Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Sidang Lanjutan Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Anak Korban: Setega itu Pak

CC-01 by CC-01
18 Februari 2025
in Nasional
0
Sidang kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, kembali digelar di Pengadilan Militer II-08. (dok. Kompas TV)

Sidang kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, kembali digelar di Pengadilan Militer II-08. (dok. Kompas TV)

0
SHARES
8
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa (18/2/2025). Sidang kedua ini menjadi momen penting dengan hadirnya anak korban, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra, yang memberikan kesaksian terkait peristiwa tragis di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

“Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan enam saksi,” ujar Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi, dalam keterangannya kepada media.

Selain kedua anak korban, empat saksi lain juga dijadwalkan hadir, yaitu Muhammad Isra dan Samsul Bahri alias Acung, Samsul Bahri alias Jenggot, Samsul Bahri alias Agus.

Terdakwa Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Pada sidang perdana, Oditur Militer Jakarta mendakwa dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), yaitu:

  1. Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo
  2. Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli

Keduanya didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, ataupun penjara maksimal 20 tahun.

“Berpendapat, bahwa perbuatan para terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana,” ujar Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (10/2/2025).

Anak korban penembakan Ilyas Abdurrahman, Agam Muhammad Nasrudin, memberikan kesaksian detik-detik saat ayahnya tertembak di Rest Area KM 45.

“Awalnya saya melihat Pak Ramli, lalu ada yang teriak di dalam Indomaret ‘ada yang terkena tembak’,” kata Agam di ruang sidang Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur.

Agam menyesalkan penembakan yang merenggut nyawa ayahnya. Sebab, kata dia, mereka sudah mencoba mengajak terdakwa untuk membicarakan masalah ini secara baik-baik.

“Setega itu Pak, padahal ayah saya cuma memenuhi haknya saja, Pak,” ujar Agam.

Peran Masing-Masing Terdakwa

Selain dua terdakwa utama, satu anggota TNI AL lainnya, Sertu Rafsin Hermawan, dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan karena terlibat dalam penggelapan mobil, tetapi tidak dalam pembunuhan berencana.

Dalam dakwaan, terungkap bahwa:

  • Bambang Apri Atmojo bertugas mencari informasi mengenai mobil yang dijual leasing.
  • Akbar Adli berperan sebagai perantara pembeli.
  • Rafsin Hermawan bertindak sebagai pembeli, dengan rencana menggunakan mobil tersebut untuk keperluan pribadi.

Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Militer, dan publik menantikan putusan terhadap para terdakwa.(CC-01)

Tags: Berita HukumIlyas AbdurrahmanKasus KriminalPembunuhan BerencanaPengadilan MiliterRest Area KM 45Sidang Kasus Penembakantni al
Previous Post

Teka-teki Hilangnya Christopher Farrel Millenio CEO Startup Kecilin di Pantai Pandan Payung, Tim SAR Tolak Pencarian

Next Post

Pencurian Toko Emas di Semarang Modus Gendam, Pelaku Diduga WNA

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Pencurian dengan modus gendam terjadi di Toko Emas JJ, Semarang. (dok. istimewa)

Pencurian Toko Emas di Semarang Modus Gendam, Pelaku Diduga WNA

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved