Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Bisnis

Mau Beli Mobil Baru di Tahun 2025? Begini Simulasi Biaya untuk Toyota Avanza

CC-01 by CC-01
25 Desember 2024
in Bisnis, Breaking News
0
Simulasi biaya pajak Toyota Avanza 2024 (dok. istimewa)

Simulasi biaya pajak Toyota Avanza 2024 (dok. istimewa)

0
SHARES
167
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Membeli mobil baru tidak hanya soal harga kendaraan, tetapi juga biaya pajak yang harus ditanggung. Pajak mobil baru di Indonesia terdiri dari berbagai komponen, seperti PKB, BBNKB, PPnBM, PPN, hingga biaya penerbitan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB.

Tak sedikit yang merasa heran karena biaya pajak ini bisa mencapai hampir separuh dari harga mobil. Berikut penjelasan detail dan simulasi perhitungan pajak untuk Toyota Avanza 2024.

Komponen Pajak Mobil Baru di Indonesia

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022, tarif PKB untuk kepemilikan pertama maksimal 1,2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, tarifnya progresif hingga 6%.

Di Jakarta, PKB untuk kepemilikan pertama bisa mencapai 2%, sedangkan untuk kendaraan kedua dan seterusnya progresif hingga 10%.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Tarif BBNKB untuk penyerahan pertama maksimal 12%. Di wilayah tertentu seperti Jakarta, tarifnya bisa mencapai 20%.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Mulai tahun depan, PPN kendaraan akan naik menjadi 12%, sejalan dengan kebijakan barang dan jasa kategori mewah.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Tarif PPnBM bervariasi berdasarkan emisi gas buang kendaraan. Untuk segmen Low MPV seperti Toyota Avanza, tarif PPnBM sebesar 15%.

Biaya Penerbitan Dokumen
Biaya penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan SWDKLLJ total sekitar Rp 818.000.

Simulasi Pajak Toyota Avanza 2024

Berikut simulasi pajak untuk Toyota Avanza 1.3 E M/T dengan NJKB Rp 175 juta dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Rp 183,75 juta:

1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM: 15% x DPP
= 15% x Rp 183.750.000
= Rp 27.562.500

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN: 12% x DPP
= 12% x Rp 183.750.000
= Rp 22.050.000

3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

BBNKB: 12% x NJKB
= 12% x Rp 175.000.000
= Rp 21.000.000

4. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

PKB: 1,2% x DPP
= 1,2% x Rp 183.750.000
= Rp 2.205.000

5. Opsen PKB dan BBNKB

Opsen PKB: 66% x PKB
= 66% x Rp 2.205.000
= Rp 1.455.300

Opsen BBNKB: 66% x BBNKB
= 66% x Rp 21.000.000
= Rp 13.860.000

6. Biaya Penerbitan Dokumen

STNK: Rp 200.000
TNKB: Rp 100.000
BPKB: Rp 375.000
SWDKLLJ: Rp 143.000
Total: Rp 818.000

Total Pajak Mobil Baru Toyota Avanza 2024

Jika dijumlahkan, total pajak yang harus dibayar untuk Toyota Avanza baru adalah: PPnBM + PPN + BBNKB + PKB + Opsen PKB + Opsen BBNKB + Biaya Dokumen

= Rp 27.562.500 + Rp 22.050.000 + Rp 21.000.000 + Rp 2.205.000 + Rp 1.455.300 + Rp 13.860.000 + Rp 818.000
= Rp 88.950.800

Pajak tersebut hampir setengah dari harga jual Toyota Avanza 1.3 E M/T, yaitu Rp 239,7 juta.

Tags: mobil barupajak mobil barupajak otomotifppn 12 persenppn 12%
Previous Post

Jamaah Islamiyah Resmi Membubarkan Diri di Indonesia: Tonggak Baru dalam Perang Melawan Terorisme

Next Post

DPRD Jateng dan BPKN RI Pastikan Perlindungan Konsumen di Tengah Libur Nataru dan Cuaca Ekstrem

Related Posts

Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Rumah milik Wawan Syarwhani (80) di Surabaya dibongkar tanpa izin dan dijadikan dapur Makan Bergizi Gratis. Pemilik mengaku memiliki SHM dan AJB sah. (dok. Kompas.com)
Breaking News

Rumah Kakek 80 Tahun di Surabaya Dibongkar Sepihak Jadi Dapur MBG

23 Januari 2026
Next Post
DPRD Jateng dan BPKN RI Pastikan Perlindungan Konsumen di Tengah Libur Nataru dan Cuaca Ekstrem

DPRD Jateng dan BPKN RI Pastikan Perlindungan Konsumen di Tengah Libur Nataru dan Cuaca Ekstrem

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved