Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

RUU Perampasan Aset Tidak Masuk Prolegnas 2025, DPR Sebut Butuh Pengkajian Mendalam

CC-01 by CC-01
21 November 2024
in Nasional
0
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan (dok. Gerindra)

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan (dok. Gerindra)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dipastikan tidak termasuk dalam 41 RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Padahal, RUU ini telah diusulkan sejak periode DPR sebelumnya dan dianggap penting oleh berbagai kalangan untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, yang juga anggota Fraksi Gerindra, menjelaskan bahwa RUU tersebut belum masuk prioritas karena masih membutuhkan pengkajian lebih mendalam.

“Muatan materi dalam RUU Perampasan Aset ini perlu dikaji lebih lanjut agar tidak menimbulkan masalah baru ketika diterapkan,” ujar Bob Hasan dalam keterangannya, Senin (18/11/2024).

Ketidakhadiran RUU Perampasan Aset dalam daftar Prolegnas menuai kritik dari berbagai pihak.

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menyayangkan keputusan DPR tersebut.

“RUU ini kebutuhan mendesak untuk memutus mata rantai korupsi. Jika terus ditunda, maka komitmen pemberantasan korupsi di negara ini akan semakin diragukan,” tegas Zainal.

Meski demikian, Bob Hasan memastikan bahwa Baleg akan tetap membuka ruang diskusi untuk RUU ini di masa mendatang.

“Tak menutup kemungkinan memasukkan RUU ini ke dalam Prolegnas berikutnya setelah kajian mendalam,” tutupnya.(CC-01)

Tags: dprdpr rikorupsikoruptorruu perampasan aset
Previous Post

Jokowi Terang-terangan Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024

Next Post

Pegiat Anti Korupsi UGM Kecewa RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas 2025

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Ilustrasi koruptor (dok. Muhammadiyah)

Pegiat Anti Korupsi UGM Kecewa RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas 2025

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved