Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Kejati Jateng dan NTB Tangkap Mantan Pejabat Bank BSI Terkait Korupsi Dana KUR Rp 8,5 Miliar

CC-01 by CC-01
19 Desember 2024
in Breaking News
0
Tim Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejari) Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap mantan pejabat bank syariah milik negara berinisial SE di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah. (dok. Kejari Semarang)

Tim Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejari) Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap mantan pejabat bank syariah milik negara berinisial SE di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah. (dok. Kejari Semarang)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, NTB – Tim Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap mantan pejabat bank syariah milik negara berinisial SE di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (17/12/2024). Penangkapan ini terkait kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) peternak sapi tahun 2021-2022.

Menurut Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, SE ditangkap di rumah pribadinya di kawasan Lamper Kidul, Kota Semarang, sekitar pukul 20.15 WIB.

“Penangkapan dilakukan atas status tersangka SE dalam kasus korupsi dana KUR peternak sapi di cabang pembantu Mataram-Majapahit,” ujar Efrien.

SE kini dititipkan sementara di ruang tahanan Kejari Kota Semarang sebelum diterbangkan ke Lombok pada Kamis pagi (18/12/2024) untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus Korupsi Dana KUR: Kerugian Negara Rp8,5 Miliar

Dalam kasus ini, SE menjadi tersangka ketiga yang ditahan oleh penyidik Kejati NTB. Sebelumnya, dua tersangka lainnya, berinisial M dan MS, telah menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat. Keduanya diketahui berperan sebagai offtaker atau pengumpul hasil ternak sapi.

Namun, masih ada satu tersangka lain yang belum tertangkap, berinisial MSZ, yang juga diduga berperan sebagai offtaker.

Efrien menambahkan, hasil audit dari Inspektorat NTB menunjukkan indikasi kerugian negara mencapai Rp8,5 miliar. Angka tersebut berasal dari penyaluran dana KUR yang tidak sesuai peruntukannya.

“Kerugian negara ini menjadi dasar kuat bagi penyidikan kami,” tegasnya.

Tindak Lanjut Kasus Korupsi Dana KUR

Penyidik Kejati NTB memastikan proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini. SE dijadwalkan tiba di Lombok pada Kamis pagi untuk menjalani pemeriksaan intensif dan penahanan lebih lanjut.

Kejati NTB juga mengimbau tersangka lain, MSZ, untuk menyerahkan diri guna mempermudah proses hukum.(CC-01)

Tags: kejati ntbkorupsi bank syariahkur bank syariahntb
Previous Post

Presiden Prabowo Subianto Hadiri KTT D-8 di Mesir, Perkuat Kerja Sama Ekonomi

Next Post

Ada Ribuan Koruptor Yang Akan Dapat Pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto

Related Posts

Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Rumah milik Wawan Syarwhani (80) di Surabaya dibongkar tanpa izin dan dijadikan dapur Makan Bergizi Gratis. Pemilik mengaku memiliki SHM dan AJB sah. (dok. Kompas.com)
Breaking News

Rumah Kakek 80 Tahun di Surabaya Dibongkar Sepihak Jadi Dapur MBG

23 Januari 2026
Next Post
koruptor

Ada Ribuan Koruptor Yang Akan Dapat Pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved