Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

MK Diskualifikasi 8 Kepala Daerah Terpilih, Mayoritas Bukan Kepala Daerah dari Gerindra

CC-01 by CC-01
26 Februari 2025
in Breaking News
0
Mahkamah Konstitusi (dok. istimewa)

Mahkamah Konstitusi (dok. istimewa)

0
SHARES
62
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan final terkait sengketa Pilkada 2024 dengan mendiskualifikasi delapan calon kepala daerah yang terbukti melakukan pelanggaran serius. Keputusan ini sekaligus memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) di wilayah yang terdampak.

Delapan calon kepala daerah yang didiskualifikasi oleh MK adalah:

  1. Yermias Bisai (Wakil Gubernur Papua) – Diusung PDI Perjuangan
  2. Ade Sugianto (Bupati Tasikmalaya) – Diusung PDIP, PKB, NasDem, dan PBB
  3. Owena Mayang (Bupati Mahakam Ulu, Kaltim) – Diusung PKB, PAN, dan Demokrat
  4. Stanislaus Liah (Wakil Bupati Mahakam Ulu, Kaltim) – Diusung PKB, PAN, dan Demokrat
  5. Anggit Kurniawan (Wakil Bupati Pasaman, Sumbar) – Diusung PKB, PAN, PBB, dan PDIP
  6. Gusnan Mulyadi (Bupati Bengkulu Selatan) – Diusung Golkar, Nasdem, dan PKS
  7. Edi Damansyah (Bupati Kutai Kartanegara) – Diusung PDIP, Demokrat, dan Partai Gelora
  8. Trisal Tahir (Wali Kota Palopo) – Diusung Gerindra, Demokrat, dan PKB

Anomali Diskualifikasi: Mayoritas Tidak Diusung Gerindra

Dari delapan kepala daerah yang didiskualifikasi, tujuh di antaranya tidak mendapat dukungan dari Partai Gerindra.

Hanya Trisal Tahir yang diusung oleh Gerindra dan didiskualifikasi karena terbukti memalsukan ijazah dalam pencalonannya sebagai Wali Kota Palopo.

Anomali ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pengamat politik dan masyarakat. Apakah diskualifikasi ini murni berdasarkan hukum atau ada faktor lain yang bermain?

Sejumlah pihak menilai bahwa keputusan MK harus tetap berpegang pada asas independensi dan tidak boleh berpihak pada kepentingan politik tertentu.

Namun, dengan pola yang terlihat, muncul spekulasi bahwa keputusan ini berpotensi menguntungkan pihak tertentu dalam dinamika politik nasional.

Hingga saat ini, MK belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keberpihakan dalam putusan diskualifikasi ini.

Sementara itu, KPU diinstruksikan untuk segera menyiapkan Pemilihan Suara Ulang guna memastikan demokrasi tetap berjalan dengan adil dan transparan.(CC-01)

Tags: diskualifikasi kepala daerahkpumahkamah konstitusipartai politikpilkada 2024politik indonesiaPSU 2025sengketa Pilkada
Previous Post

Kejagung Himbau Publik Tak Perlu Khawatir, BBM di SPBU Pertamina Bukan Hasil Oplosan

Next Post

Kejaksaan Agung Berpotensi Periksa Ahok soal Korupsi di Pertamina

Related Posts

Seorang wanita diduga hendak bunuh diri di depan Istana Merdeka, Jakarta. (dok. istimewa)
Breaking News

Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya

25 Maret 2026
Pegawai SPPG Purbalingga dipecat usai status WhatsApp menyebut “rakyat jelata” viral. (dok. istimewa)
Breaking News

Viral Status WhatsApp Singgung “Rakyat Jelata”, Pegawai SPPG Purbalingga Dipecat

17 Maret 2026
Penyanyi Vidi Aldiano meninggal dunia pada 7 Maret 2026 setelah berjuang melawan kanker ginjal sejak 2019. Sejumlah selebriti menyampaikan duka cita. (dok. istimewa)
Breaking News

Musisi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Setelah Berjuang Melawan Kanker Ginjal

7 Maret 2026
Pemilik restoran Bibi Kelinci di Kemang, Nabilah O’Brien, jadi tersangka setelah dilaporkan balik terkait unggahan CCTV dugaan pencurian makanan oleh pasutri. (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Restoran Kemang: Pemilik Resto Nabilah O’Brien Jadi Tersangka Usai Sebar CCTV, Pasutri Terduga Pencuri Juga Diproses

6 Maret 2026
Next Post
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (dok. istimewa)

Kejaksaan Agung Berpotensi Periksa Ahok soal Korupsi di Pertamina

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved