Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Kejati Jateng dan NTB Tangkap Mantan Pejabat Bank BSI Terkait Korupsi Dana KUR Rp 8,5 Miliar

CC-01 by CC-01
19 Desember 2024
in Breaking News
0
Tim Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejari) Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap mantan pejabat bank syariah milik negara berinisial SE di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah. (dok. Kejari Semarang)

Tim Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejari) Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap mantan pejabat bank syariah milik negara berinisial SE di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah. (dok. Kejari Semarang)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, NTB – Tim Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap mantan pejabat bank syariah milik negara berinisial SE di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (17/12/2024). Penangkapan ini terkait kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) peternak sapi tahun 2021-2022.

Menurut Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, SE ditangkap di rumah pribadinya di kawasan Lamper Kidul, Kota Semarang, sekitar pukul 20.15 WIB.

“Penangkapan dilakukan atas status tersangka SE dalam kasus korupsi dana KUR peternak sapi di cabang pembantu Mataram-Majapahit,” ujar Efrien.

SE kini dititipkan sementara di ruang tahanan Kejari Kota Semarang sebelum diterbangkan ke Lombok pada Kamis pagi (18/12/2024) untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus Korupsi Dana KUR: Kerugian Negara Rp8,5 Miliar

Dalam kasus ini, SE menjadi tersangka ketiga yang ditahan oleh penyidik Kejati NTB. Sebelumnya, dua tersangka lainnya, berinisial M dan MS, telah menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat. Keduanya diketahui berperan sebagai offtaker atau pengumpul hasil ternak sapi.

Namun, masih ada satu tersangka lain yang belum tertangkap, berinisial MSZ, yang juga diduga berperan sebagai offtaker.

Efrien menambahkan, hasil audit dari Inspektorat NTB menunjukkan indikasi kerugian negara mencapai Rp8,5 miliar. Angka tersebut berasal dari penyaluran dana KUR yang tidak sesuai peruntukannya.

“Kerugian negara ini menjadi dasar kuat bagi penyidikan kami,” tegasnya.

Tindak Lanjut Kasus Korupsi Dana KUR

Penyidik Kejati NTB memastikan proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini. SE dijadwalkan tiba di Lombok pada Kamis pagi untuk menjalani pemeriksaan intensif dan penahanan lebih lanjut.

Kejati NTB juga mengimbau tersangka lain, MSZ, untuk menyerahkan diri guna mempermudah proses hukum.(CC-01)

Tags: kejati ntbkorupsi bank syariahkur bank syariahntb
Previous Post

Presiden Prabowo Subianto Hadiri KTT D-8 di Mesir, Perkuat Kerja Sama Ekonomi

Next Post

Ada Ribuan Koruptor Yang Akan Dapat Pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto

Related Posts

Breaking News

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas

24 Juli 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Breaking News

Kejati Jateng Sita Rp13 Miliar Pembelian Tanah Kodam IV Diponegoro di Klaten

16 Juli 2025
Mafia minyak Riza Chalid (dok. istimewa)
Breaking News

Riza Chalid Tersangka Korupsi Minyak Pertamina, Mangkir Tiga Kali dan Kini Berada di Singapura

13 Juli 2025
Video dewasa diduga Lisa Mariana selingkuhan Ridwan Kamil (dok istimewa)
Breaking News

Lisa Mariana Dipanggil Polda Jabar Terkait Kasus Video Asusila, Pemeriksaan Dijadwalkan Jumat

10 Juli 2025
Next Post
koruptor

Ada Ribuan Koruptor Yang Akan Dapat Pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas
  • Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?
  • Viral Domba dengan Corak Lafaz Allah, Pedagang di Temanggung: “Belum Saya Lepas, Masih Sayang”
  • Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru
  • “Laptop Skripsiku Hilang di Bus Rosalia Indah”: Cerita Tabita yang Viral Usai Kehilangan Barang Berharga Saat Perjalanan Solo–Malang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved