Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Agung Sedayu Group Akui HGB di Pagar Laut Tangerang, Bantah Kepemilikan Seluruh Area

CC-01 by CC-01
24 Januari 2025
in Breaking News, Nasional
0
Pagar bambu sepanjang 30 km lebih di laut Kabupaten Tangerang disegel KKP (dok. istimewa)

Pagar bambu sepanjang 30 km lebih di laut Kabupaten Tangerang disegel KKP (dok. istimewa)

0
SHARES
9
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, TANGERANG – Agung Sedayu Group melalui kuasa hukumnya, Muannas Alaidid, mengakui bahwa anak usahanya, PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di area pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang. Namun, ia menegaskan bahwa HGB tersebut tidak mencakup seluruh pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang menjadi polemik.

“Pagar laut itu bukan milik PANI (PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk/PIK2). Dari 30 kilometer pagar laut, kepemilikan HGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK non-PANI hanya ada di Desa Kohod. Di tempat lain, dipastikan tidak ada,” ujar Muannas dalam keterangannya kepada CNNIndonesia, Kamis (23/1/2025).

Polemik Kepemilikan Pagar Laut

Muannas menjelaskan bahwa pagar laut tersebut melintasi enam kecamatan di pesisir Tangerang. Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua area pagar laut berada dalam HGB yang dimiliki oleh anak usaha Agung Sedayu Group.

“Panjang pagar itu melewati enam kecamatan, tetapi bukan berarti seluruhnya ada HGB. HGB anak perusahaan Non PANI, yakni PT IAM, dan PANI, yakni PT CIS, hanya ada di Desa Kohod,” tambahnya.

Sejarah Pagar Laut di Pesisir Tangerang

Menurut Muannas, pagar-pagar laut tersebut sudah ada sebelum pembangunan proyek PIK 2 dimulai, bahkan sebelum Presiden Joko Widodo menjabat. Ia mengutip pernyataan mantan Bupati Tangerang, Zaki Iskandar, yang pada 2014 menyebut pagar-pagar itu sudah berdiri di pantai utara Tangerang.

“Dalam kunjungan Zaki Iskandar pada 2014 ke kawasan pantai utara Tangerang bersama awak media, pagar-pagar laut tersebut sudah ada,” jelas Muannas.

Tanggapan terhadap Rencana Pembatalan HGB

Menanggapi rencana Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk membatalkan HGB di pagar laut tersebut, Muannas menyatakan pihaknya masih menunggu kejelasan.

“Kami masih mengecek apa alasan pencabutan itu. Hingga kini, belum ada dokumen resmi atau surat tertulis yang kami terima,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa HGB yang dimiliki anak usaha Agung Sedayu Group telah diperoleh melalui prosedur yang sah.

“HGB ini sudah melalui proses dan prosedur yang benar. Kami membelinya dari masyarakat pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) dan telah membayar pajak serta memperoleh Surat Izin Lokasi dan PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) secara resmi,” tegasnya.(CC-01)

Tags: aguanagung sedayu groupatr bpnnusron wahidPagar Laut Tangerang
Previous Post

Memalukan! Thailand Akui Pernikahan Sesama Jenis, Jadi Negara Pertama di Asia Tenggara

Next Post

22 Ahli Waris Korban Jiwa Longsor Pekalongan Dapat Santunan Rp 15 Juta

Related Posts

Seorang wanita diduga hendak bunuh diri di depan Istana Merdeka, Jakarta. (dok. istimewa)
Breaking News

Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya

25 Maret 2026
Penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMKN 11 Semarang dihentikan sementara usai dugaan keracunan 75 siswa. (dok. istimewa)
Nasional

Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman

25 Maret 2026
Pegawai SPPG Purbalingga dipecat usai status WhatsApp menyebut “rakyat jelata” viral. (dok. istimewa)
Breaking News

Viral Status WhatsApp Singgung “Rakyat Jelata”, Pegawai SPPG Purbalingga Dipecat

17 Maret 2026
Kondisi Andrie Yunus stabil usai disiram air keras. (dok. istimewa)
Nasional

Andrie Yunus Stabil Usai Disiram Air Keras, RSCM Ungkap Luka Bakar 20 Persen dan Trauma Mata

17 Maret 2026
Next Post
Bencana longsor Pekalongan telan 17 korban jiwa (dok. istimewa)

22 Ahli Waris Korban Jiwa Longsor Pekalongan Dapat Santunan Rp 15 Juta

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved