PANDUGA.ID, BATAM – Bea Cukai Batam meluruskan kabar viral terkait truk berpelat dinas TNI AL yang disebut mengangkut rokok tanpa pita cukai di kawasan Pelabuhan Telaga Punggur, Batam, Kepulauan Riau. Truk tersebut ternyata digunakan untuk mengangkut barang bukti hasil penindakan rokok ilegal, bukan untuk distribusi atau keterlibatan dalam pelanggaran.
“Kami berkoordinasi dengan TNI AL, dalam hal ini Lantamal IV Batam, untuk membantu pengangkutan barang bukti ke kantor Bea Cukai di Batu Ampar. Ini bagian dari sinergi kami,” jelas Muhtadi, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam dalam konferensi pers, Senin (19/5/2025).
Baca: Viral! Polisi vs Bea Cukai Adu Mulut Rebutan Mobil Rokok Ilegal di Suramadu
Kronologi Pengungkapan Rokok Ilegal
Penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman rokok ilegal di kawasan Pelabuhan Roro Punggur. Petugas melakukan patroli pada Kamis dini hari (15/5) dan menemukan aktivitas mencurigakan berupa bongkar muat rokok ilegal di Jalan Patimura arah pelabuhan ASDP Telaga Punggur.
“Saat petugas mendatangi lokasi, dua orang pelaku kabur, meninggalkan barang bukti yang belum sempat dimuat,” ujar Muhtadi.
Rokok ilegal yang ditemukan mencapai 309 tin atau sekitar 3.530.100 batang. Nilai total barang diperkirakan mencapai Rp5,3 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,675 miliar akibat tidak dibayarkannya cukai.
Baca: Rokok Ilegal Senilai Rp 7,74 Miliar Dimusnakan Bea Cukai di Pendapa Kabupaten Kudus
Kendaraan Pelaku Bukan Truk Dinas
Muhtadi menegaskan bahwa kendaraan yang digunakan pelaku adalah truk sipil, bukan kendaraan dinas TNI AL. Sementara truk berpelat TNI AL baru hadir setelah proses penindakan, guna membantu pengangkutan barang bukti.
“Itu bagian dari proses penyelidikan. Kendaraan pelaku sipil, kejadian berlangsung subuh, dan saat itu belum ada truk dinas,” tambahnya.
TNI AL Batam: Truk Digunakan Atas Permintaan Resmi Bea Cukai
Wakil Komandan Lantamal IV Batam, Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara, turut hadir dalam konferensi pers dan menegaskan bahwa truk dinas nomor 5025-IV digunakan atas permintaan resmi dari Bea Cukai Batam.
“Kami hanya membantu proses pengangkutan barang bukti dari TKP ke kantor Bea Cukai. Bukan terlibat dalam distribusi ilegal,” tegas Ketut.
Ia mengimbau agar masyarakat maupun media tidak menyebarkan informasi tidak akurat dan melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke instansi resmi untuk menghindari kesalahpahaman.
“Sebelum menyebar informasi, sebaiknya dicek dulu ke pejabat atau instansi terkait,” ujarnya.(CC-01)
Baca: Operasi Gabungan Ungkap Ribuan Rokok Ilegal di Rembang, Ribuan Batang Disita