Previous Post

Kejagung Dahulukan Proses Kepailitan Sritex Sebelum Sita Aset Dugaan Korupsi Kredit Bank

Next Post

Polisi dan Denpom Kerjasama Usut Prajurit TNI Aniaya Tiga Warga Depok

Related Posts

Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Next Post
TNI keroyok warga di Depok (dok. istimewa)

Polisi dan Denpom Kerjasama Usut Prajurit TNI Aniaya Tiga Warga Depok

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved