Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Setwapres Tingkatkan Layanan ‘Lapor Mas Wapres’ Gibran: Lapor ke 081117042204

CC-01 by CC-01
16 Februari 2025
in Nasional
0
Setwapres tingkatkan layanan ‘Lapor Mas Wapres’ Gibran. (dok. istimewa)

Setwapres tingkatkan layanan ‘Lapor Mas Wapres’ Gibran. (dok. istimewa)

0
SHARES
14
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) resmi meningkatkan layanan ‘Lapor Mas Wapres’ yang digagas Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pembaruan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan pengaduan dan mendapatkan tindak lanjut yang lebih cepat.

Mulai 17 Februari 2025, masyarakat bisa mengecek status pengaduan hanya melalui WhatsApp di nomor 081117042204, tanpa perlu datang ke kantor Setwapres.

“Dalam rangka meningkatkan pelayanan, program Lapor Mas Wapres terus memperbaiki mekanisme pelaporan dan pemantauan pengaduan,” tulis Setwapres dalam akun Instagram resminya, Minggu (16/2/2025).

Fitur Baru Layanan ‘Lapor Mas Wapres’

  • Peningkatan layanan ini mencakup:
     Cek Status Laporan via WhatsApp – Masyarakat dapat memantau perkembangan pengaduannya secara digital.
  • Kirim Data Dukung via WhatsApp – Sebelumnya, layanan ini hanya memungkinkan masyarakat untuk mengirim laporan saja.

Dengan perubahan ini, proses pengaduan menjadi lebih praktis, sekaligus mempercepat penanganan laporan masyarakat.

Setwapres: ‘Lapor Mas Wapres’ Jadi Kanal Aspirasi Strategis

Tenaga Ahli Utama Presidential Communication Office (PCO), Prita Laura, menjelaskan bahwa ‘Lapor Mas Wapres’ hadir sebagai kanal pengaduan langsung masyarakat untuk memastikan pemerintah benar-benar mendengar keluhan rakyat.

“Program ini untuk membuka kanal pengaduan langsung masyarakat. Pemerintah ingin mendengarkan langsung apa yang menjadi aspirasi serta kendala masyarakat,” ujar Prita di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Ia menegaskan bahwa program ini bukan sekadar pengaduan biasa, tetapi juga menjadi sumber masukan strategis bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan.

“Apa yang dilakukan ini adalah untuk memaksimalkan bagaimana penyelenggara negara dapat mengelola pengaduan masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik,” tambahnya.

Dengan peningkatan layanan ini, masyarakat kini memiliki akses lebih mudah untuk menyampaikan permasalahan mereka langsung ke Wakil Presiden.(CC-01)

Tags: Digitalisasi PemerintahGibran RakabumingjokowiLapor Mas WapresLayanan PublikPengaduan MasyarakatprabowoSetwapres
Previous Post

Momen Menarik di Puncak HUT ke-17 Partai Gerindra: Jokowi Hadir, Prabowo Puji Megawati

Next Post

Korban PHK Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 2025, Uang Tunai 60% Upah Selama 6 Bulan

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Pemerintah revisi aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (dok. istimewa)

Korban PHK Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 2025, Uang Tunai 60% Upah Selama 6 Bulan

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved