Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Keluarga Korban Penembakan Laporkan Aipda Robig Zaenudin ke Polda Jateng

CC-02 by CC-02
28 November 2024
in Daerah
0
Keluarga Korban Penembakan Laporkan Aipda Robig Zaenudin ke Polda Jateng

Aipda Robig Zaenudin pelaku penembakan pelajar SMKN 4 Semarang

0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Kematian tragis GR (17), seorang pelajar SMKN 4 Semarang, yang ditembak oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin (38), saat melerai tawuran, terus bergulir. Keluarga korban resmi melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah dengan tuduhan pembunuhan dan penganiayaan.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengonfirmasi laporan tersebut. “Benar, keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Jateng pada Selasa (26/11/2024). Laporan polisi sudah dibuat,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (27/11/2024).

GR, yang disebut oleh polisi sebagai anggota kelompok Pojok Tanggul, menjadi korban penembakan saat mencoba melerai tawuran antara gangster Pojok Tanggul dan Seroja. Keluarga melaporkan Aipda Robig dengan dugaan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Aipda Robig saat ini menjalani penahanan khusus selama 20 hari untuk mempermudah proses penyelidikan. “Kami menjamin proses hukum dilakukan sesuai dengan fakta dan prosedur yang berlaku,” kata Artanto. Ia juga menyebutkan bahwa potensi pelanggaran prosedur oleh pelaku tengah diselidiki oleh Paminal Propam Polda Jateng, dengan asistensi dari Divisi Propam Mabes Polri.

Dalam konferensi pers, Artanto menunjukkan foto Aipda Robig yang mengenakan pakaian tahanan berwarna hijau di Polda Jateng. “Proses ini diawasi oleh berbagai pihak, termasuk Irwasum Polri, Komnas HAM, Kompolnas, dan Bidang Propam,” tegasnya.

Selain GR yang meninggal dunia, dua pelajar lainnya, A (17) dan S (16), mengalami luka tembak dalam insiden tersebut. Keduanya merupakan anggota paskibra di SMKN 4 Semarang.

Wakil Kepala Bidang Kesiswaan SMKN 4, Agus Riswantini, mengungkapkan bahwa GR telah dimakamkan di Sragen, sementara A dan S mendapatkan perawatan medis. “A mengalami luka di dada, sudah dijahit. Kurang tahu dibawa ke rumah sakit mana, tapi ia sudah mengikuti pra-rekonstruksi di lokasi kejadian,” ungkap Agus. (CC02)

Tags: penembakanpenembakan pelajar semarang
Previous Post

Kronologi Linmas di Kudus Meninggal Saat Jaga TPS, Ini Kata Dokter

Next Post

Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditetapkan Tersangka, Kompolnas Buka Suara

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
Pelajar SMKN 4 Semarang Tewas Ditembak Polisi, Peluru Tembus di Pinggul

Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditetapkan Tersangka, Kompolnas Buka Suara

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved