Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Bisnis

Mau Beli Mobil Baru di Tahun 2025? Begini Simulasi Biaya untuk Toyota Avanza

CC-01 by CC-01
25 Desember 2024
in Bisnis, Breaking News
0
Simulasi biaya pajak Toyota Avanza 2024 (dok. istimewa)

Simulasi biaya pajak Toyota Avanza 2024 (dok. istimewa)

0
SHARES
170
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Membeli mobil baru tidak hanya soal harga kendaraan, tetapi juga biaya pajak yang harus ditanggung. Pajak mobil baru di Indonesia terdiri dari berbagai komponen, seperti PKB, BBNKB, PPnBM, PPN, hingga biaya penerbitan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB.

Tak sedikit yang merasa heran karena biaya pajak ini bisa mencapai hampir separuh dari harga mobil. Berikut penjelasan detail dan simulasi perhitungan pajak untuk Toyota Avanza 2024.

Komponen Pajak Mobil Baru di Indonesia

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022, tarif PKB untuk kepemilikan pertama maksimal 1,2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, tarifnya progresif hingga 6%.

Di Jakarta, PKB untuk kepemilikan pertama bisa mencapai 2%, sedangkan untuk kendaraan kedua dan seterusnya progresif hingga 10%.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Tarif BBNKB untuk penyerahan pertama maksimal 12%. Di wilayah tertentu seperti Jakarta, tarifnya bisa mencapai 20%.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Mulai tahun depan, PPN kendaraan akan naik menjadi 12%, sejalan dengan kebijakan barang dan jasa kategori mewah.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Tarif PPnBM bervariasi berdasarkan emisi gas buang kendaraan. Untuk segmen Low MPV seperti Toyota Avanza, tarif PPnBM sebesar 15%.

Biaya Penerbitan Dokumen
Biaya penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan SWDKLLJ total sekitar Rp 818.000.

Simulasi Pajak Toyota Avanza 2024

Berikut simulasi pajak untuk Toyota Avanza 1.3 E M/T dengan NJKB Rp 175 juta dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Rp 183,75 juta:

1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM: 15% x DPP
= 15% x Rp 183.750.000
= Rp 27.562.500

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN: 12% x DPP
= 12% x Rp 183.750.000
= Rp 22.050.000

3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

BBNKB: 12% x NJKB
= 12% x Rp 175.000.000
= Rp 21.000.000

4. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

PKB: 1,2% x DPP
= 1,2% x Rp 183.750.000
= Rp 2.205.000

5. Opsen PKB dan BBNKB

Opsen PKB: 66% x PKB
= 66% x Rp 2.205.000
= Rp 1.455.300

Opsen BBNKB: 66% x BBNKB
= 66% x Rp 21.000.000
= Rp 13.860.000

6. Biaya Penerbitan Dokumen

STNK: Rp 200.000
TNKB: Rp 100.000
BPKB: Rp 375.000
SWDKLLJ: Rp 143.000
Total: Rp 818.000

Total Pajak Mobil Baru Toyota Avanza 2024

Jika dijumlahkan, total pajak yang harus dibayar untuk Toyota Avanza baru adalah: PPnBM + PPN + BBNKB + PKB + Opsen PKB + Opsen BBNKB + Biaya Dokumen

= Rp 27.562.500 + Rp 22.050.000 + Rp 21.000.000 + Rp 2.205.000 + Rp 1.455.300 + Rp 13.860.000 + Rp 818.000
= Rp 88.950.800

Pajak tersebut hampir setengah dari harga jual Toyota Avanza 1.3 E M/T, yaitu Rp 239,7 juta.

Tags: mobil barupajak mobil barupajak otomotifppn 12 persenppn 12%
Previous Post

Jamaah Islamiyah Resmi Membubarkan Diri di Indonesia: Tonggak Baru dalam Perang Melawan Terorisme

Next Post

DPRD Jateng dan BPKN RI Pastikan Perlindungan Konsumen di Tengah Libur Nataru dan Cuaca Ekstrem

Related Posts

Seorang wanita diduga hendak bunuh diri di depan Istana Merdeka, Jakarta. (dok. istimewa)
Breaking News

Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya

25 Maret 2026
Pegawai SPPG Purbalingga dipecat usai status WhatsApp menyebut “rakyat jelata” viral. (dok. istimewa)
Breaking News

Viral Status WhatsApp Singgung “Rakyat Jelata”, Pegawai SPPG Purbalingga Dipecat

17 Maret 2026
Penyanyi Vidi Aldiano meninggal dunia pada 7 Maret 2026 setelah berjuang melawan kanker ginjal sejak 2019. Sejumlah selebriti menyampaikan duka cita. (dok. istimewa)
Breaking News

Musisi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Setelah Berjuang Melawan Kanker Ginjal

7 Maret 2026
Pemilik restoran Bibi Kelinci di Kemang, Nabilah O’Brien, jadi tersangka setelah dilaporkan balik terkait unggahan CCTV dugaan pencurian makanan oleh pasutri. (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Restoran Kemang: Pemilik Resto Nabilah O’Brien Jadi Tersangka Usai Sebar CCTV, Pasutri Terduga Pencuri Juga Diproses

6 Maret 2026
Next Post
DPRD Jateng dan BPKN RI Pastikan Perlindungan Konsumen di Tengah Libur Nataru dan Cuaca Ekstrem

DPRD Jateng dan BPKN RI Pastikan Perlindungan Konsumen di Tengah Libur Nataru dan Cuaca Ekstrem

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved