Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Keluarga Korban Penembakan Laporkan Aipda Robig Zaenudin ke Polda Jateng

CC-02 by CC-02
28 November 2024
in Daerah
0
Keluarga Korban Penembakan Laporkan Aipda Robig Zaenudin ke Polda Jateng

Aipda Robig Zaenudin pelaku penembakan pelajar SMKN 4 Semarang

0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Kematian tragis GR (17), seorang pelajar SMKN 4 Semarang, yang ditembak oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin (38), saat melerai tawuran, terus bergulir. Keluarga korban resmi melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah dengan tuduhan pembunuhan dan penganiayaan.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengonfirmasi laporan tersebut. “Benar, keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Jateng pada Selasa (26/11/2024). Laporan polisi sudah dibuat,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (27/11/2024).

GR, yang disebut oleh polisi sebagai anggota kelompok Pojok Tanggul, menjadi korban penembakan saat mencoba melerai tawuran antara gangster Pojok Tanggul dan Seroja. Keluarga melaporkan Aipda Robig dengan dugaan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Aipda Robig saat ini menjalani penahanan khusus selama 20 hari untuk mempermudah proses penyelidikan. “Kami menjamin proses hukum dilakukan sesuai dengan fakta dan prosedur yang berlaku,” kata Artanto. Ia juga menyebutkan bahwa potensi pelanggaran prosedur oleh pelaku tengah diselidiki oleh Paminal Propam Polda Jateng, dengan asistensi dari Divisi Propam Mabes Polri.

Dalam konferensi pers, Artanto menunjukkan foto Aipda Robig yang mengenakan pakaian tahanan berwarna hijau di Polda Jateng. “Proses ini diawasi oleh berbagai pihak, termasuk Irwasum Polri, Komnas HAM, Kompolnas, dan Bidang Propam,” tegasnya.

Selain GR yang meninggal dunia, dua pelajar lainnya, A (17) dan S (16), mengalami luka tembak dalam insiden tersebut. Keduanya merupakan anggota paskibra di SMKN 4 Semarang.

Wakil Kepala Bidang Kesiswaan SMKN 4, Agus Riswantini, mengungkapkan bahwa GR telah dimakamkan di Sragen, sementara A dan S mendapatkan perawatan medis. “A mengalami luka di dada, sudah dijahit. Kurang tahu dibawa ke rumah sakit mana, tapi ia sudah mengikuti pra-rekonstruksi di lokasi kejadian,” ungkap Agus. (CC02)

Tags: penembakanpenembakan pelajar semarang
Previous Post

Kronologi Linmas di Kudus Meninggal Saat Jaga TPS, Ini Kata Dokter

Next Post

Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditetapkan Tersangka, Kompolnas Buka Suara

Related Posts

Ilustrasi pembacokan (dok. istimewa)
Daerah

Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang

30 Maret 2026
Ledakan petasan di Grobogan melukai dua remaja saat memusnahkan sisa petasan. (dok. istimewa)
Daerah

Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

25 Maret 2026
Propam Polda Jateng dalami dugaan pengeroyokan Kades Purwasaba Hoho Alkaf di Banjarnegara. (dok. istimewa)
Daerah

Dugaan Pengeroyokan Kades Purwasaba Didalami, Propam Polda Jateng Turun Tangan

17 Maret 2026
MA Muhammadiyah Majenang meraih juara pertama Cerdas Cermat Islami PANDai Jawa Tengah 2026 yang digelar DPW PAN Jateng di SMK Muhammadiyah Sampang, Cilacap. (dok. istimewa)
Daerah

MA Muhammadiyah Majenang Juara Cerdas Cermat Islami PANDai Jawa Tengah 2026

7 Maret 2026
Next Post
Pelajar SMKN 4 Semarang Tewas Ditembak Polisi, Peluru Tembus di Pinggul

Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditetapkan Tersangka, Kompolnas Buka Suara

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved