Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Wanita di Pluit Jakarta Utara Dikeroyok hingga Ditelanjangi, Lima Orang Ditangkap

CC-02 by CC-02
7 Januari 2025
in Nasional
0
Penganiayaan

ILUSTRASI penganiayaan (ist)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Seorang wanita berinisial E (41) menjadi korban pengeroyokan brutal oleh satu keluarga di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu (5/1) dini hari. Peristiwa ini bahkan terekam dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial.

Dalam video tersebut, terlihat korban dikeroyok secara fisik hingga ditelanjangi di jalan umum. Wakil Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Lukman, mengonfirmasi kebenaran kejadian tersebut.

“Korban dikeroyok, lalu dalam video terlihat ditelanjangi, terutama bagian celana ditarik paksa,” ujar Lukman kepada wartawan, Selasa (7/1).

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit. Namun, menurut Lukman, saat ini korban telah dipulangkan.

“Korban sudah kembali ke rumah setelah mendapat perawatan,” tambahnya.

Pihak kepolisian telah menangkap lima pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Diketahui, para pelaku adalah satu keluarga yang terdiri dari seorang ibu dan empat anaknya.

Identitas para pelaku antara lain perempuan berusia 42 tahun, serta anak-anaknya yang berinisial EWH (21), VS (22), BDP (22), dan CDK (16).

“Pelaku total lima orang, semuanya satu keluarga, ibu bersama anak-anaknya,” jelas Lukman.

Dari hasil penyelidikan awal, motif pengeroyokan diduga berkaitan dengan dugaan perselingkuhan. Korban diduga menjalin hubungan dengan suami dari salah satu pelaku.

“Pengeroyokan ini diduga dipicu oleh perselingkuhan korban dengan suami tersangka,” ungkap Lukman.

Kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Namun, tersangka berinisial CDK, yang masih berusia 16 tahun, mendapatkan penangguhan penahanan karena statusnya sebagai anak di bawah umur.

“Para pelaku sudah ditahan, kecuali satu anak yang ditangguhkan karena dijamin oleh ayahnya. CDK masih SMP dan ikut-ikutan dalam kejadian tersebut,” terang Lukman. (CC02)

Tags: jakarta utarapenganiayaan
Previous Post

Sempat Mangkir, Taufik Eko Nugroho Kaprodi PPDS Anestesi Undip Akhirnya Diperiksa Sebagai Tersangka

Next Post

Polisi Temukan Bukti Pinjol dan Judi Online dalam Kasus Keluarga Tewas di Cirendeu Tangsel

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Ilustrasi Judi Online (dok. istimewa)

Polisi Temukan Bukti Pinjol dan Judi Online dalam Kasus Keluarga Tewas di Cirendeu Tangsel

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved