Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Firli Bahuri Minta Kasus Dugaan Pemerasan Dihentikan, Pengacara Klaim Tidak Ada Bukti Kuat

CC-01 by CC-01
1 Desember 2024
in Nasional
0
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (dok. istimewa)

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (dok. istimewa)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar, meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan atas kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Permohonan ini diajukan dengan alasan tidak adanya bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Firli dalam kasus tersebut.

“Kami meminta Kapolri untuk mempertimbangkan penghentian penyidikan ini karena berkas perkara berkali-kali dikembalikan oleh kejaksaan,” ujar Ian dalam konferensi pers, Sabtu (30/11/2024).

Ian menjelaskan bahwa meskipun Firli telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November tahun lalu, proses hukum yang berlarut-larut menunjukkan lemahnya dasar tuduhan terhadap kliennya.

“Ini sudah lebih dari setahun, tetapi tidak ada perkembangan signifikan. Jika memang tidak ada bukti kuat, seharusnya kasus ini dihentikan demi keadilan,” tambahnya.

Menurut Ian, langkah ini akan menghindarkan institusi hukum dari persepsi publik yang buruk.

Firli sendiri tidak hadir dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya yang dijadwalkan kemarin, dan memilih diwakili oleh pengacaranya.

Mangkirnya Firli menimbulkan berbagai spekulasi di publik, namun Ian menegaskan bahwa hal tersebut bukan bentuk ketidakhormatan terhadap proses hukum.

“Pak Firli sangat menghormati hukum, tetapi kondisi saat ini membuat beliau memutuskan untuk diwakili oleh kami sebagai tim kuasa hukum,” jelas Ian.

Pihak Polda Metro Jaya belum memberikan tanggapan resmi atas permohonan penghentian penyidikan tersebut.

Namun, sejumlah pengamat hukum menilai bahwa jika berkas perkara terus dikembalikan oleh kejaksaan, langkah penghentian penyidikan dapat menjadi opsi yang sah.

“Proses hukum harus berdasar pada bukti yang kuat. Jika tidak, SP3 adalah mekanisme yang sesuai,” ujar pakar hukum pidana, Andi Suhendra, saat dimintai komentar.(CC-01)

Tags: firli bahurikaryotokpkpolda metro jayasyl
Previous Post

PDIP Temukan Kecurangan TSM di Pilkada 2024, Akan Bawa Kasus ke MK

Next Post

Pasca Telpon Dicueki, Komisi III DPR RI Akan Panggil Kapolrestabes Semarang Terkait Penembakan Pelajar

Related Posts

Ilustrasi pembunuhan (dok. Istimewa)
Breaking News

Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

9 Oktober 2025
SPPG di Purworejo diperiksa polisi buntut keracunan 127 siswa. (dok. Kompas.com)
Breaking News

127 Siswa di Purworejo Diduga Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, Polisi Lakukan Olah TKP

3 Oktober 2025
Wakil Bupati Semarang Nur Arifah saat meresmikan SPPG Happy Berkah Bersaudara yang sebabkan keracunan siswa SDN Ungaran 01. (dok. istimewa)
Nasional

Profil SPPG Happy Berkah Bersaudara Penyebab 23 Siswa SDN Ungaran 01 Keracunan MBG

1 Oktober 2025
Puluhan siswa SDN Ungaran 01 keracunan makan bergizi gratis (dok. istimewa)
Breaking News

Berikut Nama-nama Korban Keracunan MBG di SDN Ungaran 01 Kabupaten Semarang

1 Oktober 2025
Next Post
DPR RI Kecewa, Ketua Komisi III Dicuekin Kapolrestabes Semarang Soal Kasus Penembakan Pelajar

Pasca Telpon Dicueki, Komisi III DPR RI Akan Panggil Kapolrestabes Semarang Terkait Penembakan Pelajar

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved