PANDUGA.ID, JAKARTA – Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) resmi meningkatkan layanan ‘Lapor Mas Wapres’ yang digagas Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pembaruan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan pengaduan dan mendapatkan tindak lanjut yang lebih cepat.
Mulai 17 Februari 2025, masyarakat bisa mengecek status pengaduan hanya melalui WhatsApp di nomor 081117042204, tanpa perlu datang ke kantor Setwapres.
“Dalam rangka meningkatkan pelayanan, program Lapor Mas Wapres terus memperbaiki mekanisme pelaporan dan pemantauan pengaduan,” tulis Setwapres dalam akun Instagram resminya, Minggu (16/2/2025).
Fitur Baru Layanan ‘Lapor Mas Wapres’
- Peningkatan layanan ini mencakup:
Cek Status Laporan via WhatsApp – Masyarakat dapat memantau perkembangan pengaduannya secara digital. - Kirim Data Dukung via WhatsApp – Sebelumnya, layanan ini hanya memungkinkan masyarakat untuk mengirim laporan saja.
Dengan perubahan ini, proses pengaduan menjadi lebih praktis, sekaligus mempercepat penanganan laporan masyarakat.
Setwapres: ‘Lapor Mas Wapres’ Jadi Kanal Aspirasi Strategis
Tenaga Ahli Utama Presidential Communication Office (PCO), Prita Laura, menjelaskan bahwa ‘Lapor Mas Wapres’ hadir sebagai kanal pengaduan langsung masyarakat untuk memastikan pemerintah benar-benar mendengar keluhan rakyat.
“Program ini untuk membuka kanal pengaduan langsung masyarakat. Pemerintah ingin mendengarkan langsung apa yang menjadi aspirasi serta kendala masyarakat,” ujar Prita di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Ia menegaskan bahwa program ini bukan sekadar pengaduan biasa, tetapi juga menjadi sumber masukan strategis bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan.
“Apa yang dilakukan ini adalah untuk memaksimalkan bagaimana penyelenggara negara dapat mengelola pengaduan masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik,” tambahnya.
Dengan peningkatan layanan ini, masyarakat kini memiliki akses lebih mudah untuk menyampaikan permasalahan mereka langsung ke Wakil Presiden.(CC-01)