Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

KEJAM! Anggota Ditintelkam Polda Jateng Diduga Cekik Bayi 2 Bulan hingga Tewas

CC-01 by CC-01
11 Maret 2025
in Breaking News
0
Polisi (SHUTTERSTOCK/CAHYADI SUGI)

Polisi (SHUTTERSTOCK/CAHYADI SUGI)

0
SHARES
106
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Seorang anggota Polisi Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) diduga terlibat dalam kasus pembunuhan bayi berusia dua bulan. Pelaku, yang berinisial Brigadir Ade Kurniawan alias AK, merupakan anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng.

Kasus ini dilaporkan ke Polda Jateng pada 5 Maret 2025 oleh ibu korban, DJP (24), yang merupakan alumni salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Semarang.

Kronologi Kasus

Menurut laporan, Brigadir AK diduga mencekik bayi tersebut hingga tewas. Ibu korban, DJP, melaporkan kejadian ini ke Polda Jateng setelah menemukan bayinya dalam kondisi tidak bernyawa. Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Inggih (iya, red), sudah. Sumangga (silakan, red) ke Humas,” kata Kombes Dwi saat dikonfirmasi awak media, Senin (10/3/2025) sore.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Artanto, belum memberikan respons lebih lanjut terkait kasus ini.

Pasal yang Dijerat

Kasus ini disangkakan dengan dua pasal utama:

  1. Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  2. Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Proses Hukum

Polisi masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini. Brigadir AK, sebagai terduga pelaku, akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Polda Jateng diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Reaksi Publik

Kasus ini menimbulkan keprihatinan dan kecaman dari masyarakat. Tindakan kekerasan terhadap anak, apalagi yang masih bayi, dianggap sebagai pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi. Masyarakat menuntut agar proses hukum berjalan transparan dan pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal.(CC-01)

Tags: Brigadir AKDitintelkamKasus Pembunuhan BayiKombes ArtantoKombes Dwi SubagioPasal 338 KUHPPasal 351 KUHPPasal 80 UU Perlindungan Anakpolda jateng
Previous Post

KAI Alihkan dan Batalkan Perjalanan Pasca Jalur Kereta Api Grobogan Ditutup Akibat Banjir

Next Post

Polisi Kepri Peras Pengguna Narkoba Rp 20 Juta Pakai Pinjol KTP Korban

Related Posts

Seorang wanita diduga hendak bunuh diri di depan Istana Merdeka, Jakarta. (dok. istimewa)
Breaking News

Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya

25 Maret 2026
Pegawai SPPG Purbalingga dipecat usai status WhatsApp menyebut “rakyat jelata” viral. (dok. istimewa)
Breaking News

Viral Status WhatsApp Singgung “Rakyat Jelata”, Pegawai SPPG Purbalingga Dipecat

17 Maret 2026
Penyanyi Vidi Aldiano meninggal dunia pada 7 Maret 2026 setelah berjuang melawan kanker ginjal sejak 2019. Sejumlah selebriti menyampaikan duka cita. (dok. istimewa)
Breaking News

Musisi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Setelah Berjuang Melawan Kanker Ginjal

7 Maret 2026
Pemilik restoran Bibi Kelinci di Kemang, Nabilah O’Brien, jadi tersangka setelah dilaporkan balik terkait unggahan CCTV dugaan pencurian makanan oleh pasutri. (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Restoran Kemang: Pemilik Resto Nabilah O’Brien Jadi Tersangka Usai Sebar CCTV, Pasutri Terduga Pencuri Juga Diproses

6 Maret 2026
Next Post
Polisi (SHUTTERSTOCK/CAHYADI SUGI)

Polisi Kepri Peras Pengguna Narkoba Rp 20 Juta Pakai Pinjol KTP Korban

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved