Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Tega! Kronologi Polisi Polda Jateng Bunuh Bayi Usia 2 Bulan di Semarang

Panduga by Panduga
11 Maret 2025
in Nasional
0
Polisi (SHUTTERSTOCK/CAHYADI SUGI)

Polisi (SHUTTERSTOCK/CAHYADI SUGI)

0
SHARES
32
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menerima laporan dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap bayi berusia 2 bulan, NA, yang dilakukan oleh seorang anggota polisi berinisial Brigadir AK.

Pelapor dalam kasus ini adalah ibu korban, DJ (24), yang menitipkan anaknya kepada terlapor sebelum kejadian.

Kronologi Kejadian

Kejadian ini terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025, saat DJ menitipkan anaknya, NA, kepada Brigadir AK untuk berbelanja.

Setelah beberapa saat, DJ kembali ke mobil dan menemukan kondisi anaknya tidak wajar.

NA kemudian dibawa ke rumah sakit, namun setelah menjalani perawatan, bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia.

Polda Jateng telah mengambil langkah-langkah berikut dalam menangani kasus ini:

1. Mengamankan Terlapor

Brigadir AK diamankan untuk menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng.

2. Penyelidikan oleh Ditreskrimum

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini.

3. Ekshumasi Jenazah

Pada Kamis, 6 Maret 2025, dilakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi NA untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Artanto, mengonfirmasi bahwa kasus ini sedang ditangani secara serius oleh pihak kepolisian.

“Kami telah mengambil langkah-langkah tegas, termasuk mengamankan terlapor dan melakukan ekshumasi untuk mendukung penyelidikan,” ujar Kombes Artanto.

Kasus ini disangkakan dengan pasal-pasal terkait tindak pidana pembunuhan dan perlindungan anak, antara lain:

1. Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

2. Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.(CC-01)

Tags: Brigadir AKDitreskrimumEkshumasiKasus Pembunuhan BayiKombes ArtantoPasal 338 KUHPPasal 351 KUHPPasal 80 UU Perlindungan Anakpolda jatengPropam Polda Jateng
Previous Post

Polisi Tangkap Pelaku Penikam Mantan Pacar di Mal Tanah Abang

Next Post

Brigadir Ade Kurniawan Tega Bunuh Bayinya Sendiri yang Berusia 2 Bulan, Ternyata Ini Motifnya

Related Posts

Brigadir Ade Kurniawan pembunuh bayinya sendiri (dok. istimewa)
Nasional

Jaksa Ungkap Tes DNA Brigadir Ade Kurniawan Terbukti Bunuh Anak Kandungnya

16 Juli 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Breaking News

Kejati Jateng Sita Rp13 Miliar Pembelian Tanah Kodam IV Diponegoro di Klaten

16 Juli 2025
CSR Kilang Pertamina Internasional (dok. istimewa)
Nasional

Pertamina Internasional Terbitkan Laporan Keberlanjutan 2024, Raih Gold Award di ISRA 2025

14 Juli 2025
Ilustrasi gula oplosan (dok. istimewa)
Nasional

Polda Jateng Bongkar Gula Oplosan 500 Ton per Bulan di Banyumas, Pelaku Sudah Beraksi Sejak 2018

13 Juli 2025
Next Post
Ilustrasi cekik (dok. istimewa)

Brigadir Ade Kurniawan Tega Bunuh Bayinya Sendiri yang Berusia 2 Bulan, Ternyata Ini Motifnya

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas
  • Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?
  • Viral Domba dengan Corak Lafaz Allah, Pedagang di Temanggung: “Belum Saya Lepas, Masih Sayang”
  • Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru
  • “Laptop Skripsiku Hilang di Bus Rosalia Indah”: Cerita Tabita yang Viral Usai Kehilangan Barang Berharga Saat Perjalanan Solo–Malang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved