Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

4 Remaja Rekan Gamma Yang Sebelumnya Ditersangkakan Polrestabes Semarang Kini Dibebaskan Polda Jateng

CC-02 by CC-02
18 Desember 2024
in Daerah
0
Aipda Robig Zaenudin Dipecat Dari Kepolisian Usai Tembak dan Tewaskan Siswa SMKN 4 Semarang

Aipda Robig Zaenudin, anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang saat jalani sidang kode etik di Polda Jateng. (Antara)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah membebaskan empat remaja yang sempat ditetapkan sebagai tersangka dugaan tawuran dalam kasus penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy. Kasus ini melibatkan anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, yang kini terbukti bertanggung jawab atas kematian Gamma. Polisi menyatakan insiden tersebut tidak terkait dengan tawuran.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, mengungkapkan bahwa empat remaja tersebut kini telah diserahkan kembali kepada orang tua mereka. “Anak berhadapan dengan hukum (ABH) sudah diserahkan kepada orang tuanya. Mereka kini berada dalam pengawasan orang tua masing-masing,” kata Artanto.

Empat remaja tersebut, yakni MPL (20 tahun), DP (15 tahun), AND (15 tahun), dan HRA (15 tahun), sebelumnya ditahan setelah diduga terlibat tawuran yang dikaitkan dengan kematian Gamma. Namun, belakangan fakta mengungkap bahwa penembakan Gamma oleh Aipda Robig tidak terkait dengan tawuran tersebut.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, sebelumnya menjelaskan bahwa insiden bermula ketika Aipda Robig, anggota Sat Narkoba, dalam perjalanan pulang, melihat dugaan tawuran dan berusaha membubarkannya. Irwan menyebutkan Gamma sempat menyerang Robig sebelum akhirnya ditembak.

Namun, penyelidikan lebih lanjut oleh Polda Jawa Tengah menunjukkan bahwa penembakan tersebut terjadi karena kendaraan Robig diserempet oleh Gamma, bukan karena tawuran. Penembakan ini juga menyebabkan dua remaja lainnya, berinisial A dan S, mengalami luka.

Akibat tindakan penembakan tersebut, Aipda Robig telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 9 Desember 2024. Sidang tersebut memutuskan untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Robig. Selain itu, ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Gamma Rizkynata.

Meskipun demikian, Aipda Robig tidak menerima keputusan tersebut dan telah mengajukan banding pada 13 Desember 2024. “Aipda Robig sudah resmi mengajukan pernyataan banding,” ungkap Kombes Artanto. (CC02)

Tags: Aipda Robig ZaenudinGamma Rizkynata Oktafandy
Previous Post

Jaksa Kejati Jateng Tak Serius Tangani Kasus Penembakan Siswa Semarang, Asal Ketik Pasal

Next Post

Brigadir Anton Kurniawan Diduga Tembak Mati Warga Lantaran Butuh Uang Untuk Beli Sabu

Related Posts

Mahasiswa KKN Undip beri edukasi ke pengelola indekos (dok. istimewa)
Daerah

Dapur Aman, Kulkas Bersih: Mahasiswa KKN Bawa Edukasi Seru untuk Penghuni Kos

27 Juni 2025
Mahasiswa KKN Undip beri penyuluhan ke pemilik indekos di Tembalang Semarang (dok. istimewa)
Daerah

Mahasiswa KKN Undip Beri Penyuluhan Sanitasi dan Bahan Makanan di Indekos Tembalang

25 Juni 2025
Truk ODOL (dok. istimewa)
Breaking News

Ratusan Sopir Truk Gelar Aksi Tolak Zero ODOL di Solo, Jalur Ring Road Macet Total

19 Juni 2025
Ilustrasi mayat atau jenazah (dok. istimewa)
Daerah

Mayat Pria Ditemukan di Gerbang Tol Jatingaleh Semarang, Polisi Duga Pemulung atau ODGJ

19 Juni 2025
Next Post
Kronologi Brigadir Anton Tembak Mati Warga, Korban Ditembak Dua Kali di Dalam Mobil

Brigadir Anton Kurniawan Diduga Tembak Mati Warga Lantaran Butuh Uang Untuk Beli Sabu

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Dapur Aman, Kulkas Bersih: Mahasiswa KKN Bawa Edukasi Seru untuk Penghuni Kos
  • Prabowo Resmikan Bali International Hospital, Minta WNI Berobat di Dalam Negeri Tapi Presiden Pilih ke Swiss
  • Truk ODOL Ancaman Keselamatan Masyarakat di Jalan, Subsidi Tarif Tol Bisa Jadi Solusi
  • Mahasiswa KKN Undip Beri Penyuluhan Sanitasi dan Bahan Makanan di Indekos Tembalang
  • PBNU Prihatin atas Pesta Gay di Puncak: Minta Penegakan Hukum Lebih Tegas

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved