Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Napi Korupsi Lapas Semarang Agus Hartono Kepergok Jaksa Jalan-jalan ke Luar Penjara, Kejati Jateng Lapor Kejagung

CC-01 by CC-01
5 Februari 2025
in Breaking News
0
Napi kasus korupsi Agus Hartono (dok. istimewa)

Napi kasus korupsi Agus Hartono (dok. istimewa)

0
SHARES
281
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Seorang narapidana kasus korupsi dan pencucian uang yang seharusnya menjalani hukuman di Lapas Kelas I Semarang (Lapas Kedungpane), diketahui sempat berada di luar penjara tanpa alasan jelas. Napi berinisial AH, yang diduga kuat adalah Agus Hartono, kepergok oleh pihak kejaksaan di Jawa Tengah.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kasus ini berbuntut panjang, hingga dilaporkan ke Jaksa Agung dan berujung pada mutasi sejumlah pejabat Lapas Semarang.

Napi Koruptor Kepergok di Luar Lapas

Menurut informasi yang dihimpun, kejadian ini terjadi dua minggu yang lalu. Agus Hartono tertangkap basah berada di luar area Lapas Kedungpane oleh jaksa yang kemudian melaporkannya ke Jaksa Agung.

“Pas lagi di luar, kepergok kejaksaan, akhirnya ini dilaporkan ke Jaksa Agung, Jaksa Agung ke Menteri (Imigrasi Pemasyarakatan),” ungkap seorang sumber di lapangan.

Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai alasan Agus Hartono bisa keluar dari Lapas.

Dampak Insiden: 14 Pejabat Lapas Semarang Dimutasi

Akibat kejadian ini, sejumlah pejabat utama di Lapas Semarang diganti. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa sekitar 14 pejabat terkena dampaknya, termasuk para kepala bidang (Kabid).

“Betul (yang dipindah), para Kabid, Pak. Inisialnya AH atau siapa ya, Agus kayaknya,” kata sumber lain.

Sementara itu, pada 18 Januari 2025, Lapas Semarang menggelar serah terima jabatan Kalapas. Usman Madjid, yang sebelumnya menjabat Kalapas Semarang, dipromosikan menjadi Kepala Kanwil Ditjen Pas Sulawesi Barat, sedangkan posisinya diisi oleh Mardi Santoso, mantan Kalapas Batu Nusakambangan.

Pihak Kejaksaan dan Ditjen Pas Belum Beri Keterangan Lengkap

Ketika dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng, Ponco Hartanto, tidak membantah adanya insiden ini, namun enggan memberikan komentar lebih lanjut.

“Ke Penkum (Penerangan Hukum) atau Asintel (Asisten Intelijen), Mas. Maturnuwun,” tulis Ponco dalam pesan singkat.

Sementara itu, wartawan mencoba menghubungi Kasipenkum Kejati Jateng, Arfan Triono, serta pejabat Kejari Kota Semarang, namun belum mendapatkan tanggapan.

Pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah juga belum memberikan klarifikasi resmi. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jateng, Kunrat Kasmiri, mengarahkan agar konfirmasi dilakukan langsung ke Kalapas Semarang. Namun, ajudan Kalapas, Tutur, juga belum memberikan respons.

Siapa Agus Hartono?

Agus Hartono merupakan seorang pengusaha yang ditangkap oleh tim intelijen Kejaksaan Agung dan Kejati Jateng di Bandara Ahmad Yani Semarang pada 22 Desember 2022. Ia dijatuhi vonis 19 tahun penjara atas kasus korupsi dan pencucian uang setelah membobol bank pelat merah dengan modus kredit macet.

Selain itu, Agus Hartono sempat melaporkan dua jaksa Kejati Jateng karena dituding melakukan pemerasan sebesar Rp10 miliar untuk menghapus Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas namanya. Namun, saat itu, Kajati Jateng I Made Suanarwan membantah tuduhan tersebut, dengan menyatakan bahwa tidak ada bukti yang mendukung klaim pemerasan.(CC-01)

Tags: Agus Hartonohukum indonesiajaksa agungkasus korupsikejati jatengkorupsiLapas Semarangnapi korupsiPemasyarakatanpencucian uang
Previous Post

Kasus Pagar Laut Bekasi: Menteri ATR/BPN Curigai Oknum Pejabat Tinggi di Balik Pemindahan Lahan

Next Post

Gagal Finalisasi Data PDSS, Ratusan Siswa SMKN 2 Solo Terancam Tak Bisa Ikut SNBP 2025

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ilustrasi pembunuhan (dok. Istimewa)
Breaking News

Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

9 Oktober 2025
SPPG di Purworejo diperiksa polisi buntut keracunan 127 siswa. (dok. Kompas.com)
Breaking News

127 Siswa di Purworejo Diduga Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, Polisi Lakukan Olah TKP

3 Oktober 2025
Puluhan siswa SDN Ungaran 01 keracunan makan bergizi gratis (dok. istimewa)
Breaking News

Berikut Nama-nama Korban Keracunan MBG di SDN Ungaran 01 Kabupaten Semarang

1 Oktober 2025
Next Post
Ratusan siswa SMKN 2 Solo gagal mendaftar SNBP 2025 akibat masalah finalisasi data PDSS. (dok. istimewa)

Gagal Finalisasi Data PDSS, Ratusan Siswa SMKN 2 Solo Terancam Tak Bisa Ikut SNBP 2025

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved