Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Pegiat Anti Korupsi UGM Kecewa RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas 2025

CC-01 by CC-01
21 November 2024
in Nasional
0
Ilustrasi koruptor (dok. Muhammadiyah)

Ilustrasi koruptor (dok. Muhammadiyah)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – DPR memutuskan tidak memasukkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Keputusan ini memupus harapan banyak pihak yang menilai RUU PA sangat dibutuhkan untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.

Alasan DPR, menurut Ketua Badan Legislasi Bob Hasan, adalah materi RUU tersebut masih memerlukan kajian lebih mendalam.

“Ini menunjukkan kurangnya komitmen serius dalam memberantas korupsi. RUU ini penting agar aparat penegak hukum memiliki dasar hukum yang kuat untuk memiskinkan para koruptor,” kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zainal Arifin Mochtar, Selasa (19/11/2024).

Menurutnya, absennya RUU PA dalam Prolegnas memperlihatkan bahwa janji-janji pemberantasan korupsi masih sebatas retorika.

Zainal menambahkan, Presiden Prabowo Subianto, yang memimpin koalisi parpol pemerintahan, memiliki kapasitas untuk mendorong pengesahan RUU PA.

“Jika serius, Presiden Prabowo bisa meminta partai-partai koalisi di DPR untuk memprioritaskan RUU ini. Sejauh ini, belum ada langkah konkret yang menunjukkan komitmen itu,” ujarnya.

Sementara itu, pihak istana belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik tersebut. Namun, pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, menyarankan pemerintah agar lebih proaktif.

“Pengesahan RUU PA bukan hanya tentang janji politik, tetapi juga langkah strategis untuk memberantas korupsi yang sistemik,” kata Chudry.

Publik kini menanti langkah nyata pemerintah untuk mewujudkan komitmen antikorupsi.(CC-01)

Tags: dpr rikorupsikoruptorperampasan asetruu perampasan aset
Previous Post

RUU Perampasan Aset Tidak Masuk Prolegnas 2025, DPR Sebut Butuh Pengkajian Mendalam

Next Post

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan SDN 2 Sumurgede Grobogan Digelar di Semarang

Related Posts

Brigadir Ade Kurniawan pembunuh bayinya sendiri (dok. istimewa)
Nasional

Jaksa Ungkap Tes DNA Brigadir Ade Kurniawan Terbukti Bunuh Anak Kandungnya

16 Juli 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Breaking News

Kejati Jateng Sita Rp13 Miliar Pembelian Tanah Kodam IV Diponegoro di Klaten

16 Juli 2025
CSR Kilang Pertamina Internasional (dok. istimewa)
Nasional

Pertamina Internasional Terbitkan Laporan Keberlanjutan 2024, Raih Gold Award di ISRA 2025

14 Juli 2025
Ilustrasi gula oplosan (dok. istimewa)
Nasional

Polda Jateng Bongkar Gula Oplosan 500 Ton per Bulan di Banyumas, Pelaku Sudah Beraksi Sejak 2018

13 Juli 2025
Next Post
korupsi

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan SDN 2 Sumurgede Grobogan Digelar di Semarang

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas
  • Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?
  • Viral Domba dengan Corak Lafaz Allah, Pedagang di Temanggung: “Belum Saya Lepas, Masih Sayang”
  • Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru
  • “Laptop Skripsiku Hilang di Bus Rosalia Indah”: Cerita Tabita yang Viral Usai Kehilangan Barang Berharga Saat Perjalanan Solo–Malang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved