Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

MK Diskualifikasi 8 Kepala Daerah Terpilih, Mayoritas Bukan Kepala Daerah dari Gerindra

CC-01 by CC-01
26 Februari 2025
in Breaking News
0
Mahkamah Konstitusi (dok. istimewa)

Mahkamah Konstitusi (dok. istimewa)

0
SHARES
62
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan final terkait sengketa Pilkada 2024 dengan mendiskualifikasi delapan calon kepala daerah yang terbukti melakukan pelanggaran serius. Keputusan ini sekaligus memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) di wilayah yang terdampak.

Delapan calon kepala daerah yang didiskualifikasi oleh MK adalah:

  1. Yermias Bisai (Wakil Gubernur Papua) – Diusung PDI Perjuangan
  2. Ade Sugianto (Bupati Tasikmalaya) – Diusung PDIP, PKB, NasDem, dan PBB
  3. Owena Mayang (Bupati Mahakam Ulu, Kaltim) – Diusung PKB, PAN, dan Demokrat
  4. Stanislaus Liah (Wakil Bupati Mahakam Ulu, Kaltim) – Diusung PKB, PAN, dan Demokrat
  5. Anggit Kurniawan (Wakil Bupati Pasaman, Sumbar) – Diusung PKB, PAN, PBB, dan PDIP
  6. Gusnan Mulyadi (Bupati Bengkulu Selatan) – Diusung Golkar, Nasdem, dan PKS
  7. Edi Damansyah (Bupati Kutai Kartanegara) – Diusung PDIP, Demokrat, dan Partai Gelora
  8. Trisal Tahir (Wali Kota Palopo) – Diusung Gerindra, Demokrat, dan PKB

Anomali Diskualifikasi: Mayoritas Tidak Diusung Gerindra

Dari delapan kepala daerah yang didiskualifikasi, tujuh di antaranya tidak mendapat dukungan dari Partai Gerindra.

Hanya Trisal Tahir yang diusung oleh Gerindra dan didiskualifikasi karena terbukti memalsukan ijazah dalam pencalonannya sebagai Wali Kota Palopo.

Anomali ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pengamat politik dan masyarakat. Apakah diskualifikasi ini murni berdasarkan hukum atau ada faktor lain yang bermain?

Sejumlah pihak menilai bahwa keputusan MK harus tetap berpegang pada asas independensi dan tidak boleh berpihak pada kepentingan politik tertentu.

Namun, dengan pola yang terlihat, muncul spekulasi bahwa keputusan ini berpotensi menguntungkan pihak tertentu dalam dinamika politik nasional.

Hingga saat ini, MK belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keberpihakan dalam putusan diskualifikasi ini.

Sementara itu, KPU diinstruksikan untuk segera menyiapkan Pemilihan Suara Ulang guna memastikan demokrasi tetap berjalan dengan adil dan transparan.(CC-01)

Tags: diskualifikasi kepala daerahkpumahkamah konstitusipartai politikpilkada 2024politik indonesiaPSU 2025sengketa Pilkada
Previous Post

Kejagung Himbau Publik Tak Perlu Khawatir, BBM di SPBU Pertamina Bukan Hasil Oplosan

Next Post

Kejaksaan Agung Berpotensi Periksa Ahok soal Korupsi di Pertamina

Related Posts

Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Rumah milik Wawan Syarwhani (80) di Surabaya dibongkar tanpa izin dan dijadikan dapur Makan Bergizi Gratis. Pemilik mengaku memiliki SHM dan AJB sah. (dok. Kompas.com)
Breaking News

Rumah Kakek 80 Tahun di Surabaya Dibongkar Sepihak Jadi Dapur MBG

23 Januari 2026
Next Post
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (dok. istimewa)

Kejaksaan Agung Berpotensi Periksa Ahok soal Korupsi di Pertamina

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved