PANDUGA.ID, SURABAYA – Polemik dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan di Surabaya semakin memanas setelah Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan bernama UD Sentoso Seal. Sidak ini memunculkan kesaksian dari sejumlah korban, termasuk salah satunya Faiz, yang membagikan pengalamannya secara terbuka di media sosial.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pengakuan Korban: Diminta Pilih Antara Ijazah atau Uang Rp 2 Juta
Dalam video yang diunggah di akun Instagram @cakj1, Faiz mengaku sempat diminta memilih antara menyerahkan ijazah atau membayar uang Rp 2 juta sebagai syarat diterima bekerja. Karena tidak memiliki uang tunai, Faiz akhirnya memilih opsi pemotongan gaji sebesar Rp 1 juta selama dua bulan.
“Mas, ini nanti masnya pilih yang mana, penahanan ijazah atau uang pengganti sebagai jasa sebesar Rp 2 juta,” kata Faiz menirukan ucapan pihak perusahaan.
Selain ijazah, Faiz juga mengungkap bahwa ia diminta untuk menyerahkan KTP asli sebagai jaminan. Bahkan, uang jaminan dan ijazah baru bisa dikembalikan setelah lima tahun bekerja, menurut penjelasan dari pihak perusahaan saat itu.
Gaji Minim dan Tanpa Tunjangan
Faiz juga menjelaskan kondisi kerja di perusahaan tersebut, yang menurutnya jauh dari layak. Gaji yang diterima hanya sebesar Rp 2 juta per bulan, tanpa tunjangan makan dan transport. Selama dua bulan pertama, gajinya dipotong Rp 1 juta per bulan, sesuai dengan skema pembayaran jaminan.
Armuji: Korban Terus Bertambah, Disnaker Diminta Bertindak
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menyatakan bahwa Faiz merupakan salah satu dari banyak korban yang mulai berani bersuara setelah video sidak viral. Ia mendorong agar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap praktik yang dinilainya melanggar hak pekerja.
“Sekarang ini korban-korbannya sudah banyak melapor ke kita. Pihak terkait harus segera bergerak,” tegas Armuji.
Jan Hwa Diana Laporkan Armuji ke Polda Jatim
Di sisi lain, Jan Hwa Diana, yang disebut sebagai pemilik UD Sentoso Seal, membantah tuduhan penahanan ijazah tersebut. Ia bahkan melaporkan Armuji ke Polda Jatim atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE karena video sidak yang viral dianggap merugikan dirinya dan perusahaannya.
Masalah Penahanan Ijazah dan Legalitasnya
Penahanan ijazah oleh perusahaan, meskipun sering terjadi dalam praktik perekrutan di lapangan, tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dianggap melanggar prinsip dasar hak pekerja. UU Ketenagakerjaan dan UU Perlindungan Konsumen melindungi hak atas dokumen pribadi seperti ijazah dan KTP.(CC-02)